Oleh: Marzuki Wahid
Staf Pengajar Fak. Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung,
dan peneliti pada LAKPESDAM-NU Jakarta
Istilah “darurat” kembali muncul sebagai dalih hukum dan tafsir atas realitas sosial. Kali ini kemunculannya terkesan politis dan sarat dengan kepentingan jender. Akhir-akhir ini, kata “darurat” digunakan sebagai alasan untuk mengharamkan perempuan (tanpa mahram) keluar dari rumah pada malam hari. Ini terjadi di Sumatera Barat dan beberapa daerah di Jawa Barat. Nampaknya hal ini mungkin juga akan terjadi di beberapa daerah lain, terutama daerah yang tengah menggodog rencana pemberlakuan Syari’at Islam di wilayahnya.
Sebelum itu, kata “darurat” juga pernah dijadikan legitimasi agama oleh kelompok politik tertentu dalam dukungan politik bagi Megawati Soekarnoputri sebagai kepala negara. Hal ini sangat kontras dengan sikap politik mereka beberapa bulan sebelumnya. Pada pemilu 1999, mereka tegas mengharamkan perempuan sebagai kepala negara. Akan tetapi, ketika ketika kepentingannya tak terpenuhi, atas alasan “darurat”, mereka berbalik mengusung Megawati sebagai presiden dan medelegitimasikan Abdurrahman Wahid dari kursi kepresidenan.
Dengan demikian, “darurat” seolah-olah menjadi kata yang efektif untuk merubah dan menciptakan hukum kebalikannya. Atas namanya, sesuatu yang diharamkan bisa menjadi halal dan sesuatu yang halal, bisa menjadi haram. Mencermati realitas tersebut, timbul pertanyaan: kapan suatu keadaan dapat disebut darurat? Siapa yang berhak memutuskan keadaan darurat? Sampai kapan keadaan darurat bisa menjadi normal kembali? Apakah yang mereka sebut “darurat” di atas adalah darurat dalam pengertian hukum Islam (syar’iy)? Ini semua menuntut penjelasan darurat yang sebenarnya dalam wacana hukum Islam (fiqh), sebelum kemudian jatuh ke dalam arena politisasi dan diskriminasi yang terlampau jauh.
***
Istilah “darurat” berasal dari rahim ajaran Islam, yakni al-dlarûrah. Dalam bahasa Arab, “darurat” bisa ditulis dengan al-dlaruurah, al-dlaaruurah, atau al-dlaaruuraa’. Kata ini akrab dalam wacana hukum Islam, terutama dalam perbincangan ushûl al-fiqh dan qawâ’id al-fiqh. Al-Qur’an sendiri menyebutnya dengan istilah idlthirâr (dalam Surat al-Baqarah: 173 dan al-An’am: 119). Menurut al-Layts, kata al-dlarûrah adalah bentuk jadian dari al-idlthirâr. Secara bahasa, dua kata ini bermakna sama, yakni suatu kebutuhan yang amat mendesak (syiddatul luzûm), sesuatu yang tak dapat dihindari (lâ ghinâ ‘anhu), atau sesuatu yang memaksa (alja’ahu). Menurut al-Hamawy, darurat merupakan limit akhir keterpaksaan yang jika tidak menerjang sesuatu meski dilarang bisa mengancam jiwa (maksudnya gimana nih ?). (Hâsyiyah al-Hamawy ‘alâ al-Asybah wa al-Nadhâ’ir li Ibn Nujaym: 108). Pendapat ini selaras dengan sebagian pendapat dari kalangan ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.
Karena bisa mengalami ancaman jiwatu (al-khawf ‘ala al-nafs min al-halâk), maka dalam keadaan darurat seseorang diperbolehkan untuk melakukan sesuatu yang dilarang (tubîh al-mahdhûrât) dalam kerangka menyelamatkan jiwanya dari kematian. Di sini, ulama bersepakat (ijma’) bahwa bangkai, darah, air kencing, dan daging babi (sesuatu yang diharamkan oleh syara’) adalah halal bagi seseorang yang khawatir dirinya binasa akibat kelaparan dan kehausan. Tetapi tingkat kebolehannya sekadar untuk mempertahankan hidupnya dan “menyelamatkannya” dari kematian. Melebihi dari itu, hukumnya tetap haram (Marâtib al-Ijmâ’: 151, al-Majmû’: IX: 39, al-Mughniy: IX: 412, Fath al-Bâri: X: 65).
