Imam al-Bukhari dalam Sahihnya, kitab al-Jihad wa al-Sayr, bab Jihad al-Nisa meriwayatkan:

Dari ‘Aisyah Umm al-Mu’minin r.a berkata: “Saya memohon restu kepada Rasulullah Saw untuk ikut berjihad, kemudian beliau menjawab: “Jihad kamu sekalian adalah ibadah haji”.

Dalam riwayat lain: Dari ‘Aisyah Umm al-Mu’minin berkata: bahwa beberapa isteri Nabi Saw memohon untuk ikut keluar berjihad, kemudian dijawab oleh beliau: “Sebaik-baik jihad adalah haji”.

Karena teks hadis ini diriwayatkan oleh orang yang paling pakar di bidang hadis, maka tidak perlu memperpanjang pembicaraan mengenai status hadis. Ibn Hajar al-‘Asqallani (773-852H/1372-1449M) menyatakan bahwa kebenaraan teks hadis ini juga diperkuat oleh periwayatan Imam al-Nasa’i dari Abi Hurairah (lihat Fath al-Bari, juz 6, pp 167-168).

Mengenai pemaknaan dengan mendasarkan kepada teks hadis ini, sebagian ulama menyatakan bahwa perempuan tidak diwajibkan untuk keluar berjihad-perang. Bahkan ada yang mengatakan bahwa ia tidak perlu ikut berjihad, karena melakukan ibadah haji sudah lebih baik dari jihad, bahkan ada yang tidak memperkenankan dan melarang perempuan, dengan tambahan argumentasi lain seperti ‘kelemahan fisik perempuan’ dan kewajiban pokok perempuan untuk ‘berbakti dan melayanai suami’.

Kalau kita merujuk kepada kitab-kitab hadis, pemaknaan ini sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bagi banyak ahli hadis, teks ini tidak disebutkan sebagai pemetaan wilayah jihad bagi perempuan, tetapi sebagai penegasan keistimewaan ibadah haji dalam pandangan Allah Swt dan Rasul-Nya. Al-Mundziri (581-656H/1185-1258M) misalnya menempatkan teks hadis ini dalam bab keutamaan ibadah haji dan Umrah, beriringan dengan hadis-hadis lain, seperti bahwa ibadah haji adalah sebaik-baik amal, balasan ibadah haji tidak ada yang pantas kecuali surga di akhirat dan hadis-hadis lain yang senada.

Artinya, ujaran Nabi Muhammad Saw: “Jihadukunn al-Hajj” tidak bisa dimaknai dengan “(Wilayah) jihad kamu (perempuan) adalah ibadah haji”, tetapi “Kamu (perempuan) bisa memperoleh (pahala) jihad (dengan melakukan) ibadah haji”. Pemaknaan ini bisa menjadi benar dan tepat dengan melihat korelasi hadis-hadis lain dan fakta-fakta yang telah dicatat dalam sejarah para sahabat perempuan masa Nabi Muhammad Saw. Siti Aisyas r.a sendiri yang meriwayatkan hadits ini, juga pernah ikut serta dalam jihad-perang bersama Nabi Muhammad Saw.

Imam al-Bukhari dalam pasal tentang jihad (kitab al-Jihad wa al-Sayr) menulis bab-bab yang secara eksplisit menegaskan keterlibatan perempuan dalam perang dan jihad. Seperti bab 63; ghazw al-mar’ah fi al-bahr (perempuan berperang di laut), bab 64; haml al-rajul imra’atihi fi al-ghazw duna ba’dh nisa’ihi (laki-laki membawa serta isterinya berperang), bab 65; ghazw al-nisa wa qitalihinna ma’a al-rijal (perempuan ikut serta berperang secara fisik bersama-sama dengan laki-laki), bab 67; mudawat al-nisa al-jurha fi al-ghazw (pelayanan medis perempuan terhadap tentara-tentara yang terluka), bab radd al-nisa al-jurha wa al-qatla (perempuan melakukan pengangkutan tentara-tentara  yang terluka dan terbunuh). Penyebutan bab-bab ini adalah pemahaman al-Bukhari terhadap berbagai hadis yang berkaitan dengan perempuan dan jihad. Ini merupakan pandangan fiqh al-Bukhari, sebagai penegasan bahwa perempuan, sama seperti laki-laki, bisa terlibat penuh dalam kancah jihad perang, tanpa pembedaan sama sekali. Sehingga pemaknaan teks hadis sebagai pemetaan wilayah jihad apalagi pelarangannya bagi perempuan, sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Baca Juga:

Dirasah Hadis 1: Perempuan dan Hadis-hadis Jihad

Dirasah Hadis 3: Jihad Pelayanan Kesehatan dalam Berperang

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here