“Seberapa khawatir Bapak-bapak (peserta) dilecehkan di ruang publik? Seberapa khawatir Bapak-bapak diperkosa ketika berjalan sendirian di malam hari? Seberapa besar ketidaknyamanan Bapak-bapak meninggalkan rumah dalam keadaan berantakan? Apakah Bapak-bapak meminta izin kepada istri ketika akan keluar rumah? Berapa banyak Bapak-bapak disini khawatir kariernya terhambat karena jenis kelamin Bapak?”

Kelima pertanyaan tersebut diajukan oleh Mas Boim (Nur Hasyim) aktivis Aliansi Laki-laki Baru yang juga Dosen di FISIP UIN WAlisongo, Semarang kepada para dosen yang sedang mengikuti Lokalatih Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender bagi Dosen Fak. Syariah UIN Sunan Kalijaga dan Fak. Ilmu Agama Islam UII yang diselenggarakan oleh Rahima di Yogyakarta, 25-27 Juli 2018 lalu. Hanya sedikit sekali dari 15 peserta laki-laki yang menjawab bahwa ia khawatir, dll. Akan tetapi ketika pertanyaan yang sama ditanyakan kepada 10 peserta perempuan, kesemuanya menjawab: sering, sangat takut, sangat tidak nyaman, harus izin, dan sangat khawatir. Jawaban peserta perempuan tersebut sebagian besarnya disebabkan oleh perbuatan yang pelakunya kebanyakan adalah laki-laki. Untuk itu, ikhtiar pelibatan laki-laki dalam pencegahan kekerasan berbasis gender sangatlah penting.[1]

Jawaban berbeda dari peserta laki-laki dan peserta perempuan di atas dikarenakan masyarakat kita hidup dalam sebuah kultur yang disebut dengan patriarkhi. Patriarkhi ini merupakan sistem yang menyeluruh dari praktik-praktik yang mengekalkan terciptanya ketimpangan atau ketidakadilan antara pengalaman-pengalaman, tanggung jawab, status, dan kesempatan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan. Patriarkhi diyakini sebagai ‘hukum ayah’ yang menentukan dan mengendalikan seluruh kebutuhan dasar (basic resources), seperti makan, pakaian, tanah, kekayaan, tempat bernaung, pengobatan, transportasi, pendidikan, uang, dan pekerjaan (ranah privat). Dalam sistem sosial (juga keagamaan) patriarkhi muncul sebagai bentuk kepercayaan atau ideologi bahwa laki-laki lebih tinggi kedudukannya dibanding perempuan.[2]

Salah satu akibat adanya budaya patriarkhi ini adalah  ketidakadilan gender yang mewujud dalam hadirnya kekerasan atas dasar perbedaan jenis kelamin atau kekerasan berbasis gender. Penerima dampak seriusnya antara lain adalah perempuan dan anak. Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2018 melansir jumlah angka kekerasan terhadap perempuan yang dicatat dan dilaporkan mencapai 348.446 kasus; dimana kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) mencapai 335.062 kasus. Di antara laporan tersebut bersumberkan data dari Pengadilan Agama (PA) yang mencatat bahwa sejumlah 245.548 kasus adalah kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian.[3] Sementara itu, selama April-Juli 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam catatan tertulis yang dibacakan oleh Retno Listyarti salah satu Komisionernya menyatakan telah melakukan penanganan dan pengawasan kasus pelanggaran hak anak sebanyak 33 kasus. Dari ke-33 kasus yang ditangani KPAI, tertinggi adalah anak korban kekerasan/bully sebanyak 13 kasus (39%). Kemudian, diikuti kasus anak korban kebijakan sebanyak 10 kasus (30,30%), anak putus sekolah dan dikeluarkan dari sekolah sejumlah 5 kasus (15%), pungli di sekolah sebanyak 2 kasus (6,60%), tidak boleh ikut ujian sejumlah 2 kasus ( 6,60%), dan penyegelan sekolah sebanyak 1 kasus (3,30%).[4]

