Seksualitas sebenarnya termasuk urusan privat. Tapi, dalam kenyataannya, ia tidak hanya menjadi persoalan privat, tapi seringkali justru menjadi urusan publik. Ketika menjadi isu publik inilah banyak persoalan muncul. Ketika seksualitas menjadi isu publik, ia menjadi obyek yang mudah diintervensi dari luar, mulai dari struktur sosial, norma-norma budaya, agama hingga negara. Seksualitas kemudian kehilangan otentisitasnya sebagai ekspresi paling pribadi dari seseorang.

Persoalan seksualitas menjadi semakin kompleks karena masyarakat menganggapnya tabu untuk dibicarakan secara terbuka. Justru karena tabu inilah berbagai persoalan seksualitas bukan semakin jelas, tapi justru kian tersembunyi dengan berbagai kepentingan patriarkhi di dalamnya.

Menurut Ratna Batara Munti (Suara Apik, edisi 12 tahun 2000), seksualitas ditabukan sebagai bahan pembicaraan publik bukan semata-mata karena ia membicarakan hal-hal yang sangat pribadi, tetapi terutama karena pembicaraan mengenai seksualitas dapat menyadarkan orang tentang konstruksi sosial seksualitas yang diskriminatif, seksploitatif dan oppressif.

Celakanya, seksualitas hanya dipahami sebagai isu biologis dan hubungan seks semata; hubungan seks yang dimaksudkan pun direduksi lagi menjadi hanya pada hubungan badan antara laki-laki dan perempuan (heteroseksual). Padahal, seksualitas jauh lebih luas dari sekadar persoalan biologis, apalagi hanya urusan hubungan badan. Seksualitas mencakup selurus kompleksitas emosi, perasaan, kepribadian, sikap dan bahkan watak sosial, berkaitan dengan perilaku dan orientasi atau preferensi seksual (Munti, 2000). Akibat tabu itulah, pemahaman seksualitas mengalami reduksi bahkan distorsi. Bisa dipahami jika wacana seksualitas selama ini tidak paralel dengan perkembangan seksualitas sendiri yang terus berkembang.

Dua Pendekatan

Ada dua pendekatan yang selama ini dipakai untuk memahami seksualitas. Julia I Suryakusuma (Prisma, Juli 1991) menyebut pendekatan esensialis dan non-esensialis. Pendekatan esensialis, menurut Suryakusuma, mereduksi seksualitas sekadar dorongan alamiah-biologis yang hadir sebelum adanya kehidupan sosial. Seksualitas dikonsepsikan sebagai kekuatan instinktif (naluriah) yang menggerakkan dan menguasai individu dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Jika kekuatan ini tidak disalurkan ke dalam ekspresi seksual yang langsung, maka ia akan muncul sebagai kelainan kejiwaan atau neurosis. Selain itu, seksualitas juga dianggap sebagai dorongan yang sifatnya maskulin dan heteroseksual.

Sedangkan pendekatan non-esensialis beranggapan bahwa pemahaman seksualitas tidak dapat direduksi ke dalam dorongan naluriah yang ada sejak lahir. Mengutip J.H Gagnon dan William Simon, Suryakusuma mengatakan, seksualitas dipengaruhi oleh suatu proses pembentukan sosial budaya yang melampaui aspek-aspek pembentukan lain dari perilaku manusia. Pendekatan ini beranggapan bahwa seksualitas adalah hasil bentukan (konstruksi) sosial budaya. Definisi “normal” dan “abnormal”, menurut Suryakusuma, merupakan pendefinisian sosial, seperti halnya “homoseksual”, “banci”, “wadam”, dan lain-lain yang semuanya merupakan mekanisme kontrol. Pendefinisian ini, lanjut Suryakusuma, senada dengan mekanisme kontrol terhadap orang-orang yang dicap “nakal”, “berdosa”, “pezinah”, “gila”, “sakit”, “patologis”, yang semuanya bisa diatur dan dihukum menurut norma sosial yang berlaku dan menurut siapa yang berkuasa pada suatu kurun waktu.

Dalam setiap budaya, seksualitas manusia diarahkan dan bahkan kadang diberi struktur yang sangat kaku. Kultus keperawanan, konsep aurat, perkawinan, paham-paham kepantasan pergaulan pria dan wanita, larangan terhadap seks di luar nikah, incest dan homoseksualitas semuanya merupakan regulasi seksualitas. Bahkan ada budaya yang melakukan pemotongan secara fisik seperti clitoridectomy dan infibulasi untuk mengendalikan seksualitas perempuan yang dianggap berbahaya.

Dalam tatanan masyarakat partiarkis, konstruksi sosial budaya atas seksualitas digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan dominasi laki-laki atas perempuan. Dominasi ini terlihat dari sikap masyarakat yang menempatkan seksualitas perempuan tak lebih sebagai pemuas hasrat seksual laki-laki di satu sisi dan alat untuk melanjutkan keturunan di sisi lain. Perempuan seolah-olah tidak memiliki kedaulatan terhadap seksualitasnya sendiri.

