Pernyataan pemerintah Dubai, sebuah negara kawasan Teluk di Timur Tengah mengenai perceraian bagi kaum muslim melalui SMS dliporkan pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2001. Abdul Salam Darwish kepala departemen ketahanan keluarga pada pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu 1) Pengirimnya adalah sang suami 2) Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai 3) Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah 4)Dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.
Pada sebuah kasus yang terjadi baru-baru ini, seorang perempuan menerima pesan lewat SMS di handphone-nya ketika suaminya menyatakan padanya : Engkau kuceraikan karena engkau terlambat. Para ulama ahli hukum bersepakat bahwa perceraian itu sah karena suami menyatakan niaat/kehendaknya untuk bercerai, dan si isteri menerima pesan tersebut sebagaimana saran dan pendapat para ulama Islam di Dubai dan Arab Saudi. Namun pasangan tersebut dapat segera rujuk kembali seperti yang diizinkan oleh hukum Islam karena sang suami tidak memvonis isterinya dengan talak tiga. Darwish mengatakan banyak kasus perkawinan yang diadukan pada departemennya mengingat dimungkinkan kerahasiaan SMS tersebut dikirimkan oleh pihak ketiga.
Sementara para alim ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) pada hukum Pengadilan Hukum Islam dan Pencatatan Perkawinan Muslim menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Jurubicara MUIS menyampaikan kepada Reuters pada hari Rabu (27 Juni 2001) bahwa selama ini tidak ada kasus perceraian melalui SMS di Singapura. Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam perceraian yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus “Cerai lewat SMS” yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat menentukan sebuah perceraian sesudah memutuskan ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama.
Menurut hukum Islam seorang laki-laki bisa menceraikan isterinya dengan mengatakan “Saya ceraikan kamu” tiga kali. Perceraian lewat SMS terjadi baru-baru ini, dan pengadilan agama Singapura awalnya tidak tegas dalam persoalan ini karena kurang bisa mengkomunikasikannya. (Nining/ dari milis Buletin Perempuan)