Isu pelaksanaan syari’at Islam semakin bergulir dibeberapa daerah di Indonesia. Hal itu seiring dengan semangat otonomi daerah   yang memberi peluang setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri. Dulu, hanya Aceh yang secara gencar menuntut perwujudan syari’at Islam di daerahnya, yang kemudian disetujui oleh pemerintah pusat. Sekarang, dalam rentang waktu yang relatif cepat, beberapa daerah seperti Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Banten, Tasik Malaya, Pamekasan, Riau, Ternate, Gorontalo sedang melakukan penggodokan untuk menetapan peraturan daerah  tentang syari’at Islam.

Fenomena ini tak pelak telah menimbulkan pro dan kontra, bahkan dalam masyarakat Islam sendiri. Kelompok yang pro  mengatakan, karena umat Islam adalah mayoritas penduduk Indonesia, maka sudah sewajarnya syari’at Islam menjadi landasan hukum kehidupan berbangsa dan bernegara.   Mereka menyerukan umat Islam untuk kembali pada al-Qur’an dan as-Sunah, agar berbagai problema sosial politik yang sekarang melanda bangsa Indonesia dapat diatasi

Sayangnya, tidak semua masyarakat Islam sepakat dengan mereka. Kelompok ini bukan tak setuju  syari’at Islam, tapi  menolak pemahaman keagamaan kelompok pertama. Menurut mereka, apa yang difahami kelompok pertama sebagai syari’at Islam tak lain adalah fikih yang dikembangkan ulama Islam awal.. Problemanya, dengan beragamnya sudut pandang fikih yang terdapat di negeri ini, pendapat kelompok manakah yang akan dijadikan rujukan ?. Bukankan pemaksaan pandangan satu versi    syari’at Islam saja , justru bertentangan dengan semangat Islam sendiri ?  Lagi pula, bukankah selama ini syari’at Islam sudah terinternalisasi dalam sistem sosial masyarakat Indonesia ?. Menurut kelompok ini, ada atau tidaknya peraturan daerah tentang syari’at Islam, masyarakat toh sudah hidup dengan tuntunan syari’at.

Menarik untuk menelusuri proses pengusulan syari’at Islam kedalam peraturan daerah. Dari beberapa media cetak Islam yang menjamur di era reformasi ini, ada yang menulis bahwa merebaknya tuntutan pemberlakuan syari’at Islam di beberapa daerah merupakan aspirasi  masyarakat Islam sendiri. Aspirasi itu bisa ditangkap dari berbagai seminar, lokakarya, apel akbar yang diadakan kelompok-kelompok Islam di daerah tersebut.  Mereka juga melakukan ‘hearing’ ke DPRD dan pemerintah setempat yang kemudian diikuti dengan munculnya rancangan peraturan daerah yang memuat ketentuan pemberlakuan syari’at Islam.  Pertanyaannya, apakah satu dua kelompok melakukan seminar dan loka karya yang merekomendasikan  pemberlakukan syari’at Islam, dianggap mewakili semua masyarakat Islam ?. Apakah apel akbar yang dihadiri sekian ribu orang  yang kemudian melahirkan pernyataan sikap menuntut syari’at Islam menjadi hukum positif, sudah pantas dianggap menjadi aspirasi seluruh mayarakat daerah tersebut?

Di Sulawesi Selatan, isu syari’at Islam awalnya diajukan oleh Forum Pembela Reformasi Islam (FPRI). Mereka aktif melakukan dakwah di mesjid-mesjid untuk mensosialisasikan gagasan mereka. Kelompok ini juga melakukan ‘hearing’ ke DPRD untuk mengusulkan syari’at Islam menjadi peraturan daerah. Di Lampung, tekanan untuk memberlakukan syari’at Islam diajukan kelompok yang menamakan dirinya Thaliban. Di Ternate, syari’at Islam telah diberlakukan meski belum sampai pada tahap peraturan daerah. Perempuan-perempuan, termasuk pegawai negeri di daerah tersebut, diharuskan memakai jilbab. Meski belum ada undang-undang dan perangkat hukum yang mengatur pelaksanaan syari’at Islam, tekanan yang dilakukan kelompok tertentu, membuat mereka tak berani keluar rumah tanpa mengenakan busana muslim.

Nampaknya, proses pemberlakuan syari’at Islam di Ternate dan beberapa daerah lainnya  di Indonesia, mirip dengan yang terjadi di Aceh. Di Aceh, proses ‘islamisasi’ yang terjadi di masyarakat dilakukan atas tekanan kelompok tertentu, jauh sebelum peraturan daerah tentang syari’at Islam diberlakukan. Tempat hiburan dibakar dan dirusak massa . Perempuan  yang tak mengenakan jilbab digunduli dan dirobek pakaiannya. Di Tasik Malaya, ada perempuan digunduli oleh masyarakat (entah masyarakat yang mana) karena keluar rumah tanpa ditemani muhrim. Di Jokya, sekelompok pemuda dari partai Islam tertentu melakukan ‘sweeping’ terhadap perempuan-perempuan yang keluar malam.

Pemberlakuan syari’at Islam yang terjadi di beberapa daerah , selain menampilkan fenomena pemaksaan pandangan satu kelompok Islam tertentu pada mayarakat lainnya, juga seakan mengukuhkan adagium bahwa syari’at Islam sering tak ramah pada perempuan.

 

Baca Juga:

Fokus 2: Tradisi Misoginis di bawah Bendera Syari’at Islam

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here