Judul Buku   :   Wajah Baru Relasi Suami-Istri, Telaah Kitab Uqud al-Lujjayn

Penyusun     :   Forum Kajian Kitab Kuning (FK3)

Penerbit       :   LKIS Yogyakarta, bekerja sama dengan FK3, dan The Ford Foundation, Jakarta, 2001

Tebal            :   xxviii + 209 halaman

Uqud al-Lujayn adalah kitab yang sangat terkenal di kalangan pesantren. Meski tidak dijadikan sebagai referensi wajib, namun hampir setiap tahun pada bulan Ramadhan karya Syaikh Imam Nawawi Banten ini selalu dibacakan di berbagai pesantren, yang biasanya diikuti oleh kalangan santri perempuan. Karena materi kitab ini memang secara spesifik mengupas seputar kehidupan rumah tangga – khususnya perempuan – dengan rujukan hadits-hadits dan ayat Qur’an.

Namun sudah lama banyak kiai yang agak kurang sreg dengan isi kitab ini, karena terlalu menekankan kewajiban-kewajiban dan larangan terhadap istri. Konon, (alm.) KH Bisri Mustofa, pengaruh Ponsok Pesantren Raoudlatut Thalibin, Rembang –menyatakan kurang setuju dengan isi kitab ini. Karena, menurutnya, kitab ini membuat lelaki besar kepala.

Kitab ini terdiri dari empat bab dengan urutan sebagai berikut: Pendahuluan, Kewajiban Suami terhadap Istri, Kewajiban Istri terhadap Suami, Keutamaan Shalat di Rumah Bagi Wanita, Larangan Melihat Lawan Jenis dan Penutup yang diberi judul Tingkah Laku Wanita.

Sebagaimana khazanah klasik pada umumnya yang cenderung menempatkan wanita sebagai “pelengkap”, kitab ini sangat menekankan keharusan wanita untuk bersikap tunduk, hormat dan tawadlu’ terhadap suami. Bahkan secara terang-terangan Imam Nawawi menekankan supaya wanita sadar bahwa dirinya adalah pelayan suami. “Para wanita sebaiknya mengetahui kalau dirinya seperti budak yang dinikahi tuannya dan tawanan yang lemah tak berdaya dalam kekuasaan seseorang,” tulis Syaikh Nawawi (hlm. 60).

Saran tersebut masih ditambahi dengan keharusan-keharusan lain yang panjang lebar, mulai dari larangan menentang suami, larangan keluar rumah tanpa izin suami, tidak boleh membelanjakan harta suami tanpa izin, dan hal-hal lain yang dikategorikan sebagai “merendahkan” martabat dirinya, suaminya dan keluarganya. Bahkan, dalam keadaan tertentu, suami dibolehkan memukul istri – meski di sini Imam Nawawi menekankan supaya pukulan itu jangan sampai membahayakan. Persoalannya, kebolehan memukul istri seringkali memberikan justifikasi kepada suami untuk melakukannya tanpa pikir panjang, apalagi dalam keadaan marah dan emosi tidak terkontrol.

Di sinilah pentingnya kehadiran buku Wajah Baru Relasi Suami Istri, Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujayn. KH Mustofa Bisri menggunakan judul menarik dalam Kata Sambutan buku ini, “Ini ‘Uqud al-Lujjayn Baru, Ini Baru ‘Uqud al-Lujjayn”. Ini bisa dipahami, karena buku ini memberikan catatan kritis terhadap kitab aslinya.

Ada dua hal yang dilakukan buku ini terhadap kitab ‘Uqud al-Lujjayn. Pertama, takhrij, yakni memberikan catatan kritis terhadap hadits-hadits yang dikutip dalam kitab ‘Uqud al-Lujjayn. Catatan kritis ini tidak hanya dalam dataran riwayah (penelusuran para perawi hadits), tetapi juga matan (kritik teks). Kalau yang pertama berusaha menelusuri para perawi hadits sesuai prinsip-prinsip ilmu hadits, sehingga bisa diketahui apakah suatu hadits adalah sahih atau dlaif, maka pada kritik kedua lebih terfokus pada teks hadits itu sendiri. Apakah ada pertentangan dengan teks hadits-hadits lain atau tidak. Hasilnya ternyata banyak hadits-hadits dlaif yang terdapat dalam kitab ini. Bahkan, hadits-hadits mengenai kewajiban-kewajiban istri terhadap suami lebih dari 80% dlaif.

Hal kedua yang dilakukan buku ini adalah memberikan ta’liq, yakni komentar atas beberapa pandangan dan catatan-catatan yang berkenaan dengan nama, tempat atau kata kunci tertentu yang dianggap penting.

Buku hasil kajian Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) ini agaknya betul-betul serius dalam melakukan takhrij dan ta’liq terhadap kitab aslinya. Tidak ada hadits yang luput dari takhrij dan ta’liq. Bisa dipahami jika kajian ini membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun untuk menyelesaikannya.

Melalui dua model kritik di atas, buku ini sesungguhnya tidak berusaha menghakimi teks yang telah ada, tetapi mencoba memberikan interpretasi yang lebih berkeadilan jender sebagai tandingan terhadap teks yang selama ini terlalu dihegemoni oleh perspektif laki-laki.(Agus Muhammad)

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here