Oleh karenanya, untuk mengatasi ketimpangan gender ini diperlukan kesadaran dalam diri laki-laki dan perempuan untuk mengubah situasi yang timpang tersebut mulai dari individu mereka sendiri, ke lingkungan terdekat seperti dalam relasi personal maupun ranah keluarga, selanjutnya melakukan perubahan di tingkat komunitas maupun masyarakat dalam skala yang lebih luas.  Pendekatan transformatif gender ini diyakini dapat mengubah atau mentransformasi berbagai unsur yang mendorong terjadinya ketidakadilan, dan budaya yang mempengaruhi perilaku dan kerentanan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat kea rah yang lebih adil dan setara. Dan kunci penting dari pendekatan transformasi gender ini adalah dengan memastikan adanya pelibatan laki-laki dan anak laki-laki sebagai mitra dan agen perubahan dalam mewujudkan kesetaraan gender.[5]

 Pendekatan Transformatif Gender

Salah satu upaya  untuk menghentikan kekerasan berbasis gender  adalah dengan cara melibatkan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan untuk secara bersama-sama mengubah norma kolektif yang melegitimasi kekerasan dengan menggunakan pendekatan transformatif gender yang menyeluruh. Pendekatan transformatif gender atau Gender Transformative Approaches (GTA) adalah program dan intervensi yang menciptakan kesempatan bagi setiap individu untuk berupaya mengatasi persoalan terkait norma norma gender, mendorong keterlibatan di ranah sosial dan politik bagi perempuan di komunitas, dan menyoroti ketimpangan relasi kuasa yang terjadi pada setiap orang karena perbedaan gendernya. GTA menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi transformasi gender jauh dibandingkan sekedar melibatkan perempuan. GTA merupakan bagian dari kontinum integrasi gender, dan pengintegrasikan isu gender di berbagai program dan konseptualisasi kebijakan,  pembangunan dan pelaksanaannya, serta evaluasinya.[6]

Pendekatan transformatif gender ini meniscayakan sebuah proses yang disebut dengan pembelajaran transformatif. Pembelajaran transformatif itu berasal dari kata “transform”, yang artinya mengubah atau bisa juga memperbaiki kekurangan. Intinya, dalam pembelajaran ini harus ada perubahan bagi peserta didiknya, namun perubahan yang dimaksud adalah perbuatan secara substansi (pengetahuan, sikap, cara pandang, keterampilan, dll.), bukan perubahan fisikal (bersifat fisik semata) agar perubahan itu dapat mengubah seseorang menjadi lebih arif dalam bertindak, dewasa dalam berfikir, bijak dalam mengambil keputusan, dan lain-lain. Dan yang penting  pembelajaran ini dapat berguna untuk kehidupan yang nyata pada diri seseorang.[7] Oleh karenanya, contoh paling nyata untuk melihat perubahan sosial, adalah dengan melihat pada perubahan individu di masyarakat yang harus terjadi mulai dari perubahan pola berpikir atau di level pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan perilaku (behaviour).

SMERU mencatat bahwa berbagai program pemerintah yang ada telah berupaya untuk menggunakan pendekatan transformatif gender untuk mengatasi perbagai persoalan sosial misalnya dalam hal perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan. Realitas ketertinggalan perempuan di berbagai bidang telah memunculkan kebutuhan akan adanya upaya sengaja memberikan dukungan bagi perempuan melalui program-program pemberdayaan perempuan. Secara umum pemberdayaan perempuan dipahami sebagai upaya untuk meningkatkan akses, kontrol, dan partisipasi perempuan dalam proses sosial, ekonomi, dan politik, serta manfaat yang bias dinikmati oleh perempuan. Di Indonesia, upaya ini muncul dalam Progran Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Program Keluarga Harapan, yang dalam desainnya mencakup pemberdayaan ekonomi perempuan. Program-program tersebut di satu sisi dianggap berhasil meningkatkan “kondisi” perempuan yang umumnya merujuk pada kebutuhan dasar sehari-hari. Sementara itu “posisi” yang merupakan fungsi dari pola relasi gender belum berubah secara signifikan. Keadaaan ini bias terjadi karena desain program sama sekali tidak dibuat untuk mentransformasikan pola relasi gender di dalam rumah tangga dan di masyarakat sehingga tidak berdampak pada posisi perempuan.[8]

