Ada cerita menarik tentang pejuang perempuan dari Iran. Perempuan ini bergabung dengan jutaan muslimah Iran lainnya membantu Imam Khomeini meruntuhkan tirani syah Iran. Ketika revolusi Islam berhasil dan syah Iran digulingkan, bersama suaminya ia bergabung dengan para pejuang Afghanistan melawan tentara Uni Sovyet. Ketika kondisi sudah ‘normal’, ia ingin kembali ke Iran dan membantu terwujudnya sistem hidup yang islami. Perempuan tersebut ingin lebih memahami Islam dan karenanya ia ingin belajar agama pada Hujattul Islam di Iran. Tapi keinginannya tersebut tak disetujui suaminya. Menurut suaminya, karena revolusi Islam telah berhasil, perempuan itu harusnya tinggal di rumah saja dan tugas belajar cukup dilakukan laki-laki. Perempuan tersebut menolak ketentuan suaminya dan memutuskan untuk menjadi seorang feminis.
Cerita tersebut diungkap DR. Martin Van Bruinessen, seorang pakar kajian Islam dari Belanda dalam acara obrolan yang diadakan Rahima pada tanggal 21 Juli 2001. Acara yang diadakan di kantor Rahima tersebut juga dihadiri beberapa aktivis LSM dan Ormas perempuan Islam. Martin yang banyak melakukan penelitian tentang Islam di Asia dan Timur Tengah, banyak bertemu dengan aktivis perempuan yang menghadapi kendala dengan wacana agama bias gender yang mereka anggap merugikan kebebasan perempuan.. Perempuan-perempuan tersebut dihadapkan pada dua pilihan ; apakah menjadi orang yang sekuler di mana ada keleluasaan untuk mengembangkan nilai-nilai universal dan hak-hak perempuan atau menjadi islamis tapi sedikit mengorbankan kebebasan termasuk kebebasan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Dan feminis pertama di dunia Islam, seperti kebanyakan cendikiawan muslim, cenderung menjadi sekularis. Sekularisme yang menganggap agama sebagai wilayah pribadi, dan kehidupan sosial kemasyarakatan bisa diatur menurut tatanan lain di luar agama. Para feminis tersebut banyak mengadopsi gagasan barat yang mereka anggap lebih mengusung kesetaraan laki-laki dan perempuan.
Menurut Martin, cara berpikir sekularisme banyak dikembangkan cendekiawan dan politisi Islam awal. Bahkan Masyumi yang memperjuangkan Piagam Jakarta, dalam kehidupan sehari-harinya cenderung sekuler; beda dengan NU yang lebih konvensional dan fanatis. Tapi pendulum dunia Islam telah bergerak ke arah yang berbeda. Di banyak negara Islam telah muncul elit intelektual baru yang berpikir dengan cara berbeda. Di mana-mana terjadi proses islamisasi. Islam telah menjadi wacana yang dominan. Wacana Islam telah masuk ke semua wilayah kehidupan termasuk kehidupan perempuan. Pertanyaannya bagi perempuan; apakah mereka harus kembali pada kitab-kitab lama seperti Uqudullujain atau kitab keluaran Timur Tengah yang meletakan perempuan hanya sebagai makhluk kelas dua ?
Perempuan muslim yang ingin kembali merujuk pada agamanya, menemukan kendala dengan ajaran-ajaran yang cenderung tak akomodatif terhadap kepentingan perempuan. Menurut mereka, hal itu disebabkan kebanyakan ulama Islam adalah laki-laki yang tak bisa dipungkiri memasukan kepentingan mereka ketika melakukan tafsir terhadap agama. Karenanya, beberapa aktivis perempuan dari beberapa negara muslim seperti Turki, Mesir, Iran dan lain-lain, berusaha mengembangkan tafsir agama alternatif yang diilhami kepentingan perempuan. Mereka mencoba melakukan kontekstualisasi wacana fikih dan menyaringnya dari hal-hal yang hanya memihak kepentingan laki-laki. Hal itu telah dilakukan beberapa perempuan muslim seperti Amina Wadud Muhsin, Fatima Mernissi, Rifaat Hassan dan lain-lain.
Hanya , menurut mantan dosen tamu di IAIN Sunan Kali Jaga Yogjakarta ini, persoalannya bukan semata-mata karena penafsiran laki-laki yang bias gender. Ajaran dasar Islam sendiri, seperti al-Qur’an dan Hadits, ada yang tidak pro perempuan dan tak mendukung kesetaraan gender. Selama ini, seperti yang dilakukan kebanyakan penafsir feminis, mereka menyaring hadits yang dianggap sebagai hadits yang dhaif . Tapi ada hadits shahih , yang diakui semua ulama, tapi tidak pro perempuan. Karenanya, beberapa feminis tidak hanya melakukan kritik sanad, tapi juga kritik matan. Sayangnya, hal yang terakhir ini belum banyak dikembangkan aktivis perempuan di negara muslim.
