Foto:Perspektifbaru.com

Perempuan yang lahir di Babat,  Lamongan pada 18 Desember 1949 ini, ternyata telah malang melintang selama 39 tahun menjadi aktivis. Anak pertama dari 12 bersaudara.yang dilahirkan saat sang ibu masih berusia 16 tahun, berasal  dari keluarga muslim yang sangat taat. Ayahnya menjadi Imam masjid sampai akhir hayatnya. Alumnus Fakultas Psikologi UGM tahun 1972 ini menikah dengan Kasru Susilo, seorang lelaki teman sealmamaternya di Yogyakarta yang berwawasan luas dan memberi Zoemrotin ruang gerak dan kebebasan  untuk menjelajahi dunia  aktivis dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan  antikorupsi.  Tercatat mbak Zuem –panggilan akrabnya di kalangan aktivis – pernah aktif di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),  INFID, hingga menjadi salah seorang pimpinan Komnas HAM pada periode 2002-2007. Selepas itu, ia kembali pada gerakan sscial, dan berkiprah di Transparency Internasional (TI), Transparency International Indonesia (TII),  dan  kini menjadi Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)untuk masa jabatan 2012 hingga Juni 2015. Ibu dari 4 orang anak yang kini telah memberinya 10 cucu ini juga menjadi pendiri dari beberapa lembaga seperti Kontras, IKOHI, SETARA Institute, dan Prakarsa. Berikut wawancara Swara Rahima dengan Ketua YKP, sebuah lembaga yang tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk judicial review menaikkan usia minimum perempuan untuk menikah ini.

 

Mengapa usia minimum perkawinan menjadi perhatian Anda dan organisasi Anda?

Ini didasarkan dari pengalaman kami di lapangan, ketika YKP memiliki program di daerah-daerah. Pada awalnya program ini hanya berbicara tentang perlunya anak-anak di sekolah terutama di usia SMP mendapatkan informasi tentang Kesehatan Reproduksi. Namun saat  datang, kami mendapati di daerah–daerah itu angka perkawinan anaknya sangat tinggi. Bahkan di Bondowoso, Bupatinya secara eksplisit mengatakan dia kewalahan menghadapi perkawinan anak yang angkanya mencapai 48,9 %, dan setahun kemudian 50% pasangan dari pernikahan itu bercerai. Jadi angka perceraian akibat pernikahan anak sangat tinggi. Selain itu, juga berdasarkan pengalaman kami di Sambas (Kalimantan Barat), So’e, NTT, kasus pernikahan anak banyak sekali. Bila Undang-undang (UU) Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan usia minimalnya adalah 16 tahun, tapi kenyataannya banyak sekali perempuan yang di bawah 16 tahun sudah dinikahkan. Tentu saja kondisi ini sangat memprihatinkan.

 

Apa yang menjadi concern/perhatian anda terkait isu usia minimum perkawinan?

Menurut YKP, mereka ini belum dewasa, baik secara fisik, psikis, sosial, dan ekonomi. Oleh karenanya, mereka bisa mengalami berbagai dampak pada kesehatan fisiknya, psikologisnya, sosialnya, dan juga ekonominya. YKP kemudian berusaha untuk menganalisisnya lebih dalam. Kami menemukan bahwa biasanya di daerah-daerah yang angka pernikahan anaknya tinggi, Angka Kematian Ibu (AKI)-nya juga tinggi. Sehingga dari situlah kami merasa perlu untuk mengkampanyekan untuk menghindari pernikahan anak; sebab bila ini tidak dilakukan kami khawatir program-program pemerintah terkait dengan pencapaian MDG’s dalam rangka mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) tidak akan tercapai.  Hal ini karena umumnya program pemerintah di masa lalu itu seperti Suami Siaga, Jaminan Persalinan (Jampersal), dan sekarang ada 4K (periksa 4 kali selama kehamilan) adalah program yang menggarap hilirnya. Hulunya tidak pernah digarap. Hulunya adalah antara lain bagaimana jika anak-anak ini menikah muda, dia tahu akan mengalami dampak-dampak negatif tersebut di atas.

Ini ditambah dengan data nasional dan internasional. Di Asia, Indonesia menempati urutan kedua dalam hal kematian ibu setelah Bangladesh. Menurut kami hal ini sangat mundur sekali. Kita kalah dengan Vietnam dan negara-negara Asia yang lain. Inilah yang membuat YKP sangat terdorong untuk mencoba menangani isu ini.

 

Dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa usia minimum untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun, dan 19 tahun bagi laki-laki?

Menurut saya, ketika UU No. 1/1974 ini disahkan, tidak terlepas dari intervensi dari kalangan agama. Mereka seringkali mengatakan bahwa untuk memperjuangkan batasan usia 16 tahun saja harus berdarah-darah, karena kelompok lain maunya batasannya 14 tahun. Hal ini mungkin dikarenakan perhitungan mereka pada usia pertama menstruasi pada saat itu (sekitar tahun 1974) adalah sekitar 14 tahun. Tetapi situasi sekarang sudah berubah. Sekarang ini anak-anak perempuan 9 tahun saja sudah banyak yang mendapatkan menstruasi. Jadi menurut saya ini adalah intervensi agama yang sangat kuat, terutama agama yang dianut oleh mayoritas penduduk di Indonesia.