Guna mengikis norma, budaya, dan nilai-nilai yang melanggengkan pola relasi gender yang timpang, salah satu langkah strategis yang dapat diambil adalah dengan menciptakan lingkungan kebijakan yang kondusif terhadap kesetaraan gender melalui peninjauan ulang berbagai regulasi dan kebijakan. Pendefinisian ulang peran laki-laki dan perempuan menjadi penting karena dapat menjadi cetak biru bagi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program perlindungan sosial yang transformatif. Dalam menuju kesetaraan gender perlindungan sosial yang transformatif, seharusnya betul-betul mempertimbangkan kedua pihak, yaitu perempuan dan laki-laki. Pada kasus/sektor tertentu, kesetaraan gender perlu dipahami sebagai upaya untuk memberdayakan perempuan. Namun, pada kasus dan sektor lain, pemberdayaan juga perlu dilakukan pada laki-laki. Hal ini karena upaya pemberdayaan perempuan perlu dilakukan dengan melibatkan laki-laki karena dinamika hubungan kekuasaan gender berdampak baik pada laki-laki maupun perempuan.[9]

Salah satu di Antara upaya itu adalah dengan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bila di ranah hukumnya hal tersebut telah dijawab dengan hadirnya UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbaharui dengan hadirnya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , upaya preventif lainnya salah satunya dilakukan dengan upaya menggalakkan Kursus Bagi Calon Pengantin (Suscatin) yang kini dikenal dengan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) oleh KUA, maupun penguatan perspektif tentang relasi yang adil dan setara gender dalam keluarga dalam rangka mediasi atas kasus-kasus konflik keluarga berdimensi KDRT di kalangan para konselor BP4 sebagaimana yang pernah diselenggarakan oleh Rahima dan UNFPA pada tahun 2015-2016.

Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai Pendekatan Transformasi Gender Melalui Kebijakan Negara

Sejak Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dengan diratifikasinya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Konvensi CEDAW melalui UU No. 7 tahun 1984 artinya  pemerintah harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk serius menghormati, melindungi, memenuhi dan mempromosikan hak-hak perempuan sebagai warga negaranya sehingga hal tersebut benar-benar bisa terwujud.

Hal tersebut tertuang dalam kebijakan terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan yang dimulai sejak Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan. Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015- 2019 dinyatakan bahwa PUG merupakan salah satu arus utama yang harus dilaksanakan dalam pembangunan di samping pengarusutamaan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).[10] 

Hal ini penting untuk diperhatikan karena kesetaraan gender merupakan salah satu indikator atas terwujudnya hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia yang harus dapat dijamin oleh pemerintah sebagai bagian dari state obligation-nya.  Dijadikannya kesetaraan gender sebagai salah satu arus utama pembangunan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah pada pelaksanaan Millenium Development Goals (MDGs) dimana selama 15 tahun pelaksanaan MDGs yang berakhir pada tahun 2015, Indonesia berhasil mencapai 49 dari 67 target indikator yang ditetapkan.[11]

Untuk melanjutkan proses tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dengan melaksanakan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini terlihat pada terintegrasinya 169 indikator SDGs ke dalam RPJMN 2020-2024 dan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres SDGs). Perpres SDGs ini bertujuan menjaga peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.[12]

Terkait kesetaraan gender, SDGs secara eksplisit menyebutkannya dalam Tujuan 5: “Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.” Upaya-upaya mencapai tujuan atau goal 5 ini dilakukan melalui berbagai hal antara lain : 1) Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di mana pun; 2) Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual serta berbagai jenis eksploitasi lainnya; 3) Menghilangkan semua praktek berbahaya, seperti pernikahan anak, pernikahan dini dan paksa, serta sunat perempuan; 4) Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat; dan 5) Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil review dari konferensi-konferensi tersebut.[13] Namun tentunya pencapaian kesetaraan gender tidak hanya dilakukan pada tujuan yang secara eksplisit menyebutkannya, namun juga akan tampak pada bidang-bidang lain dimana isu perempuan  sangat kentara seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan, dan lain-lainnya dimana kondisi yang adil dan setara antara laki-laki dan perempuan harus diwujudkan.

