Meneropong apa yang terjadi dalam gerakan perempuan islam dalam sejarah, sangat mustahil jika tidak membuka hadis Nabi. Hadis Nabi merupakan bukti otentik atas dinamika yang terjadi di masa itu, termasuk dinamika gerakan perempuan Islam.

Kalau kita melihat hadis Nabi yang berbicara mengenai perempuan, kita temukan bahwa sebagian besar hadis muncul  karena ada pertanyaan atau kasus yang dialami perempuan. Seperti masalah  relasi suami istri—baik relasi seksual maupun relasi keseharian, dan bagaimana peran publik dan sosial perempuan, merupakan beberapa bukti betapa inisiatif dan aspirasi perempuan menjadi sebab utama munculnya hadis-hadis tersebut.

Sepintas lalu, proses munculnya ajaran tentang perempuan yang demikian tampaknya meneguhkan anggapan bahwa agama kurang menaruh perhatian pada perempuan. Namun, jika dilihat dari perspektif yang lain, hal justru itu merupakan fakta betapa agama tidak semena-mena dalam memberikan peraturan menyangkut perempuan. Nabi sebagai pembawa risalah sangat menyadari bahwa beliau adalah seorang laki-laki yang tidak serta merta memahami seluk beluk perempuan. Karenanya, beliau perlu mendengar suara perempuan sebelum memberikan satu keputusan agama. Sikap ini sangat kontras jika dibandingkan dengan kecenderungan sebagian ahli agama yang  merasa paling tahu dan karenanya merasa paling berhak membuat aturan tentang perempuan. Padahal, kalau Rasulullah berkenan, dengan mengatas namakan wahyu Tuhan, semua peraturan bisa dibuat. Namun Rasulullah tidak melakukan hal itu. Rasulullah tidak memonopoli suara perempuan dengan menjadikan agama sebagai senjata. Sebaliknya, agama ditempatkan Rasulullah sebagai ruang dialog yang bisa mewadahi aspirasi pemeluknya, tidak terkecuali kaum perempuan.

Harus diakui, langkah yang ditempuh Nabi ini merupakan apresiasi besar terhadap keberadaan kaum perempuan. Ini merupakan suatu hal yang luar biasa, mengingat tradisi mengubur anak perempuan hidup-hidup dan kebiasaan mewarisi dan menjadikan perempuan bak barang tinggalan, menguasai sistem sosial yang berlaku saat itu. Sikap Rasulullah yang akomodatif ini membuat sahabiyat (sahabat perempuan Nabi) merasa bebas menyuarakan aspirasinya. Pada gilirannya, situasi ini menyuburkan gerakan perempuan Islam di masa Nabi Saw.

Sejarah mencatat bahwa majlis ta’lim untuk perempuan yang menjadi cikal bakal munculnya komunitas Islam pada masa Nabi telah ada. Dan seperti disinggung di atas, alasan terbentuknya majlis ta’lim ini adalah kebutuhan sahabiyat akan ilmu agama sebagaimana sahabat laki-laki. Mereka meminta Nabi untuk  menyediakan waktu khusus untuk perempuan karena merasa perhatian Nabi kepada laki-laki lebih besar daripada kepada mereka. Nabi langsung menyetujui  keinginan itu.

Persamaan keinginan untuk belajar ini pada gilirannya membuat sahabiyat memiliki semacam komunitas bersama. Tercatatlah nama  Asma’ binti Yazid, seorang sahabiyat cerdas yang diangkat menjadi juru bicara para sahabiyat. Suatu kali di hadapan para sahabat laki-laki, Rasulullah memuji kemampuan Asma’ ini. Lagi-lagi tema yang  diangkat dan mendatangkan pujian nabi ini mengenai persamaan hak perempuan  dan laki-laki..

Pertanyaan Asma’ di atas adalah persoalan kolektif yang dikemukakan secara kolektif pula. Sahabiyat biasa mengajukan pertanyaan dan mengadukan persoalan mereka di masjid atau dalam suatu forum terbuka. Ini merupakan salah satu cara sahabiyat  menyampaikan aspirasi perempuan. Cara lain adalah langsung bertanya kepada Nabi secara pribadi, sesekali juga melalui istri Nabi. Pertanyaan langsung secara pribadi pada Nabi umumnya dilakukan sahabiyat jika persoalannya bersifat spesifik, seperti istihadhah atau menyangkut relasi suami istri.

Menyampaikan aspirasi, baik yang bersifat memperjuangkan hak perempuan atau mencari tahu ajaran agama menjadi tradisi yang tumbuh subur di kalangan sahabiyat, terutama di kalangan Anshar. Tidak heran jika Ummul Mukminin Aisyiah r.a memuji sikap perempuan Anshar yang tidak dihalangi rasa malu dalam tafaqquh fiddin. Imam Bukhari mengabadikan pujian Aisyiahini menjadi judul bab dalam salah satu bahasan tentang ilmu dalam kitab Sahih Bukhari-nya. Sementara Imam Muslim menyitir pernyataan itu dalam suatu hadis mauquf dalam Sahih Muslim-nya.

Catatan Penutup

Apa yang dipaparkan ini sesungguhnya belum merekam seluruh peristiwa yang bisa kita sebut sebagai gerakan perempuan Islam di masa awal. Namun demikian, dari berbagai peristiwa dan catatan sejarah yang terekam dalam al-qur’an  dan Al-hadis, kita dapat melihat kecenderungan umum yang sangat menarik. Baik dari sudut perempuan selaku komunitas yang memperjuangkan haknya, maupun dari sudut Nabi selaku pemegang otoritas keagamaan dan kemasyarakatan. Dari sudut perempuan, tampak jelas bahwa hak-hak perempuan itu ada, baik secara kolektif maupun pribadi. Tanpa itu, sangat mungkin aspirasi perempuan tak terwadahi karena pemegang otoritas kebetulan seorang laki-laki. Dari sudut Nabi, beliau telah memberikan contoh yang sangat ideal mengenai bagaimana seharusnya seorang laki-laki pemegang otoritas mewadahi aspirasi perempuan. Dalam kedudukannya sebagai Nabi yang punya hak penuh mengatur ummatnya, Muhammad Saw tidak semena-mena membuat aturan mengenai perempuan dengan mengatasnamakan agama tanpa memperhatikan sungguh-sungguh aspirasi kaum perempuan. Konfigurasi dari dua sisi yang saling mengisi itupun kemudian membuka kemungkinan perempuan untuk menyuarakan aspirasi kaumnya. Jika sahabat yang merupakan contoh terbaik generasi Islam saja tidak ragu-ragu memperjuangkan hak dan aspirasi mereka, layakkah kita yang hidup di era modern ini tidak berani menyuarakan hak dan aspirasi kita dalam sebuah wadah besar yang bernama gerakan perempuan?

Baca Juga:

Kajian Umum 1: Perjuangan Perempuan di Masa Rasulullah: Model Panutan Gerakan Perempuan dalam Islam

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here