Jihad merupakan sebuah term yang oleh masyarakat dikesankan sebagai sesuatu yang berwajah maskulin dan sangar. Dalam benak masyarakat, kata jihad sering diasosiasikan sebagai pedang terhunus di tengah gurun pasir. Kosa kata jihad ini, sebenarnya bukanlah sesuatu yang populer dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Entah  karena ghirah  keislaman kita yang mulai berkurang ataukah tampilan wajah Islam yang sejuk dan damai itulah yang sering mengundang simpati.

Istilah  jihad ini kembali menyeruak ke hadapan publik sesudah gedung kembar Word Trade Center (WTC) kebanggaan negeri Paman Sam, itu ditabrak oleh dua pesawat penumpang yang menyebabkan kedua gedung itu runtuh. Presiden AS yang menuduh Osamah Bin Laden, pimpinan gerakan Al-Qaeda  sebagai “dalang terorisme internasional” kemudian memerintahkan penyerangan terhadap Taliban di Afghanistan. Hal ini menimbulkan reaksi keras masyarakat muslim yang kemudian menyerukan jihad dan mengirim pasukan untuk melawan pasukan AS di Afghanistan.

Fenomena di atas telah mendorong RAHIMA untuk mengangkat tema Jihad Kaum Perempuan pada diskusi reguler  dalam bentuk roundtable yang diselenggarakan pada tanggal 30 November 2001 di Wisma Tamah Air, Cawang Jakarta. Acara ini melibatkan partisipasi aktif dari para undangan yang berasal dari organisasi perempuan Islam,  LSM, wartawan, majelis ta’lim, para pemuka agama, dan tentunya segenap kru RAHIMA sendiri.

Semula, dalam diskusi ini akan dihadirkan Dra. Hj. Aan Rohanah, Lc, pengasuh tabloid Fikri dan aktivis perempuan Debra H. Yatim.  Namun sayang, Mbak Debra tidak hadir sehingga sempat membuat diskusi berjalan sedikit pincang. Untunglah masih ada Mbak Nurul Agustina dari harian Republika yang tekun mengamati isu Islam dan Perempuan dan Pdt. Septemmy Lakawa yang memberikan komparasi informasi dari perspektif Kristiani.

Diskusi dipandu oleh Farha Ciciek, Direktur Eksternal RAHIMA yang bertindak sebagai fasilitator. Sebelum diskusi dimulai, Daan Dini dari Tim Penelitian RAHIMA menyampaikan ringkasan tentang  beberapa terminologi jihad yang berkembang di masyarakat. Seperti halnya jihad dalam arti perang melawan kaum kafir, jihad adalah kesungguhan untuk melakukan pembelaan terhadap sesuatu yang dianggap benar,  berperang melawan hawa nafsu, dan sebagainya. Seperti halnya seorang Ibu melahirkan dan mendidik anaknya,  atau Ikang Fawzi yang harus menahan diri ketika ditinggal pergi belajar oleh isterinya.

Presentasi tersebut mendapatkan tanggapan yang cukup antusias dari para peserta. Diskusi pun berjalan semarak dan antusias karena tema diskusi ini memang tergolong baru dan unik. Mereka berharap bahwa kaum perempuan dapat nemberikan perspektif dan alternatif tentang makna jihad. Jihad jangan selalu dikonotasikan militerisme yang identik dengan pedang, darah, dan peperangan. Tetapi jadikan jihad sebagai upaya sungguh-sungguh untuk memberikan warna kedamaian dan upatuya pencerahan bagi masyarakat. Kata jihad, justru sebaliknya harus dimaknai sebagai upaya untuk melakukan sebuah gerakan yang Anti Kekerasan.(Ning)

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here