Notice: Undefined index: file in /home/swararah/public_html/wp-includes/media.php on line 1723

 

Kasus kekerasan terhadap perempuan sepertinya belum berhenti menghiasi wajah peradaban kita. Kasus-kasus baru terus bermunculan, padahal gerakan kesetaraan dan pemberdayaan juga tak pernah henti-hentinya disuarakan. Untuk itu, semua harus saling menguatkan dalam membangun peradaban kemanusiaan yang adil dan setara, khususnya bagi perempuan.

Ikhtiar itu terus dilakukan KH M. Ikhsanuddin, MSI, seorang kyai asal Magelang yang kini tinggal di Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Kyai Ikhsan, panggilan akrabnya, sehari-hari duduk sebagai Dekan Fak. Ushuluddin Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) An-Nur Yogyakarta, kampus yang berada di lingkungan Pesantren An-Nur, Ngrukem Bantul, yang selama ini banyak melahirkan para penghafal  Alquran. Selain mengajar mahasiswa, Kyai Ikhsan juga sering memberikan taushiyah dalam berbagai acara pengajian di masyarakat. Semasa menjadi mahasiswa, lulusan MAPK Solo yang meneruskan proses  jenjang perkuliahannya di IAIN (kini UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini juga seorang aktivis dan penggerak gerakan perempuan. Perhatiannya yang besar terhadap soal perempuan, membuat dirinya sejak muda sering diundang  sebagai pembicara berbagai diskusi terkait gender, Islam, dan kebangsaan. Visinya dalam memihak dan memberdayakan perempuan sangat jelas. “Kita harus bisa membaca dengan jernih terkait akar ketimpangan dan kekerasan terhadap perempuan. Kalau akarnya itu budaya, maka pendekatan budaya yang dikedepankan. Kalau faktornya itu tafsir agama, maka tokoh agama punya tugas besar melakukan reinterpretasi terhadap tafsir-tafsir misoginis atau hadis yang dianggap patriarkhi. Ini membutuhkan tokoh agama, baik ulama’ laki-laki maupun ulama’ perempuan,” tegas lelaki kelahiran Magelang, 02 Juni 1977 ini.

Oleh karenanya, terkait reinterpretasi teks, bagi Kyai Ikhsan, kita harus melihat fiqh untuk dikembalikan pada jamannya. Ini berada di fiqh partikular, fiqh yang terperinci itu, harus dikembalikan pada zamannya dan kemudian ditarik pada maqashid syariah. Dalam konteks Alquran ada maqashidul quran-nya. Fiqh partikular itu menjawab persoalan pada zamannya. Itu benar pada jamannya, karena yang dihadapi sesuai dengan masyarakat. Kita harus memahami spiritnya, karena kondisi masyarakat saat itu yang menghasilkan produk fiqh partikular yang ada itu, sungguh luar biasa.

“Contohnya, poligami itu di Arab tidak terbatas. Ketika dibatasi jadi empat, itu terjadi gejolak yang luar biasa. Spiritnya harus dipahami dan dikembalikan pada maqashid. Fiqh Partikular itu dapat terus berubah sesuai dengan perubahan jaman, waktu, masa, siatuasi. Maqashid tidak boleh berubah. Banyak tokoh agama yang menjadikan fiqh partikular sebagai rujukan yang sakral, yang tidak boleh dirubah. Sehingga kalau ada yang merubah fiqh partikular seperti merubah syariah. Padahal sangat berbeda antara syariah dan fiqh partikular,” tegasnya.

“Contoh fiqh partikular lain dalam kasus rumah tangga. Dalam fiqh Arab, perempuan tidak punya tugas dalam rumah tangga. Mulai masak, ke pasar, kerja, membersihkan rumah, supir, semua itu berada dalam wilayah laki-laki.  Ketika dinikahi, hari itu juga perempuan diboyong ke rumah laki-laki. Kemudian perempuan tidak punya hak apapun, karena berada di wilayah laki-laki. Itu karena semua kebutuhan sehari-hari perempuan sudah disiapkan sama laki-laki,” lanjut Kyai Ikhsan. “Ketika dibawa dalam konteks Indonesia, kasus itu bisa berbeda. Ketika menikah, ya (dananya) bersama, beli rumah juga bareng, beli mobil juga sama saja. Ini semua bersama antara laki-laki dan perempuan. Makanya, ketika fiqh partikular masuk ke Indonesia, maka harus berbeda.”

“Bila etika pergaulan suami istri menggunakan istilah ‘wa’asyiruhunna bil fa’ruf’, saat memakai kata ma’ruf, ini ada urf (budaya) yang ikut menentukan bagaimana sebuah rumah tangga dibangun. Sehingga rumah tangga Indonesia bisa berbeda dengan di Arab atau Pakistan, atau lainnya,” tegasnya.

 

Inspirasi Seorang Bapak

Visi pemberdayaan perempuan yang dimiliki Kyai Ikhsan tak lepas dari apa yang ditanamkan kedua orang tuanya, almarhum  KH. Yahmad dan Hj Mujiatun, Magelang. Bapaknya adalah sosok santri tradisional, tidak mengenal buku-buku modern. Tetapi justru dengan sungguh-sungguh mengamalkan kitab kuning, Kyai Yahmad selalu mengajarkan kesetaraan bagi setiap anggota keluarganya.

