Dalam pemikiran keagamaan banyak sekali anjuran, berupa perintah dan larangan, yang hanya berkaitan dengan perempuan. Hanya karena identitas seksya adalah perempuan. Perempuan tidak boleh keluar rumah tanpa alasan, tanpa ditemani kerabat dekat [mahram], harus menutup rapat seluruh tubuhnya, tidak diperkenankan berhias untuk umum, diharamkan menyambung rambut, mencukur alis, menggambar di tubuhnya, bersuara lantang, memimpin (menjadi imam) shalat, diharuskan berkabung atas kematian suami selama empat bulan sepuluh hari dan perintah-perintah lain yang hanya ditujukan kepada perempuan. Tumpukan perintah dan larangan ini bisa ditarik benang merahnya pada pandangan ‘figur perempuan sebagai penggoda’. Dalam bahasa fikihnya, (tubuh) perempuan adalah fitnah dan seksualitasnya mengancam [dharar] stabilitas sosial keagamaan umat.

Di satu sisi, kekhawatiran terhadap fitnah ini memicu lahirnya aturan-aturan yang mengekang kebebasan perempuan, di sisi lain menghargai perempuan hanya sebatas orientasi fitnah, dengan makna-maknanya yang erotis dan sensual. Dalam kitab ‘Uqûd al-Lujayn, Syeikh Nawawi (1230-1314H/1813-1897M) menyitir sebuah hadis: “Perempuan adalah perangkap bagi setan (untuk menggoda manusia). Andaikata syahwat (baca: libido) ini tidak ada, niscaya perempuan tidak punya kuasa (baca: posisi) di mata pria”. (lihat: FK3, Wajah Baru Relasi Suami Isteri, 2001, 154). Karena itu, kriteria perempuan yang baik [shâlih] tidak terlepas dari penilaian sejauh mana ia bisa mengecilkan potensi-potensi fitnah itu di hadapan masyarakat, di saat yang sama ia bisa menawarkan fantasi fitnah tersebut di hadapan suaminya. Seperti yang disebut dalam hadis shahih bahwa: “Perempuan yang shalih adalah perempuan yang jika dilihat oleh kamu (suami) menyenangkan, jika diperintah bersedia melaksanakan, jika ditinggalkan mau menjaga dirinya dan harta suaminya” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, lihat: FK3: Op. Cit, hal. 47-48).

Identitas perempuan ada pada fitnah (baca: sensualitas) tubuhnya. Dalam relasi suami isteri menurut fikih, kewajiban isteri hanyalah memberikan kesempatan [tamkîn] bagi suami untuk menikmati tubuhnya. Kapan saja suami berkeinginan dan di mana saja. “Ketika suami mengajaknya berhubungan intim, isteri harus memenuhinya sekalipun ia sedang di dapur atau di punggung unta”, dalam suatu hadis yang diriwayatkan at-Turmudzi Turmudzi (Sunan Turmudzi, no. hadis, 1160, III/465). Bahkan: “Ketika suami mengajaknya berhubungan intim, kemudian ia menolaknya, sehingga suami tidur dengan penuh kegundahan, ia dilaknat oleh para malaikat sampai pagi”, riwayat al-Bukhari (Shahih Bukhari, no. hadis: 3065 dan 4898). Dalam suatu riwayat, Rabi’ah al-‘Adawiyyah setiap malam selalu berhias, memakai pakaian yang indah, menyemprotkan wewangian ke tubuhnya, lalu menawarkan dirinya ke suaminya. “Silahkan, aku persembahkan tubuhku untukmu”. Jika suami tidak berminat, ia lepas semua pakaian indahnya, ia cuci tubuhnya dari wewangian, lalu menghadap Allah Swt. Ia mendirikan sembahyang dan berdzikir sepanjang malam (lihat: FK3: Op. Cit. 181-182). Demikian tugas inti perempuan; mempersiapkan tubuhnya untuk dinikmati suaminya. Perempuan itu fitnah, yang dinilai darinya adalah fantasi fitnahnya. Karena ia fitnah yang akan menggiurkan orang lain, ia harus dijinakkan sejak di dalam rumah, sebelum kemudian dijinakkan oleh aturan dan norma-noram sosial.

