Seksualitas di mata kaum feminis tak jauh beda dengan isu politik. Mereka bahkan melihat seksualitas sebagai suatu isu politik. Karena seksualitas dan politik memang memiliki kaitan erat. Ini menjadi semakin menarik karena selama ini seksualitas masih dianggap hal baru di Indonesia. Sehingga perdebatan “tabu seksualitas” seolah melawan arus utama masyarakat pada umumnya.

Mengawali pembicaraan dalam forum obrolan di RAHIMA, Syarifah memetakan seksualitas berdasarkan dua mazhab pemikiran yang berbeda. Pertama, mazhab tradisi seksologis; yaitu mazhab yang memandang seksualitas sebagai fenomena biologis. Kromosom-kromosom manusia dibakukan sebagai XX (perempuan) dan XY (laki-laki). Kalau tidak XX dan XY maka dianggap patologis. Dalam hal ini kalau ada seseorang berkperibadian yang tidak sesuai dengan kepribadiaan norma-norma “baku” seperti gambaran kromosom tersebut maka ia disebut sakit, “tidak beres”, “menyimpang”, dan lain-lain, karena tidak sesuai dengan wacana besar dari disiplin-disiplin yang mendasari wacana baku tersebut. Ini adalah  wacana yang dimunculkan disiplin medis, psikiatri, psikologi dan biologi. Kedua, mazhab non-seksologis; yakni mazhab yang memandang seksualitas sebagai bentukan-bentukan sosial dan budaya. Perspektif ini muncul sejak tahun 1960-an. Mereka mengatakan bahwa seksualitas tak lebih sebagai tingkah laku manusia yang merupakan hasil bentukan sosial dan budaya, sehingga ia sesungguhnya tidak bersifat absolut, kodrati, dan masih bisa diperdebatkan.

Perbedaan mendasar dua mazhab tersebut adalah bahwa penganut mazhab tradisi seksologis dapat menerima begitu saja norma-norma heteroseksualisme (bahwa hubungan seksual yang “normal” adalah antara laki-laki dan perempuan) tanpa mempertanyakan apakah itu dari sananya (baca; given) atau merupakan bentukan sosial atau pembentukan budaya. Itulah yang dipertanyakan mazhab non-seksologis. Seksualitas bukanlah hal yang given, akan tetapi hasil konstruksi masyarakat sendiri.

Perbedaan lain antara dua mazhab ini juga bisa dilihat dalam hal “kekerasan seksual”. Kalau mazhab tradisi seksologis menganggap kekerasan terhadap pempuan, karena perempuannya yang memang salah, maka mazhab non-seksologis menganggap kekerasan terhadap perempuan adalah hasil bentukan sosial. Perempuan disubordininasikan dalam suatu konstruksi sosial masyarakat yang patriakhal. Karena seksualitas merupakan bentukan-bentukan sosial budaya, maka mazhab non-seksologis ini sering dipakai oleh para feminis untuk menempatkan seksualitas sebagai sebuah isu politik.

Syarifah mengutarakan beberapa definisi seksualitas dari beberapa perspektif. Ia mengatakan bahwa para feminis membedakan antara seks, gender dan seksualitas.  Bagi mereka “seks“ dan “seksualitas” dapat merujuk pada dua arti (dalam penggunaan kata-kata umum). Pertama, seks untuk perbedaan fisikal (seks bioligis) antara laki-laki dan perempuan. Kedua, seks sebagai kegiatan erotis yang intim sifatnya. Dalam pandangan umum, seks dan seksual mengandung makna ganda yaitu seks sebagai identitas, perbedaan biologis manusia, dan seks sebagai tindakan seksual. Untuk kategori pertama, para feminis banyak menggunakan istilah “gender” yang mencakup seluruh aspek dari “jenis kelamin sosial” yang menempatkan perempuan pada posisi tertentu misalnya sekretaris dan laki-laki pada posisi tertentu pula misalnya satpam. Sedangkan seksualitas diorientasikan untuk aspek-aspek kehidupan pribadi dan sosial yang memiliki signifikansi erotis.

Dalam pengertian ini konsep “seksualitas’ masih tetap mengambang. Sebagian disebabkan karena ia hanya dipahami sebagai erotisme, dan karena itu menjadi sangat kental nuansa erotisnya. Padahal apa yang dianggap “erotis” oleh seseorang bisa jadi merupakan hal yang menjijikkan bagi pihak kedua, dan secara politis tidak dapat diterima oleh pihak ketiga. Ini terlihat pada isu pornografi. “Ketika seseorang berbicara tentang paha perempuan, kulitnya yang mulus dan tak berbulu,  tidak ada panu, maka secara politis bisa jadi saya yang mendengarnya tidak terima dengan alasan pereduksian perempuan ke sebuah paha,” ujar Syarifah.