Untuk mencapai keseluruhan tujuan tersebut, ‘pengarusutamaan gender’ dijadikan strategi pembangunan; dimana driver atau tim penggerak dari proses ini  terdiri dari Bappenas, KPPPA, dan Kementerian Keuangan. Upaya ini dilakukan dengan mendorong agar di setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) di tingkat pusat maupun pemerintah daerah agar memberikan komitmennya untuk melaksanakan strategi  PUG  dan memiliki Pokja PUG untuk merumuskan program di setiap institusi tersebut. Dalam melaksanakan strategi PUG tersebut, pada tahun 2012 Bappenas mengeluarkan Strategi Percepatan PUG melalui Anggaran Responsif Gender atau Perencanaan dan Penganggaran  Responsif Gender  (PPRG) yang biasa kita kenal dengan istilah ‘gender budgeting. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa program-program yang direncanakan anggarannya sudah memperhatikan kepentingan perempuan. Hal ini bisa ditelusuri dengan ada atau tidaknya Gender Budget Statement (GBS) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL)-nya. Bagi institusi-institusi yang sudah bagus dalam melaksanakan rencana PUG-nya, kepada mereka diberikan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya untuk mengapresiasi kinerja mereka. [14]

 

Berbagai Ikhtiar Mendorong Perubahan Perilaku di Masyarakat

Program Prevention+ yang dilakukan oleh Rutgers WPF  di Indonesia melalui kerjasama dengan berbagai lembaga antara lain Rifka Annisa Yogyakarta, DAMAR Lampung, Rahima, Yayasan Pulih, dan Aliansi Laki-laki Baru berupaya untuk menjalin sinergi dengan pemerintah untuk bersama-sama mengembangkan inisiatif pencegahan kekerasan berbasis gender (KBG) di masyarakat. Program Prevention+ ini brupaya memperkenalkan pendekatan ekologis dalam transformasi gender; dimana dalam pendekatan ini perubahan untuk membangun masyarakat yang adil dan setara gender harus  terjadi pada level individu, keluarga, institusi, yang nantinya akan membawa dampak perubahan dalam skala yang lebih besar di masyarakat. Upaya ini dilakukan tidak saja dengan melakukan pemberdayaan kepada perempuan sebagai kelompok rentan dalam relasi gender yang tidak setara di masyarakat baik di tingkat individu hingga kebijakan keluarga, namun juga dengan mendorong pelibatan laki-laki untuk menemukan nilai-nilai baru tentang maskulinitas dan bersama-sama perempuan saling bekerjasama untuk membangun relasi yang lebih adil dan setara gender.

Inisiatif dengan fokus khusus pada kaum perempuan atau kelompok rentan lainnya sangat penting untuk mengurangi kesenjangan gender yang ada, berfungsi sebagai katalis untuk promosi kesetaraan gender dan menciptakan konstituensi untuk mengubah arus utama dalam penyelenggaraan institusi dan program. Inisiatif yang secara khusus difokuskan pada perempuan juga dapat menciptakan ruang pemberdayaan bagi perempuan dan bertindak sebagai inkubator penting bagi ide-ide dan strategi yang kemudian dapat dikembangkan menjadi upaya mendorong kesetaraan gender. Inisiatif yang difokuskan pada upaya untuk mendorong laki-laki mendukung promosi kesetaraan gender dilakukan dengan membangun kerjasama dengan kelompok laki-laki. Sangat penting untuk memahami bahwa dua strategi ini -pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan – sama sekali tidak bersaing antara satu sama lain.[15]