Ulama sepakat, dalam keadaan darurat seseorang diperbolehkan untuk berdusta (suatu tindakan yang diharamkan Allah). Darurat di sini contohnya adalah ketika ia didatangi oleh seorang lalim yang akan membunuh seseorang yang sedang bersembunyi, ia boleh berbohong untuk melindungi orang itu. Atau ada orang ingin merampas harta yang dititipkan kepadanya, ia boleh mengatakan tak mengetahui keberadaan harta itu. Menurut para ulama, dusta demikian sangat diperbolehkan, bahkan bisa menjadi wajib, demi menjaga jiwa dan kehidupan orang yang terancam itu.
Daud al-Dhahiri juga memperbolehkan orang yang terpaksa (al-mudlthir) untuk memakan makanan orang lain tanpa wajib menggantinya seukur menghilangkan kedaruratannya (al-Majmû’: IX: 51). Artinya, demi menjaga jiwa dan kehidupannya yang tengah terancam, seseorang boleh mencuri makanan orang lain untuk dimakan sebatas menghilangkan kelaparan yang menghinggapinya.
Dari berbagai contoh kasus yang disepakati oleh para ulama, jelaslah bahwa kebolehan untuk melakukan sesuatu yang diharamkan itu, dalam ajaran Islam, semata-mata demi untuk menghilangkan dlarar dan menjaga jiwa pelakunya. Kebolehan ini didasarkan pada hadits Nabi SAW: lâ dlarara wa lâ dlirâr (artinya apa ?), yang kemudian dirumuskan oleh para ahli hukum Islam menjadi kaidah al-dlararu yuzâlu (bahaya itu [harus] dihilangkan). Dari kaidah inilah, kemudian dimunculkan dan disepakati oleh para ulama kaidah populer al-dlarûrâtu tubîh al-mahdhûrât (darurat dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang).
Dalam wacana ushûl al-fiqh, kondisi demikian merupakan bagian dari kemaslahatan yang bersifat dlarûriyyah, yakni suatu kemaslahatan primer dalam kehidupan manusia baik di dunia maupun di akherat, yang jika tidak terwujud maka rusaklah kehidupan dunia, dan kehidupan umat manusia akan terancam. Mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat adalah tujuan syari’at (maqâshid al-syarî’ah) yang sangat prinsipil. Akan tetapi kemaslahatan dlarûriyyah dalam ushûl al-fiqh agaknya lebih longgar ketimbang konsep al-dlarûrah dalam qawâ’id fiqhiyyah.
Dalam ushûl al-fiqh, kemaslahatan dlarûriyyah meliputi pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (hifdh al-dîn, hifdh al-nafs, hifdh al-‘aql, hifdh al-nasl, hifdh al-mâl), sementara dalam qawâ’id fiqhiyyah lebih ditekankan pada aspek pemeliharaan jiwa (hifdh al-nafs). Keadaan darurat dalam qawâ’id fiqhiyyah dirumuskan sebagai sesuatu keadaan yang kalau tidak dilakukan, seseorang bisa mati karenanya. Keselamatan jiwa adalah ukurannya. Inilah yang menjadi sebab adanya keringanan atau penghapusan beban hukum selama keadaan darurat itu belum hilang.