Bagi Syarifah, tidaklah mengherankan bila seksualitas menjadi sebuah isu besar bagi para feminis, karena berdasarkan fakta sejarah, telah pernah terjadi sebuah usaha besar-besaran untuk mengendalikan perilaku seksualitas ini. Mulai dari sabuk pengaman sampai hukum-hukum yang berkaitan dengan hak milik. Di Eropa, “sabuk pengaman” digunakan perempuan bila suaminya pergi berdinas. Ini dilakukan agar si istri tidak bisa melakukan hubungan seks dengan orang lain.

Sebagai konstruk sosial, seksualitas sering dikaitkan dengan moralitas. Dalam hal ini Syarifah menyebut istilah “moralitas ganda”. Moralitas ganda memberikan semacam hak istimewa pada laki-laki berupa kebebasan seksual, tapi tidak bagi perempuan. Seksualitas perempuan dibingkai dalam kebijakan serta peraturan, sementara seksualitas laki-laki tidak. Moralitas ini pula yang membagi perempuan kedalam dua kategori “madonna” dan “pelacur”. Perempuan pelacur mendapat stigma dan dihukumi “negatif” oleh masyarakat, sedangkan pelanggaran norma bagi laki-laki yang mendatangi pelacur  tidak mendapat sanksi sosial apa pun. Bagi mereka heteroseksualisme selalu membawa resiko bagi perempuan karena “harga diri” disimbolkan melalui mitos keperawanan.

Sejak terjadinya revolusi seksual tahun 1960, lahir gagasan “cinta bebas” sebagai ganti dari perkawinan yang ditempatkan sebagai pranata borjuis yang mereduksi perempuan menjadi benda milik. Gagasan ini secara potensial meletakkan perempuan dan laki-laki dalam kesetaraan, menentang moralitas ganda, dan menyajikan seks sebagai sesuatu untuk dinikmati demi seks itu sendiri. Sayangnya, dalam praktek, gagasan itu membawa konsekuensi-konsekuensi yang berbeda bagi perempuan dan laki-laki. Banyak perempuan yang merasa bahwa “pembebasan seksual” justru membuka peluang terbukanya akses yang lebih besar bagi laki-laki kepada tubuh perempuan dan mencabut hak perempuan untuk mengatakan “tidak” pada seks, karena dengan mengatakan itu mereka akan dilecehkan sebagai perempuan kuno atau kolot.

Meskipun pengaruh dari revolusi seksual merupakan hal yang problematis untuk perempuan, tapi melalui revolusi ini pula seksualitas tampil sebagai sebuah isu politik. Karena dalam konsekuensi-konsekuensinya yang negatif untuk perempuan, revolusi ini “bergaung” kepada kemungkinan melakukan resistensi dan pengembangan perspektif feminis sebagai alternatif. Justru karena perempuan mengalami dampak negatifnya maka perempuan makin berpikir tentang revolusi seks.

Dalam perspektif ini, para feminis bukan hanya semata-mata mempertanyakan otoritas laki-laki dalam akses seksual, tapi juga rasa ketidakpuasan dengan kualitas hubungan-hubungan mereka dengan laki-laki baik di dalam maupun di luar tempat tidur. Umpamanya yang menyangkut politik dari orgasme. Politik orgasme selalu menyatakan bahwa orgasme dicapai dengan penetrasi tetapi pendidikan yang dilakukan oleh para feminis menyatakan bahwa penetrasi tidak menjamin tercapainya orgasme oleh perempuan. Menurut mereka, orgasme paling dirasakan di daerah klitoris perempuan, bukan di vaginanya.

Bebeapa kali Syarifah menegaskan bahwa realitas adalah sebuah konstruksi. Ketika dikatakan bahwa fakta telah menunjukkan ada waria, ada transeksual, ada lesbian, maka seharusnya ia bisa diterima sebagai realitas yang ada, tidak hanya menerima hal itu sekedar fakta. Mengapa waria dipersoalkan, karena wacana dominan mengatakan bahwa manusia hanya memiliki dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Atau mengapa lesbian, gay dihakimi sebagai “manusia abnormal”, karena wacana dominan mengatakan bahwa yang paling benar adalah heteroseksual plus dengan lembaga perkawinan itu.

Sebagai penutup, Syarifah mengungkapkan bahwa feminis sejatinya tidak pernah melihat sesuatu dengan perspektif tunggal, pun dalam memaknai seksualitas. Karena jika hal itu terjadi maka berarti mereka kembali menjadikan sesuatu sebagai ideologi besar yang mematikan perbedaan atau keberagaman. (Daan)

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here