Upaya mendorong terjadinya perubahan individu, dilakukan melalui edukasi masyarakat mulai di tingkat komunitas. Misalnya, hadirnya Kelas Ayah, Kelas Ibu, Kelas Remaja Laki-laki dan Kelas Remaja Perempuan yang dikembangkan oleh Rifka Annisa di Yogyakarta maupun DAMAR di Lampung. Para peserta kelas-kelas ini diajak untuk mengenali ‘konsep diri’ dan melakukan refleksi atas peran-peran sosial sebagai ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan dan nilai-nilai sosial yang ditanamkan kepada mereka melalui pengasuhan, warisan ayah atau pun warisan ibu, kekerasan berbasis gender, termasuk di dalamnya bullying, dating rape, KDRT, nikah anak, dan sebagainya; termasuk bagaimana menemukan nilai-nilai sebagai laki-laki baru yang lebih menghargai pasangan (istri) sebagai  makhluk yang setara serta mengembangkan sikap peduli membantu pasangan dalam pengelolaan tugas rumah tangga dan terlibat dalam pengasuhan anak (parenting), dan mengembangkan sikap yang asertif dan sanggup mengelola emosi  atau melakukan ‘manajemen marah’ diharapkan menjadi kesadaran baru dan perubahan sikap dalam individu.

Sementara itu, para tokoh agama dan kepala-kepala KUA juga disadarkan bahwa banyak kekerasan berbasis gender ini hadir karena kultur patriarkhi termasuk di dalamnya  interpretasi bias gender yang sangat bernuansa ‘laki-laki’. Oleh karena itu, Rahima mengajak para peserta yang merupakan tokoh agama dan kepala-kepala KUA ini untuk menemukenali akar kekerasan berbasis gender dan mencari alternatif untuk menghadirkan diskursus yang ramah gender di masyarakat. Misalnya,  pemaknaan atas Keluarga Sakinah yang harus didasari dengan prinsip-prinsip kesetaraan (musawah), menghargai kemerdekaan individu (hurriyyah) dimana pernikahan tak boleh dilakukan atas dasar paksaan, mengembangkan relasi yang patut  berdasarkan nilai-nilai yang adil dan setara (mu’asyarah bil ma’ruf), serta mengedepankan pencarian solusi dan pengambilan keputusan bersama atas berbagai hal (musyawarah). Oleh karenanya, pada mereka diperkenalkan pendekatan baru dalam membangun relasi yang lebih adil bagi laki-laki dan perempuan melalui metode Mubadalah; untuk membaca dan mengkaji sebuah teks keagaaman secara berimbang dari  perspektif kedua belah pihak.

Sejatinya, banyak pula inisiatif-inisiatif yang muncul dari berbagai pihak dan penting untuk kita catat, baik itu yang bersifat kultural maupun struktural. Sebagai contoh, berkembangnya sekolah-sekolah perempuan di komunitas akar rumput, serial pendidikan untuk tokoh agama maupun ulama perempuan, maraknya diskusi-diskusi terkait kesetaraan dan keadilan gender di berbagai komunitas, beragam pelatihan dan TOT dengan beragam kelompok sasaran, kajian majelis taklim  yang mengangkat tema dan menggunakan perspektif adil gender,  dan sebagainya sejatinya adalah upaya untuk melakukan penyadaran di tingkat individu. Selanjutnya, kesadaran baru ini akan ditularkan kepada anggota keluarga lainnya misalnya dari istri kepada suami atau sebalikya, dari orang tua kepada anak atau sebaliknya, dan berkembang dalam skala yang lebih luas misalnya komunitas keluarga besar, tetangga, dan sebagainya. Secara struktural, perubahan ini akan terjadi bila inisiatif-inisiatif itu menjadi program di tingkat organisasi. Dan partisipasi aktif dari kader-kader organisasi di ranah advokasi kebijakan,  akan turut melahirkan berbagai kebijakan yang adil dan setara gender di berbagai lini kehidupan.

Kepada Akademisi atau dosen dari perguruan tinggi juga perlu diperkenalkan tentang kekerasan berbasis gender dan bagaimana mengatasi hal ini, mengingat kasus-kasus kekerasan berbasis gender acapkali juga masih terjadi di kampus akibat relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa serta proses pembelajaran di kampus yang terkadang masih kurang memberikan ruang bagi pengalaman perempuan dan terkadang masih mendiskriminasikan laki-laki dan perempuan. Dalam konteks Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), dimana peran-peran strategis Hakim, Konselor Perkawinan, Penyuluh Agama, dan lain-lain dipelajari, akan sangat ironis bila perspektif gender tidak diperkenalkan. Melalui intervensi dalam pengintegrasian dalam kurikulum belajar, para dosen dan akademisi sejatinya memiliki peran yang sangat strategis untuk menanamkan kesadaran baru dan pengalaman yang akan menghadirkan transformasi bagi perubahan perilaku ini. Mengutip pendapat Dr.H.Wawan Gunawan Abdul Wahid, memperkenalkan ‘kesetaraan dan keadilan gender’ di kalangan mahasiswa  PTKI ini hukumnya wajib, karena dalam ajaran Islam ditegaskan bahwa posisi laki-laki dan perempuan ini sejatinya adalah setara di hadapan Allah swt. Laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk mengaktualisasikan potensi ‘ketakwaan’ tersebut.

