Sumber foto: freepik.com

KH. Faqihuddin Abdul Kodir

Umat Islam meyakini, syariat memerintahkan untuk menutup bagian-bagian tubuh tertentu, yang dalam bahasa fikih disebut aurat. Dasar hukumnya adalah surat an-Nur:ayat 30 dan 31, serta al-Ahzab: ayat 33 dan 59. Ada yang meyakini  ayat-ayat ini sudah sangat jelas menentukan batas-batas aurat,  perempuan dan laki-laki. Padahal kalau diamati,  ayat-ayat tersebut merupakan anjuran-anjuran moral yang bersifat umum, seperti perintah menahan pandangan, tidak mempertontonkan perhiasan dan menutupkan kerudung ke bagian tubuh yang terbuka, serta tidak dengan sengaja bertingkah untuk menggiuarkan (tabarruj). Untuk lebih jelas kita kutip ayat dari surat An-Nur tersebut:

“Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanngan dan memelihara kemaluan; karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah juga kepada para perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan, dan hendaklah tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak. Dan hendaklah menutupkan kain kerudung ke dada mereka”. (31).

Redaksi bahasa  ayat-ayat ini bersifat umum, karenanya muncul keragaman pandangan ulama tafsir dalam menafsirkannya. Dalam kitab tafsir al-Jami’ li ahkam al-Qur’an, karya al-Qurthubi, ada beragam pandangan mengenai arti ayat tersebut. Misalnya, maksud wa la yubdina zinatahunna /‘mempertontonkan perhiasan’. Apakah yang dimaksud dengan perhiasan? Apakah sejenis kalung, giwang dan gelang? Atau tubuh perempuan itu sendiri merupakan perhiasan? Apakah wajah termasuk perhiasan tubuh yang harus ditutup atau tidak ? Bagaimana dengan telapak tangan dan kaki?

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ayat-ayat aurat,  perlu mengacu pada  dasar hukum yang lain, diantaranya hadis-hadis Nabi Saw. Para ulama  memiliki keragaman pandangan,  dalam menilai kwalitas hadis maupun dalam memahaminya. Hadis yang sering dijadikan dasar menentukan batas aurat perempuan terdapat  dalam Jami’ al-Ushul, kitab hadis yang cukup lengkap dan masyhur karya Ibn al-Atsir.

Hadis 1:

Hadis riwayat Abu Dawud, at-Turmudzi dan Ibn Majah. Dari Aisyah ra, Nabi Saw bersabda:“Allah tidak menerima shalat perempuan kecuali memakai kain penutup kepala”.

Hadis ini sering dijadikan dasar untuk mengatakan  kepala perempuan adalah aurat yang harus ditutup di dalam shalat, apalagi di luar shalat. Tetapi, dalam kritik sanad ditemukan ragam penilaian. At-Turmudzi dan Ibn Hibban, menganggap hadis ini dianggap sahih (otentik), sementara al-Hakim menganggap  hadis ini memiliki kelemahan (lihat: az-Zai’li, Nashb ar-Rayah, juz II, h. 295).

Dalam menginterpretasikan hadis ini ada beragam pendapat, karena lafalnya tidak  eksplisit Mayoritas ulama fiqh berpendapat, hanya kepala perempuan yang dianggap aurat, dan wajah tidak termasuk kepala. Yang lain menganggap di luar shalat, wajah perempuan termasuk kategori kepala yang merupakan aurat yang juga wajib ditutup. Pandangan lain menganggap wajah sebagai aurat, tetapi dengan mengecualikan dua kelopak mata.

Disamping itu,  pandangan yang lebih moderat oleh mayoritas ulama yang memperkenankan perempuan pekerja – saat itu adalah perempuan budak (al-amah) –  untuk tidak menutup kepala, di dalam maupun di luar shalat..

Hadsi 2:

Hadis riwayat Abu Dawud. Aisyah  ra berkata: “ Suatu ketika Asma bint Abi Bakr ra masuk ke rumah Rasullah Saw. Saat itu dia memakai baju yang tipis dan tembus pandang. Rasulullah Saw berpaling darinya seraya berkata: “Wahai Asma, seorang perempuan apabila sudah mencapai (umur) haid, dia tidak layak untuk dilihat, selain ini dan ini”, Rasulullah menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangan beliau”.

Hadis ini cukup populer  di kalangan  penulis fikih, padahal jalur periwayatannya (sanad) dianggap bermasalah. Abu Dawud, perawi hadis ini, menyatakan  hadis ini lemah karena sanadnya terputus (maqthu’), tidak menyambung langsung dengan penyampai berita (Sunan Abu Dawud, juz IV, h. 62). Khalid bin Duraik, yang  menerima hadis ini dari Aisyah, adalah orang yang tidak banyak dikenal (majhul) di kalangan  pakar hadis. Duraik tidak mendengar langsung hadis ini dari Aisyah, karena tidak pernah bertemu , sehingga periwayatannya tidak bisa diterima.