Pendekatan kedua ini dijadikan perspektif oleh kalangan aktivis perempuan untuk membongkar akar masalah penindasan perempuan, khususnya dalam masalah seksual. Sebab, dengan perspektif kritis inilah, masalah seksualitas perempuan diletakkan tidak dalam posisi pasif dan hanya sebagai subordinat laki-laki, tetapi lebih diposisikan sebagai subyek yang aktif dan punya hak yang sama dengan laki-laki dalam masalah seksualitas.

Seks, Gender dan Seksualitas

Ada tiga istilah yang penggunaannya hampir sama dan bahkan kadang tumpang tindih, yakni seks, gender dan seksualitas. Ketiga istilah ini memang memiliki beberapa kesamaan. Dan kesamaan yang paling menonjol adalah bahwa ketiganya membicarakan mengenai “jenis kelamin”. Perbedaannya adalah pada titik tekan masing-masing istilah tersebut. Seks lebih ditekankan pada keadaan anatomis manusia yang kemudian memberi “identitas” kepada yang bersangkutan. Seseorang yang memiliki anatomi penis disebut laki-laki. Sedangkan orang yang memiliki anatomi vagina disebut perempuan. Karena penekanannya lebih pada hal-hal yang bersifat anatomis, maka seks kemudian sering dimaknai sempit sebagai hubungan badan antara laki-laki dan perempuan.

Berbeda dengan seks yang menekankan aspek fisik dan anatomis, gender lebih ditekankan pada aspek sosial. Jika seks adalah jenis kelamin fisik, maka gender adalah “jenis kelamin sosial” yang identifikasinya bukan karena secara kodrati sudah given (takdir Tuhan), tetapi lebih karena konstruksi sosial. Satpam dan sekretaris adalah dua contoh ekstrim mengenai gender. Posisi satpam yang selalu diisi oleh laki-laki telah memberikan semacam jenis kelamin kepada posisi tersebut. Seolah-olah jenis kelamin satpam adalah laki-laki. Padahal tidak semua satpam laki-laki. Demikian juga dengan sekretaris yang diidentikkan dengan perempuan. Jabatan ini seolah-olah berjenis kelamin perempuan, bukan karena jabatan sekretaris memang “ditakdirkan” berjenis kelamin perempuan, tetapi lebih karena masyarakatlah yang “membentuk” jenis kelamin tersebut.

Berbeda dengan seks dan gender, seksualitas lebih luas lagi maknanya. Ia mencakup tidak hanya seks, tapi bahkan kadang juga gender. Perbedaan penting antara seksualits dengan seks dan gender terletak pada orientasinya. Jika seks berorientasi fisik-anatomis dan gender berorientasi sosial, maka seksualitas adalah kompleksitas dari dua jenis orientasi sebelumnya, mulai dari fisik, emosi, sikap, bahkan moral dan norma-norma sosial. Jika seks mendefinisikan jenis kelamin fisik hanya pada “jenis” laki-laki dan perempuan dengan pendekatan anatomis, maka seksualitas berbicara lebih jauh lagi, yakni adanya bentuk-bentuk lain di luar itu.

Norma-norma sosial kita memang menghendaki bahwa emosi, perilaku dan orientasi sesual seseorang harus sama dengan jenis kelaminnya. Jika laki-laki, maka harus berpasangan dengan perempuan, demikian juga sebaliknya. Inilah yang disebut norma heteroseksual. Namun, dalam kenyataannya, yang berlaku di masyarakat tidak hanya norma heteroseksual. Seseorang yang secara fisik-anatomis laki-laki belum tentu memiliki emosi, perilaku dan orientasi seksual sebagai laki-laki. Bisa jadi emosi, perilaku dan orientasi seksualnya justru perempuan, meski jenis kelamin fisiknya laki-laki.  Inilah yang disebut homoseksual. Demikian juga dengan orang yang secara fisik-anatomis murni perempuan, bisa jadi emosi, perilaku dan orientasi seksualnya justru bertolak belakang dengan jenis kelamin tubuhnya yang perempuan. Kondisi ini sering disebut dengan istilah lesbian. Atau bisa juga seseorang secara fisik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, tetapi emosi, perilaku dan orientasi seksualnya justru bisa dua-duanya, bisa heteroseksual, tapi juga bisa homo maupun lesbian. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak memiliki orientasi seksual yang sering disebut dengan istilah “a-seksual” seperti yang terjadi pada biarawan-biarawati, pastur, pendeta maupun nikouw (pendeta wanita Budha).

Pembicaraan mengenai seksualitas di dalam masyarakat selama ini memang tidak mengalami perkembangan yang berarti, karena masalah di seputar seksualitas telah ditabukan sedemikian rupa, sehingga masalah seksualitas yang terus berkembang tidak sebanding dengan upaya memahaminya secara lebih lengkap dan konprehensif yang stagnan akibat tradisi tabu tersebut.

