Foto: nu.or.id

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Kyai, seorang teman sekolah saya mengalami Kehamilan Tidak Di inginkan (TKD), apakah teman saya itu harus dinikahkan? 

Terima kasih,

Wassalam  

Adinda Aliviani

Jln. Lebak Para, Cijantung

Jakarta Timur

 

Jawaban :

Saudari Adinda Aliviani yang kami hormati,

Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) itu bisa terjadi pada perempuan di dalam pernikahan yang sah akibat kegagalan alat kontrasepsi. Bisa juga terjadi di luar pernikahan yang sah, akibat pemerkosaan atau hubungan bebas pra nikah. Jadi, yang paling memungkinkan maksud dari pertanyaan saudari adalah dalam kategori kedua, yakni perempuan yang hamil di luar pernikahan yang sah.

Jika ini yang saudari maksud, mungkin pertanyaan saudari ini sangat terkait kebiasaan di masyarakat yang memaksa anaknya menikah ketika terjadi kehamilan di luar nikah. Adakalanya dinikahkan dengan orang yang telah menghamilinya atau dengan orang lain untuk menutupi aib tersebut dari masyarakat, dan agar kelak janin dalam kandungan itu lahir “mempunyai” bapak.

 

Saudari Adinda Aliviani yang kami banggakan….

Sebelum menjawab pertanyaan yang saudari ajukan, terlebih dahulu akan kami paparkan pendapat ulama tentang hukum menikahi perempaun yang hamil di luar nikah. Di dalam kitab Nihayatul Mathlab disebutkan tentang kebolehan menikahi perempuan yang hamil di luar nikah:

وَالْـحَامِلُ مِنَ الزِّنَا يَحِلُّ نِكَاحُهَا؛ فَإِنَّ الْـحَمْلِ مِنَ الزِّنَا لَا حُرْمَةَ لَهُ )نهاية المطلب في دراية المذهب، 12: 219(

Artinya :  Perempuan yang hamil akibat perzinahan boleh dinikahi, karena tidak keharaman apapun yang menjadi akibat dari perzinahan  itu. (Nihayah Al Mathlab fi Dirayah Al Madzhab, 12/219)

Lalu, siapakah yang boleh menikahi perempuan tersebut?  Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan:

(مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَرَاهَةِ  (بغية المسترشدين، 419)

Artinya :  Boleh menikahi perempuan yang hamil dari perzinaan, baik oleh laki-laki yang menzinainya atau oleh lainnya. Dan (Suami) melakukan hubungan seksual pada waktu hamil dari zina tersebut adalah makruh. (Bughyatul Mustarsyidin, 419)

 

Dari apa yang disampaikan para ulama ini mengerucut pada tiga hal berikut:

  1. Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah, karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah.
  2. Karena tidak memiliki iddah, maka perempuan itu boleh menikah atau dinikahi, baik oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun orang lain.
  3. Setelah menikah, diperbolehkan melakukan hubungan seksual.

 

Saudari Adinda Aliviani yang kami banggakan..

Dari tiga rumusan hukum ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa perzinahan tidak berkonsekwensi apapun terhadap status seorang perempuan. Dia tetap dianggap “perawan” dengan segala konsekwensi hukumnya. Tidak boleh dipaksa untuk menikah walaupun dengan tujuan tertentu. Semua harus dikembalikan kepada kerelaan dari perempuan tersebut. Sebagaimana teguran Rasulullah kepada seorang ayah yang memaksa anak perempuannya untuk menikah walaupun dengan tujuan yang baik.

Ulama hanya menegaskan perempuan itu boleh dinikahi, bukan harus dinikahi. Begitu pula dengan tidak adanya ketentuan tentang siapakah yang boleh menikahi perempuan tersebut semakin menegaskan tentang tidak bolehnya paksaan ini.

 

Saudari Adinda Aliviani yang kami banggakan..

Dengan adanya ketentuan ini bukan berarti memberikan peluang untuk perzinahan. Islam sangat keras menentang praktik seks pra nikah. Namun apa yang harus dilakukan ketika sudah terlanjur terjadi? Inilah permasalahannya. Hamil luar nikah adalah mudharat, namun jangan sampai mudharat tersebut dihilangkan dengan menimbulkan mudharat baru. Kaidah fiqh menegaskan:

 

اَلضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ

Artinya  :  “Suatu mudharat tidak bisa dihilangkan dengan menimbulkan mudharat yang baru”

Ada kondisi dimana menikahkan perempuan yang mengalami KTD itu dapat mendatangkan maslahah, misalnya ketika terjadi dalam hubungan suka sama suka dan keduanya sudah cukup umur. Akan tetapi dalam kasus perkosaan yang menyebabkan kehamilan, atau salah satunya belum mencapai usia matang, tentu tidak bijak jika harus menikahkannya dalam kondisi psikologis yang rapuh, trauma atas apa yang dialaminya.

Jadi dalam hal ini, harus disediakan beberapa alternatif solusi, kemudian dipilih yang paling sedikit mafsadahnya. Sedangkan menikahkan adalah salah satu alternatif solusi yang bisa ditawarkan, bukan solusi satu-satunya.

 

Saudari Adinda Aliviani yang kami banggakan…

Mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan berguna dan menambah  wawasan kita bersama. {}

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here