Fitnah (baca: hasrat seks perempuan) yang dijinakkan ini, pada akhirnya dianggap sebagai sebuah kenyataan. Bahwa seksualitas perempuan itu sudah terjinakkan atau pasif, tidak seperti laki-laki yang agresif. Karena kepasifannya, perempuan tidak memliki hak untuk mengaktualisasikan hasrat seksualitasnya. Bahkan dalam relasi suami-isteri, hasrat seksual perempuan diukur tidak dari dalam dirinya. Hasrat seksualnya diukur dari kesanggupan dan kemungkinan waktu yang dimiliki laki-laki. Dalam fikih, ada beragam pendapat tentang hak perempuan untuk memperoleh layanan seksual dari suaminya. Ada yang mengatakan sekali dalam empat hari, dengan asumsi seorang laki-laki memiliki empat isteri dan setiap isteri berhak giliran satu malam. Ada yang mengatakan satu bulan sekali, ada yang empat bulan sekali dan ada yang menyatakan bahwa isteri hanya berhak menuntut satu layanan selama perkawinan. Alasannya, layanan seksual dari suami itu tergantung hasrat seks darinya. Hasrat seks tidak bisa dipaksakan, atau ditentukan dengan batasan-batasan waktu. Apalagi hasrat seks laki-laki tidak bisa dan tidak boleh dipaksakan. Laki-laki yang tidak berhasrat, penisnya tidak bisa ereksi, sehingga tidak mungkin melayani kebutuhan isterinya.

Potensi fitnah dianggap -oleh pemikiran keagamaan- secara inheren melekat pada perempuan. Domestifikasi perempuan, lahir dari anjuran perlindungan masyarakat dari fitnah perempuan. Dalam sebuah riwayat hadis: “Setiap perempuan yang keluar rumah, akan diikuti setan sambil menghembuskan bisikan: goda ini, bujuk itu. Dalam setiap langkahnya lahir setan-setan penggoda. Dalam setiap ayunan tangannya keluar setan-setan penyesat”. “Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di mushalla kampungmu, dan shalatmu di mushalla kampungmu lebih baik dari shalatmu di masjidku (Nabi)” (Riwayat Ahmad, VI/371). Bahkan diriwayatkan: “Shalat perempuan yang paling dicintai Allah, adalah di tempat yang paling gelap di dalam rumahnya” (Riwayat Ibn Khuzaimah, at-Targhib, I/227 dan al-Baihaqi, III/131). Karena kekhawatiran fitnah perempuan yang akan merusak tatanan masyarakat, perempuan tidak disarankan untuk keluar rumah tanpa keperluan. Kalaupun harus keluar, sebisa mungkin tidak sendirian. Karena kehadiran tubuh perempuan di tengah masyarakat dengan sendirinya menggoda mereka. Masyarakat akan terangsang, tergoda dan mungkin bangkit melakukan sesuatu terhadap tubuh perempuan. Anjuran tidak keluar rumah terhadap perempuan, disamping melindungi masyarakat dari fitnah tubuhnya, juga melindunginya dari fitnah dirinya yang ditimbulkan terhadap mereka.

Pemikiran keagamaan yang cenderung melarang perempuan untuk memimpin shalat, memegang jabatan publik, maupun memimpin negara, juga banyak dipengaruhi stigma ‘perempuan adalah fitnah’. Dalam pemikiran ini, kehadiran tubuh perempuan di depan jama’ah shalat, dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyu’an dan membuyarkan konsentrasi mereka dalam menghadap Allah. Tubuh-tubuh perempuan juga tidak diharapkan duduk dalam jabatan-jabatan publik, karena kehadirannya hanya akan menggoda masyarakat dan memalingkan perhatian mereka dari tugas-tugas yang semestinya mereka kerjakan. Seksualitas perempuan, dalam pemikiran keagamaan dianggap fitnah yang membahayakan. Baik terhadap dirinya, maupun orang lain. Dalam peringatan yang dinyatakan oleh Nabi: “Tidak sekali-kali aku tinggalkan suatu fitnah yang paling membahayakan diri kalian, selain fitnah perempuan”. (Riwayat al-Bukhari, no. hadis:4808). Dalam riwayat Abu Hurairah lebih tragis lagi: “Sumber kesialan [syu’m] itu ada tiga: perempuan, rumah dan kuda”,  (Riwayat Bukhari. Lihat: al-‘Asqallani, VI/150-152).

Demikianlah, bangunan pemikiran keagamaan (baca: fikih) menyangkut relasi perempuan dengan dirinya, laki-laki pasangannya, atau dengan masyarakatnya, didirikan atas dasar pandangan bahwa perempuan adalah fitnah dan sumber kesialan.

 

Baca Juga:

Fokus 1: Merayakan Seksualitas Perempuan

Fokus 3: Fikih ‘amanah’ versus fikih ‘fitnah’

Fokus 4: Mendaulatkan Seksualitas Perempuan

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here