“Kedua orang tua saya lahir dalam keluarga pesantren tradisional. Saya sangat mengagumi Bapak saya. Ketika ibu ke pasar, sementara di rumah belum ada makanan, maka yang masak ya Bapak saya. Saya dan saudara-saudara saya, juga diajari bapak untuk masak. Baik anak laki-laki maupun perempuan,” tegas Kyiai Ikhsan  yang  sejak kecil sudah ditanamkan nilai agar tidak saling membebani, tapi untuk saling meringankan. Di rumah keluarga Kyai Ikhsan, mereka sering berganti-ganti peran dan saling membantu. “Dulu waktu kecil  kami biasa masak gori, masak lembayung bersama dengan saudara-saudara saya. Dari sana, saya meyakini bahwa rumah tangga itu tidak saling membebani dan justru saling meringankan. Sekarang saya masih ikut masak, memandikan anak saya, mengantar anak saya sekolah. Tapi saya merasa Bapak saya lebih memberikan teladan istimewa,” lanjutnya penuh dengan ketenangan.

“Teladan itu saya dapatkan dari Bapak. Bapak melakukan itu semua berdasarkan kitab kuning. Ya, dalam kitab kuning itu kan menjelaskan bahwa tugas suami itu paling berat, ada masak, mencuci, dan lainnya itu wilayah laki-laki. Tapi kita di Indonesia malah berbeda, justru perempuan yang sangat berat berada di rumah. Makanya, ketika istri melakukan tugas rumah tangga, justru suami harus memahami itu wujud rasa kasih sayang istri dan suami harus bisa berbagi dan tidak membebani istri. Bapak saya tidak mengenal teori-teori gender, tapi ya kembali pada pedoman fiqh,” lanjut Kyai Ikhsan penuh semangat. “Saat Ibu marah, Bapak tidak langsung menasihati, akan tetapi menunggu ibu tenang dulu. Kalau sudah tenang, baru bapak itu memberikan nasehatnya,” kenangnya terhadap kedua orang tuanya.

 

Membimbing Mahasiswa dan Masyarakat

Keseharian Kyai Ikhsan adalah membimbing mahasiswa dan masyarakat. Tidak pernah bosan, tidak pernah mengeluh sedikitpun. Ini yang ditanamkan guru-gurunya di pesantren, seperti KH. Zaenal Abidin Munawwir, KH. A. Warson Munawwir, Drs. KH. M. Hasbullah, SH., Dr. KH. A. Muhith A. Fattah, Kyai Sanusi dan guru-gurunya di MAPK Solo yang telah semuanya membuka wawasan dan cakrawala pemikiran Kiai Ikhsan. Dari para kiai inilah, Kyai Ikhsan terus istiqamah membimbing mahasiswa dan masyarakat.

Ketika di kelas bersama para mahasiswa, Kyai Ikhsan biasa membahas tema-tema tertentu yang sudah dibaca dari koran atau media sosial. Menurutnya, memang banyak mahasiswa dan mahasiswi yang terkaget-kaget ketika ia menjelaskan persoalan terkait perempuan secara detail memperkenalkan kepada mereka tentang teori maqashid syariah. Mahasiswanya yang berasal dari pesantren tradisional masih jarang bersentuhan dengan teori maqashid dan masih memahami bahwa fiqh merupakan sesuatu yang tidak boleh dikritik. Di masyarakat, Kyai Ikhsan memperkenalkan nilai-nilai ini melalui taushiyah di acara mantenan (resepsi pernikahan). Kalau saya mengisi acara mantenan (taushiyah) atau khutbah nikah, saya selalu mengisi hal-hal yang berkaitan relasi rumah tangga yang harmonis dan adil,” lanjutnya.

Suami dari Hj Milhatun Nikmah dan Ayah dari dua putri: Haura Lana Hilma Majeeda dan Rifda Qonita Madaniya ini juga aktif mengisi berbagai pengajian rutinan dan pengajian selapanan. Dalam cermahnya, Kyai Ikhsan sering menyelipkan pesan terkait mengatasi persoalan rumah tangga ataupun pentingnya pendidikan bagi laki-laki dan perempuan secara setara. Karena sering memberikan bimbingan terkait rumah tangga, tidak sedikit masyarakat yang curhat terkait persoalan rumah tangganya kepada Kyai Ikhsan. Semua masyarakat diterima dengan senang hati, dengan keleluasaan pandangan, agar masyarakat tetap tenang dan bahagia. Kasus-kasus seperti KDRT, pengaduan istri tentang suaminya yang suka berjudi,  dan beragam hal lain sempat dilaporkan padanya. Namun Kyai Ikhsan tidak berpretensi untuk mengubah seseorang dengan nasihat yang keluar dari lisannya semata. Ia lebih menekankan pada pendekatan spiritual dan kesadaran untuk melakukan perubahan.” Saya lebih menekankan, mereka sendiri yang harus melakukan perubahan. Saya tidak memberi air putih doa, bukan itu. Kalau terkait kasus hukum, ya saya kasih solusi hukumnya dan mereka harus melakukan perubahan sendiri. Kalau mereka butuh amalan, ya saya kasih amalan dan mereka sendiri yang melakukan,” lanjutnya.

Kyai Ikhsan sempat malang melintang di berbagai organisasi antara lain Yayasan Kesejahteraan Fatayat (2001-2002) yang membuatnya banyak bergaul dengan para Kyai hingga terlibat melakukan editing buku yang mereka tulis sehingga lahir buku Fiqh Perempuan. menjadi Wakil Katib Syuriah PWNU DIY, Pengurus Asosiasi Ilmu al-Quran dan Tafsir Indonesia, pengasuh Pondok Pesantren Krapyak dan lain-lain. Melalui beragam ikhtiar tadi, Kyai Ikhsan menjadi salah satu sosok tokoh agama yang memberikan teladan bagi keluarganya dan masyarakatnya. Kita semua mengharap banyak tokoh agama yang juga memiliki spirit keadilan dan kesetaraan bagi perempuan. {} Muyassarotul Hafidzoh

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here