Tidak mudah membolehkan sesuatu yang dilarang, apalagi melarang sesuatu yang jelas diperbolehkan. Menentukan suatu keadaan disebut darurat atau tidak juga bukan pekerjaan gampang. Keadaan darurat dalam pemahaman ajaran Islam senantiasa merujuk pada kondisi kehidupan manusia (anthroposentric). Dalam kondisi di mana setiap insan bisa hidup secara bebas, bahkan memiliki kebebasan berfikir , agak gegabah disebut keadaan darurat. Sekali lagi ukurannya adalah keselamatan jiwa manusia. Oleh karena itu, limit waktunya juga sangat singkat, yakni sebatas adanya jaminan kelestarian hidup dan keselamatan jiwa dalam suasana keadaan darurat tersebut. Jika jaminan hidup dan kepastian atas keselamatan jiwa itu diperoleh, maka hilanglah apa yang disebut keadaan darurat. Pemberlakuan hukum pun menjadi normal kembali. Ini darurat dalam pandangan dan pemahaman hukum Islam yang tersebar dalam berbagai lembaran-lembaran yurisprudensi Islam.
***
Kembali pada istilah “darurat” yang akhir-akhir ini marak digunakan untuk menafsir realitas sosial kontemporer. Dalam pandangan penulis, penerapan istilah itu jelas tidak sesuai dengan maqâshid al-syari’at. Istilah yang mereka gunakan tampak kehilangan dimensi historisitas dan lepas dari otentisitas makna darurat itu sendiri. Dalam hal pelarangan kaum perempuan keluar dari rumah pada malam hari tanpa mahramnya, misalnya, apanya yang darurat? Kondisi kaum perempuan yang mengalami darurat ataukah kondisi sosialnya yang justru darurat? Bukankah ini hanyalah kesalahan “diagnosa” sosial belaka ataukah arogansi patriarkhi yang selama berabad-abad menghinggapi otak banyak orang?
Di berbagai tempat dan dalam segala waktu, tak jadi soal perempuan keluar sendirian di malam hari selama tidak diganggu oleh orang jahat. Seandainya terjadi gangguan keamanan atas diri perempuan, yang salah dan harus diperbaiki tentu bukan orang yang diganggu, melainkan si pengganggu yang jahat itu. Jika gangguan ini juga berlaku pada laki-laki, tentu bukan perempuan atau lelaki yang dipersalahkan, melainkan kondisi sosial yang tak aman.
Dalam ajaran Islam sendiri, tak ada satu pun larangan bagi perempuan untuk keluar di malam hari tanpa disertai mahram. Mahram dalam konteks negara-bangsa (nation-state) dewasa ini seharusnya adalah institusi negara yang memang diperlengkapi dengan aparatus keamanan. Adalah tanggungjawab dan kewajiban negara untuk menjamin suatu kondisi yang aman bagi setiap warganya (baik lelaki maupun perempuan) untuk bepergian kapanpun (di malam ataupun siang hari).
Begitu juga halnya dengan penerimaan Megawati sebagai presiden dengan alasan darurat. Pertanyaannya: apanya yang darurat ? Terlepas dari kesalahan mereka dalam mengambil keputusan keharaman perempuan menjadi kepala negara, apakah kalau Megawati tidak menjadi presiden, semua manusia Indonesia akan mati dan bangsa ini akan hancur? Tidak adakah lelaki yang mampu dan bisa memimpin bangsa ini, sehingga secara darurat menerima seorang perempuan? Lagi-lagi, penggunaan istilah “darurat” dalam konteks ini tak berdasar.
Walhasil, istilah “darurat” seperti halnya istilah “jihad” dewasa ini telah kehilangan historisitas dan otentisitas maknanya sebagai ajaran Islam. Ia tidak saja telah mengalami pergeseran makna dan tafsir baru, tapi juga telah terjadi distorsi dalam penerapan pengambilan keputusan hukum. Nuansa politisasi dan pandangan diskriminatif atas penggunaan istilah itu sungguh sangat kentara. Ini menunjukan bagaimana pemahaman ajaran keagamaan selalu berbanding lurus dengan kepentingan para penafsir dan pengguna penafsiran itu dalam kehidupan sosialnya.
Kenyataan ini juga menunjukkan ketidak tuntasan transformasi ajaran Islam dan penerjemahan misi-misinya dalam konteks kekinian dan kedisinian. Tafsir emansipatoris dalam perspektif jender kiranya segera kita rumuskan. Kebutuhan ini telah mencapai tingkatan dlarûry.