Dari Privat ke Publik

Perkembangan seksualitas seperti yang kita saksikan sekarang ini sebetulnya adalah hasil dari pasang surut perkembangan sebelumnya. Michel Foucault dalam Seks dan Kekuasaan (1997) memberikan gambaran menarik mengenai pasar surut ini.

Pada awal abad ke-17, konon, menurut Foucault, masih berlaku keterbukaan tertentu. Kegiatan seksual tidak ditutup-tutupi. Kata-kata dan hal-hal yang menyangkut seks tidak disamarkan. Namun keterbukaan semacam itu tidak berlangsung lama. Seksualitas kemudian dipingit rapi. Dirumahtanggakan. Suami istri menyitanya dan membenamkan seluruhnya dalam fungsi reproduksi yang hakiki. Orang tidak lagi berani bicara seks. Pasangan yang sah dan pemberi keturunan menentukan segalanya. Ia muncul sebagai model, mengutamakan norma, memegang kebenaran, mempunyai hak bicara dengan tetap memelihara asas kerahasiaan.

Kesimpulannya, kata Foucault, segala sesuatu yang tidak diatur untuk membangun keturunan dan yang tidak diidealkan berdasarkan tujuan yang sama, tidak lagi memiliki tempat yang sah dan juga tidak boleh bersuara; diusir, disangkal dan ditumpas sampai hanya kebungkaman yang tersisa. Sekitar abad ke-19, bidang hukum yang sebelumnya hanya mengurusi seksualitas yang ‘melawan kodrat’ mulai berubah dengan mulai munculnya peradilan untuk mengadili masalah kesusilaan warga. Maka pengaturan dan pengekangan terhadap seksualitas pun mulai dilakukan secara lebih sistematis; dan semua itu terus berlangsung hingga saat ini.

Munculnya pengaturan dan pengekangan itu sebetulnya aneh, karena di satu sisi seksualitas diperlakukan sebagai urusan privat yang tidak boleh diintervensi apapun atau siapapun, juga tidak perlu diperbincangkan di tingkat publik karena seksualitas adalah tabu. Namun, di sisi lain, ia diperlakukan sebagai isu publik yang harus  diatur melalui  sistem hukum lengkap dengan sanksi-sanksi tidak hanya moral, tapi juga fisik-material, seperti hukum rajam dalam kasus Islam atau bentuk-bentuk hukuman fisik lainnya di beberapa tempat yang berbeda.

Pengaturan dan pengekangan itu sekaligus menandai era baru seksualitas yang tidak lagi sekadar menjadi isu privat seperti sebelumnya, tapi sekaligus juga menjadi isu publik. Seseorang tidak lagi berdaulat terhadap seksualitasnya sendiri. Yang lebih parah tentu saja perempuan. Karena obyek dari pengaturan dan pengekangan itu lebih ditujukan kepada perempuan ketimbang laki-laki.

Seksualitas Perempuan

Ironisnya, perkembangan modernitas ternyata tidak banyak membantu mengembalikan otonomi seksualitas perempuan. Jika sebelumnya pengaturan dan pengekangan seksualitas perempuan dilakukan oleh kekuatan simbolik (norma-norma sosial, budaya, agama) dan kekuatan represif (negara), maka dalam negara modern, perempuan juga “ditundukkan” oleh modernitas itu sendiri melalui kapitalisme sebagai kaki tangannya. Priyo Soemandoyo (2001) menunjukkan dalam penelitiannya mengenai citra seksualitas perempuan di media massa, betapa perempuan bukan saja dijadikan alat oleh industri media dan pemilik modal untuk memasarkan beragam produknya, tetapi bahkan tak jarang justru dilecehkan dalam proses-proses itu.

Media massa, baik cetak maupun elektronik, hanya salah satu dari sekian banyak contoh eksploitasi seksualitas perempuan. Ini membawa dampak-dampak yang sangat luas bagi meluasnya apa yang disebut dengan “seksualitas abnormal”. Perilaku seksual yang sebelumnya diatur sedemikian rupa supaya mengikuti norma heteroseksualitas pada akhirnya tidak mampu membendung berbagai kecenderungan orientasi seksual yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan, mulai dari lesbian/homoseksual, biseksual, sodomasochisme, aseksual atau selibat (tidak melakukan hubungan seks) sampai pada kecenderungan penggunaan binatang sebagai media pelampiasan hasrat seksual manusia.

Ironisnya, berbagai kecenderungan orientasi seksual tersebut, seringkali bukannya berusaha dipahami, tetapi justru dinafikan, dianggap kelainan, dihujat, dihina bahkan dinistakan. Problem seksualitas pada akhirnya bukan cuma bagaimana menghindari dampak-dampak negatif dari beragam kecenderungan orientasi seksual tersebut, tetapi juga bagaimana memahami dan melihat mereka sebagai fakta sosial yang perlu mendapat perhatian sebagaimana layaknya manusia.(Gus)

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here