Periwayatan hadis  ini menyimpan tiga kemungkinan. Pertama, Khalid menerima hadis dari orang lain selain Aisyah, dan untuk alasan tertentu dengan sengaja ia mengklaim dari Aisyah. Dalam hal ini, ia dianggap tidak jujur, dan orang yang tidak jujur tidak berhak meriwayatkan hadis. Kedua, ia lupa dari siapa ia mendengar hadis tersebut, sehingga kemudian tanpa sengaja meriwayatkannya dari Aisyah. Dalam keadaan ini juga ia tidak pantas meriwayatkan hadis, karena pelupa. Ketiga, ia menulis hadis sendiri, lalu mengklaim dari Aisyah. Yang ini cukup fatal, karena hadis dianggap palsu (maudlu’) dan harus ditolak mentah-mentah.

Hadis 3:

Hadis lain riwayat Abu Dawud dari Umm Salamah ra,  Nabi menyarankan perempuan ketika shalat agar memakai baju panjang yang menutup telapak kakinya. (Sunan Abu Dawud, no. 640, juz I, h. 173).

Beberapa ulama  menyatakan, perempuan diharuskan menutup telapak kakinya ketika shalat, seperti yang sering  dipraktekkan  umat Islam Indonesia. Tetapi, bagi ulama mazhab Hanafi, seperti dituturkan az-Zaila’i,  hadis ini dianggap lemah, termasuk oleh Ibn al-Jawzi dan Ibn Hatim (Nashb ar-Rayah, juz II, h. 300). Karenanya, ulama Hanafi memperkenankan telapak kaki perempuan untuk terbuka, di dalam dan di luar sembahyang.

Hadis 4:

Dari Ibn Mas’ud ra,  Nabi Muhammad Saw bersabda: “Perempuan adalah aurat, apabila keluar dari rumah ia akan disambut oleh setan”. (HR. At-Turmudzi, Juz III, h. 476).

Hadis ini cukup kontroversial, karena menganggap perempuan sebagai aurat, tanpa ada penjelasan, penentuan atau pembatasan. Karena ketidak-jelasan ini, mayoritas ulama tidak menjadikannya sebagai dasar penentuan batas aurat perempuan. Tetapi ada sebagian ulama yang menerimanya bulat-bulat, sehingga mengharamkan perempuan untuk menampakkan di hadapan publik, karena seluruh tubuh perempuan adalah aurat, seperti dinyatakan dalam teks hadis ini.

Menurut a–Turmuzi, hadis ini dianggap sahih dan bisa diterima, walau hanya diriwayatkan dari satu jalur sehingga tidak banyak dikenal ( hasan gharib). Imam Jalaluddin as-Suyuthi  menilai hadits ini   sahih  (Jami’ al-Ushul, juz II, h. 575). Tetapi, at-Turmudzi sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak begitu dikenal. Kedua, penilaian as-Suyuthi oleh banyak pakar hadis dianggap tidak jeli, sehingga masih dipertanyakan dan bisa dikritisi kembali. Kita masih bisa menguji kembali keabsahan hadis ini,  melalui kritik materi; apakah  sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, hadis-hadis dan realitas sejarah Nabi.

Pada masa Nabi banyak perempuan  keluar rumah,   shalat, mencari ilmu ke Mesjid,  bekerja, atau  sekedar memenuhi kebutuhan mereka (lihat: Sahih Bukhari, no. hadis 553, 827, 835, 857, 858. Sahih Muslim, no. hadis 442, 1000, 1483). Artinya, pada masa Nabi perempuan  tidak dianggap aurat, yang jika keluar akan disambut oleh setan-setan. Karenanya perempuan harus mendekam  dalam rumah.

Dalam ilmu hadis dikenal istilah syadz, yang oleh para pakar dianggap lemah (dla’if) untuk dijadikan dasar hukum. Meski jalur periwayatan dianggap sah, lafal hadis ini tidak secara jelas menentukan batas aurat perempuan. Dalam kaedah ushul fiqh disebutkan idza tatharraqa ‘alaihi al-ihtimal saqatha ‘anhu al-istidlal. Artinya dasar hukum yang menggunakan lafal yang tidak jelas (sarat dengan berbagai penafsiran yang berimbang), tidak bisa dijadikan dasar ketentuan.  Ungkapan ‘Perempuan adalah aurat’ justru menjadikan batas aurat perempuan menjadi tidak jelas, bahkan tidak bertepi.

***************

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here