Yang paling sulit, menurut Martin, bagaimana kalau seandainya ada ayat al-Qur’an yang tidak mendukung kesetaraan gender ? Orang tak bisa mengatakan bahwa ada ayat al-Qur’an yang tak lagi relevan, seperti yang pernah dilontarkan Munawir Sadzali
mengenai ayat tentang perbudakan. Menurut Sadzali, sekarang sudah tak ada lagi perbudakan sehingga ayat tersebut tak lagi relevan. Dan pernyataan mantan menteri
agama ini ditentang banyak orang. Juga ada Mahmud Thoha, dari Sudan, atau Abdullah Ahmed an-Na’im, yang mencoba mencari jalan keluar dengan membuat perbedaan ayat Mekah yang lebih universal dan ayat Madinah yang lebih banyak bicara tentang tradisi saat itu. Dulu, karena kepentingan membangun negara, ayat Mekah di nasakh (batalkan)
oleh ayat Madinah, supaya ajaran Islam lebih diterima orang. Sekarang karena zaman telah berubah, Thoha mengusulkan umat Islam untuk kembali pada ayat-ayat Mekah yang lebih universal. Tapi kenyataannya, Thoha dinyatakan murtad oleh ulama di negaranya dan dihukum gantung.
Menghindari resiko sulit seperti dihadapi Thoha dan Munawir, Martin, professor yang aktif di ISIM, mengusulkan untuk belajar dari Turki Usmani, yang telah punya pengalaman dalam tatanan negara Islam selama 6 abad. Di negara Turki Usmani , syari’ah diletakan sebagai posisi sentral sebagai sumber hukum tapi pada kenyataannya yang lebih berfungsi adalah urf atau tradisi. Syari’at mengandung urf. Sultan Usmani mengubah hukum potong tangan menjadi hukum denda bagi pencuri. Dan itu dianggap lebih produktif. Hukum potong tangan hanya bisa berlaku bila masyarakat betul-betul telah islami sehingga tak ada lagi orang yang lapar dan susah mencari sesuap nasi. Sultan Usmani saat itu banyak mengeluarkan peraturan yang lebih sesuai dengan perasaan keadilan dan kondisi zaman saat itu. Jadi yang disebut syari’at Islam saat itu adalah peraturan sultan, fikih dan urf. Pertanyaannya, jika sultan bisa saja mengeluarkan peraturan baru karena ia penguasa, apakah perempuan muslim mampu memaksakan urf baru yang lebih memperhatikan kepentingan perempuan ?
Menurut penulis buku Kitab Kuning : Pesantren dan Tarekat ini, hal itu bisa dilakukan jika perempuan-perempuan muslim bersatu menyusun kekuatan memaksakan urf baru. Dan hal itu ternyata telah mulai dilakukan aktivis perempuan di beberapa negara Islam. Martin menyebut nama Faizah Rafsanjani, putri mantan presiden Iran Ali Akbar Hashemi Rafsanjani, yang telah berhasil mengubah UU Islam Iran menjadi lebih pro perempuan. Untuk mewujudkan semua itu Faizah masuk ke parlemen dan memperjuangkan hak-hak perempuan secara konstitusional. Iran, menurut Martin, adalah sebuah negara yang sangat menarik. Negara Islam ini dianggapnya paling konsiten di banding beberapa negara Islam lain seperti Pakistan, Sudan atau Afghanistan. Martin menemukan kemiripan revolusi Islam Iran dengan Perancis. Di Iran ada UUD yang bersumberkan pada nilai dasar Islam. Dalam UUD itu banyak ditemukan nilai-nilai universal dan kewajiban menegakan hak azasi manusia. Karenanya, perjuangan aktivis perempuan seperti Faizah Rafsanjani dan kawan-kawan, menemukan landasannya dalam UUD Iran sendiri.
Beberapa hal yang diperjuangkan Faizah adalah poligami dan hak untuk minta cerai bagi perempuan. Selama ini, praktek poligami dianggap tak menguntungkan perempuan. Perempuan sering tak berdaya jika suaminya melakukan poligami. Sekarang dalam UU Iran, perempuan diberikan alternatif untuk menghindari poligami dan permaduan. Persoalan lain di Iran adalah tak adanya hak khuluk (gugat cerai) bagi perempuan. Berbeda dengan Indonesia, di Iran yang bisa memberikan hak cerai hanya laki-laki. Jadi, jika perempuan mengalami kekerasan, ketidak adilan atau kehidupan yang tak harmonis dalam rumah tangganya, ia tak bisa keluar dari kondisi itu. Perempuan harus mampu bertahan dalam kondisi yang tak diinginkannya karena ia tak punya hak untuk minta cerai dari suaminya.
Menurut Martin, perempuan seperti Faizah dan kebanyakan aktivis perempuan di negara Islam memulai perjuangannya dari problema keseharian mereka. Mereka tidak terlalu menekankan pada bidang pemikiran atau wacana. Mereka menjadi feminis karena menemukan kendala dalam hukum (fikih) Islam yang berlaku di negaranya. Mereka menciptakan urf baru yang lebih memperhatikan hak-hak perempuan. Mereka beranjak dari hal-hal yang praktis. Dan itu ternyata sangat strategis !
(Diramu kembali oleh Nefisra Viviani)
Similar Posts:
- Dari Forum Diskusi Publik Rahima Menyorot Hak-hak Perempuan di Negeri Muslim
- Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia
- Hati-hati Dengan Perubahan
- MENGHINDARI STIGMA FEMINIS Wawancara dengan Lisda, Ketua Lembaga Semi Otonom Penerbitan Kesatuan Aksi Mahasiswa Islam Indonesia (KAMMI)
- Jilbab ala Amina Wadud