Ibda’ Binafsik :  Perubahan dari Tingkat Individu, Keluarga, dan Masyarakat

Membangun masyarakat yang adil dan setara gender, sesungguhnya akan sulit dicapai apabila kita tidak terlebih dahulu mendidik individu-individu agar lebih  memiliki kesadaran gender. Perubahan itu, awalnya harus dimulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu. Dengan menyadari bahwa kita laki-laki dan perempuan diciptakan oleh Allah swt. Sebagai makhluk yang setara kedudukannya dan harus saling menghormati serta memperlakukan secara adil satu sama lain. Perubahan kebijakan yang terjadi di masyarakat, awalnya juga harus dimulai dari kesadaran kita sendiri terlebih dahulu. Dalam QS. Ar Ra’du ayat 11, dinyatakan :

Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, hingga kaum itu sendiri mau mengubahnya.” (QS. Ar Ra’du : 11)

Perubahan di tingkat individu harus termanifestasi dalam perlakuan yang adil kepada pasangan. Kesadaran untuk memperlakukan laki-laki dan perempuan secara adil, juga menjadi uswatun hasanah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. yang perlu kita teladani. Sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadis beliau :

  عن عائشة قالت: قال رسول الله صل الله عليه وسلم: خيركم خيركم لأهله و اناخيركم لأهلي

Dari Aisyah ra,  berkata: Rasulullah Saw bersabda : “Sebaik-baik orang diantara kalian adalah yang terbaik perilakunya terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian dalam memperlakukan keluargaku.” ( Sunan Turmudzi, no hadis 4269 )

Selanjutnya, bila kesadaran akan nilai-nilai ini telah tertanam dalam diri individu diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkannya sehingga terciptalah keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah; yang selanjutnya berkembang menuju  qaryah thayyibah (kehidupan komunitas yang baik), dan akhirnya menguatkan tatanan negar sehingga menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Hal ini tentu saja tidak bisa kita lakukan seorang diri.  Dibutuhkan kerjasama dati berbagai pihak untuk mengubahnya. Oleh karena itu diperlukan upaya membangun sisterhood, solidaritas, dan bekerjasama dengan kaum laki-laki untuk bisa mewujudkannya. Sebagaimana salah satu bait dalam  syair Shalawat KesetaraanInnahu lan na’isy hayatan thayyibah, illa bijuhdinaa rijaalan wa nisaa’. Innahu lan nasyhad hayatan ‘adilah, illa bi’adlina rijaalaan wa nisaa’. (Sesungguhnya kita tak akan pernah bisa hidup dalam sebuah kehidupan yang baik, tanpa kesungguhan kita kaum lelaki dan perempuan. Sesungguhnya kita tidak akan pernah bisa menyaksikan kehidupan yang adil, tanpa sikap adil kita kaum lelaki dan perempuan). Oleh karena itu, mari kita belajar untuk bersikap adil dan membangun relasi yang setara dan adil, karena sesungguhnya sikap adil itu akan mendekatkan diri kita kepada Takwa. Wallahu a’lam bish-shawab. {} AD. Kusumaningtyas

 

[1] Lihat status FaceBook AD Eridani tentang Lokalatih Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender bagi Dosen Fak. Syariah UIN Sunan Kalijaga dan Fak. Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta, 25 Juli 2018

[2] Lihat tulisan Leli Nurohmah, Pemahaman Gender dalam Masyarakat yang Berubah, dalam buku berjudul Kesetaraan, Kemajemukan dalam Perspektif Islam, Rahima, Jakarta, 2010, hal.28-29.

