Terdapat enam nilai-nilai yang menjadi pegangan Rahima dalam seluruh aktivitasnya dan menjadikan pegangan bagi para simpul Rahima. Nilai-nilai ini diharapkan tidak hanya diingat namun bisa diimplementasikan dalam kehidupan seluruh keluarga besar Rahima dan menjadi landasan dalam kerja-kerja Rahima.

1. Kesetaraan

Pengertian: Adanya kesempatan yang sama bagi setiap orang (tanpa perbedaan jenis kelamin, usia, ras, agama, kelompok, status sosial) untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia, baik di ruang domestik maupun publik.

Yang Harus Dilakukan

  • Mendukung gerakan anti diskriminasi ras, jenis kelamin, agama,usia, dan kelas sosial.
  • Memberikan kesempatan yang sama untuk pekerjaan, pendidikan, dan penghargaan kepada setiap orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama,usia, dan kelas sosial.
  • Memberikan akses informasi yang sama kepada semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama,usia, dan kelas sosial.
  • Tidak bekerjasama dengan lembaga yang melakukan diskriminatif dan merendahkan martabat kemanusiaan

2. Keadilan

Pengertian: Situasi dimana ketimpangan-ketimpangan dalam relasi kuasa dapat diatasi, sehingga setiap pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kapasitas dan aspirasinya.

Yang Harus Dilakukan

  • Berpihak kepada kelompok minoritas, lemah dan yang termarjinal.
  • Mengkritisi semua bentuk ketidakadilan
  • Memberikan pendidikan kritis kepada semua pihak, baik pelaku atau korban
  • Memberikan affirmative action (perlakuan khusus) pada kelompok yang lemah, minoritas dan yang termarjinalkan
  • Memberikan sanksi atas pelanggaran hak orang lain dan lalai atas tanggung jawabnya, tanpa menghilangkan kesempatan untuk membela diri.
  • Tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan berperilaku diskriminatif
  • Tidak boleh membangun aliansi dengan pihak pelaku ketidakadilan.

3. Demokratis

Pengertian : Sikap memberi peluang dan kebebasan untuk memilih, mengemukakan pendapat, dan mendengarkan pendapat orang lain

Yang Harus Dilakukan

  • Memberi ruang berbagai pemikiran atau pendapat yang berbeda untuk didialogkan khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan isu perempuan.
  • Memberi ruang berbagai kalangan untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan.
  • Menghargai setiap pendapat dan pandangan semua pihak baik kalangan mayoritas maupun minoritas.
  • Sensitif dan kritis terhadap berbagai persoalan dan isu, khususnya yang menyangkut perempuan.
  • Tidak boleh mendominasi atau memaksakan kehendak
  • Tidak boleh melakukan diskriminasi dan menutup ruang pendapat bagi orang lain

4. Keterbukaan

Pengertian : Segala hal yang berkaitan dengan lembaga dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Yang Harus Dilakukan

  • Memberikan akses informasi dalam hal garis besar program, perencanaan, dan mekanisme keuangan.
  • Membuat laporan keuangan yang bisa diakses oleh publikĀ 
  • Membuka akses informasi yang memungkinkan terwujudnya proses pengambilan keputusan yang partisipatif
  • Melakukan otokritik dan menerima kritik
  • Kesediaan menerima dan memberikan informasi dari dan untuk semua pihak yang berkepentingan
  • Tidak boleh menutup akses informasi yang menghalangi proses pengambilan keputusan yang partisipatif

5. Kebersamaan dan Keberagaman

Pengertian : Sikap menerima perbedaan latar belakang agama, budaya dan etnis, yang dilandasi dengan nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas dan toleransi

Yang Harus Dilakukan

  • Membuka diri terhadap setiap pemikiran baru
  • Menerima perbedaan
  • Mengedepankan solidaritas atas dasar kemanusiaan
  • Tidak boleh menganggap kelompok atau diri sendiri lebih penting
  • Tidak boleh merasa sebagai kelompok yang paling benar dan meremehkan atau merendahkan kemampuan orang lain

6. Anti Kekerasan

Pengertian : Sikap dan tindakan untuk menolak segala hal yang merugikan sesama manusia dengan alasan dan cara apapun secara fisik, psikis, dan seksual dalam berbagai ranah dan bidang kehidupan.

Yang Harus Dilakukan

  • Pendidikan dan kampanye anti kekerasan
  • Membangun situasi yang mendukung anti kekerasan
  • Memihak kepada korban kekerasan, baik dalam perspektif maupun tindakan
  • Tidak boleh menghadapi kekerasan dengan cara kekerasan
  • Tidak boleh membangun aliansi dengan pihak-pihak yang melakukan kekerasan
  • Tidak boleh menciptakan situasi yang mengarah kepada tindak kekerasan

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here