[3] Lihat dalam Lembar Fakta dan Poin Kunci  Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2018, Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Politik Populisme, Jakarta 7 Maret 2018, sebagaimana diunduh dari situs https:// www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2018/SIARAN%20PERS%202018/Lembar%20Fakta%20Catahu%207%20Maret%202018.pdf

[4] Lihat berita berjudul KPAI: Terjadi 33 Kasus Kekerasan Pada Anak Selama April-Juli 2018, sebagaimana sikutip dari situs https://www.idntimes.com/news/indonesia/indianamalia/kpai-terjadi-33-kasus-kekerasan-pada-anak-selama-april-juli/full

[5]  Lihat artikel berjudul, Program Pelibatan Laki-Laki Dalam Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender, 26  Agustus 2015, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), sebagaimana diunduh dari situs : http://p2tp2abukittinggi.blogspot.com/2015/08/program-pelibatan-laki-laki-dalam.html

[6]

[7] Lihat dalam tulisan berjudul Konsep Dasar Pembelajaran Transformatif (Pengertian Pembelajaran Transformatif), yang ditulis oleh Maulana Firman Ikhsan dan diposting pada 17 September 2013 sebagaimana dikutip dari situs http://ruangemosiku.blogspot.com/2013/09/konsep-dasar-pembelajaran-transformatif.html

[8] Lihat tulisan Mohammad Syukri berjudul Pemberdayaan Perempuan dalam Program PenanggulanganKemiskinan, Seberapa  Efektifkah dalam Meningkatkan Kesetaraan Gender? ,  dalam SMERU Newsletter No.34/2013, Lembaga Penelitian SMERU/SMERU Research Institute, Jakarta, 2013, hal. 3-6

[9] Lihat kembali tulisan Mohammad Syukri berjudul Pemberdayaan Perempuan dalam Program PenanggulanganKemiskinan, Seberapa  Efektifkah dalam Meningkatkan Kesetaraan Gender? ,  dalam SMERU Newsletter No.34/2013, Lembaga Penelitian SMERU/SMERU Research Institute, Jakarta, 2013, hal. 3-6

[10] Lihat dalam Final Draft Strategi Penguatan Pelaksanaan Kualitas Pengarusutamaan Gender di Provinsi, sebagaimana diunduh dari situs https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/a6137-strategi-pelaksanaan-pug-di-provinsi.pdf

[11] Lihat dalam tulisan Nurmayati, Bappenas Masukkan 169 Target SDGs dalam RPJMN 2020-2024, 18 Juli 2017 sebagaimana diunduh dari situs https://www.liputan6.com/bisnis/read/3026574/bappenas-masukkan-169-target-sdgs-dalam-rpjmn-2020-2024

[12] Lihat kembali dalam tulisan Nurmayati, Bappenas Masukkan 169 Target SDGs dalam RPJMN 2020-2024, 18 Juli 2017 sebagaimana diunduh dari situs https://www.liputan6.com/bisnis/read/3026574/bappenas-masukkan-169-target-sdgs-dalam-rpjmn-2020-2024

[13] Lihat tulisan Anita Silalahi Kesetaraan Gender dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia, yang diposting 12 September 2017, sebagaimana diunduh dari situs  https://anitasilalahi.wordpress.com/2017/09/12/ kesetaraan-gender-dan-tujuan-pembangunan-berkelanjutan-sdgs-di-indonesia/

[14] Lihat dalam wawancara dengan Ibu Agustina Erni, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam tulisan berjudul Pastikan Ada Komitmen, Kebijakan, dan Anggaran yang Responsif Gender, di rubrik Opini Swara Rahima edisi no54, Oktober 2018.

[15] Lihat tulisan Mia Siscawati, Panduan Pengarusutamaan Gender dalam Siklus Pengelolaan Program,  Forest Governance Program Phase 2 (FGP-2), Kemitraan, 2015, hal.8, sebagaimana diunduh dari situs https://media.neliti.com/media/publications/45244-ID-panduan-pengarusutamaan-gender-dalam-siklus-pengelolaan-program.pdf

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here