Saya yakin bahwa saat pembahasan ketika itu, mereka tidak membahas tentang dampak kesehatan, dampak sosial, dan dampak ekonominya. Sepertinya, pertimbangan mereka untuk menikahkan hanya mempertimbangkan perempuan ini sudah siap untuk bereproduksi. Semestinya kan bukan soal “bisa”-nya saja. “Bisa” ini kan seharusnya bisa memberikan suatu manfaat. Bagaimana seorang Ibu usia 16 tahun melahirkan anak? Pasti si Ibu ini tidak mempunyai pengetahuan yang memadai untuk bagaimana menjaga anaknya, menyusui anaknya, memberi makan anaknya, apalagi memberikan nafkah.

UU ini sudah berusia 41 tahun, konteks zamannya sudah berubah. Maka menurut saya sudah tepat dan mendesak untuk dilakukan perubahan. Sebab jika bangsa kita ingin maju harus punya SDM yang berkualitas. Dengan usia perkawinan yang 16 tahun, saya khawatir SDM kita tidak akan berkualitas. Usia segitu kan baru lulus SMP, dan hal seperti akan menghasilkan kemiskinan lagi.

Dalam penelitian yang kami lakukan di Cianjur, di salah satu daerah yang juga ada mitra Rahima di sana, kami menemukan ada seorang perempuan berusia 19 tahun yang telah menikah 3 kali. Mengapa di usianya yang baru 19 tahun, dia telah menikah sampai 3 kali? Sebenarnya karena  secara psikologis dia belum siap, hanya karena tidak sanggup untuk disebut “perawan tua” dia menikah. Kalau tidak siap secara psikologis, gampang emosi, sehingga gampang sekali untuk bercerai.

Menurut saya, terkait dengan kesetaraan gender sebenarnya usia laki-laki dan perempuan sebaiknya sama saja. Jadi seharusnya tidak ada pembedaan, termasuk dalam penentuan usia minimum untuk menikah. Akan tetapi dalam kondisi dimana budaya patriarkhi masih kuat, dan terkait dengan konstruksi gender, ada konsep bahwa pencari nafkah adalah laki-laki. Oleh karena laki-laki dianggap harus menjadi pencari nafkah, maka batas usia minimum untuk laki-laki dinaikkan tingkatnya menjadi 19 tahun. Meskipun faktanya saat ini laki-laki yang berusia 19 tahun bisa mencari nafkah dengan cara seperti apa, sih? Paling dia hanya bisa memilih jadi tukang bangunan atau cleaning service. Oleh karenanya setelah 41 tahun, kita harus segera mengubah UU ini.

 

Ada dampak dari implementasi  regulasi semacam ini di lapangan ?

Saya ingin kembali terlebih dahulu ke dampak pernikahan di usia anak ini. Secara fisik, organ reproduksinya belum siap, dan dia rentan terhadap kanker leher rahim. Mengingat bila usia 16 tahun boleh menikah, biasanya laki-lakinya sudah tua banget, atau laki-laki ini sebelumnya sudah kawin. Nah, di situ perempuan akan sangat rentan pada berbagai resiko, yang dampak terburuknya sampai pada kematian ibu.

Jadi, kalau perempuan melahirkan di usia tersebut, biasanya anak yang dilahirkan kualitasnya juga kurang bagus karena dia seringkali mengalami kekurangan berat badan atau istilahnya bayinya mengalami Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).Secara psikologis di usia tersebut (perempuannya 16 tahun dan laki-lakinya 19 tahun), saya belum melihat ada kestabilan emosi pada diri mereka. Ini yang memicu angka perceraian yang tinggi, meskipun sekarang kita lihat ada juga pasangan dewasa yang menikah kemudian bercerai. Namun di desa-desa biasanya mereka memang belum matang (mature) secara emosi,  sehingga emosi yang labil ini sangat mudah memunculkan konflik psikologis.

Bukankah dalam Islam tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Ketenangan seperti apa yang bisa dicapai dalam perkawinan apabila emosinya belum stabil dan ekonominya belum siap? Yang ada kan berantem. Tujuan pernikahan untuk membentuk sakinah, mawaddah wa rahmah ini menjadi susah untuk diwujudkan? Bagaimana mungkin tokoh-tokoh agama yang selama ini menyampaikan sakinah, mawaddah, wa rahmah dalam setiap kali khotbah perkawinan akan tetapi kurang menggali atau mengurai apa saja yang harus dilakukan untuk mencapainya.

 

Bagaimana dampak pernikahan di usia anak pada kesehatan reproduksi  perempuan?

Dampak secara spesifik adalah soal kanker leher rahim, lebih rentan untuk mengalami resiko kematian karena melahirkan. Anak yang menikah di usia 16 tahun dan hamil di bawah usia 19 tahun, resiko kematian karena melahirkannya 5 kali lebih tinggi daripada jika dia melahirkan pada usia di atas 20 tahun. Mengapa? Karena memang pada usia tersebut, masih tergolong usia anak, ia masih membutuhkan gizi untuk pertumbuhan tubuhnya. Bila di usia masih butuh gizi itu dia sudah hamil, maka akan terjadi perebutan gizi antara si ibu dengan anaknya. Bila anaknya yang kalah maka dia akan lahir dengan berat badan rendah. Kalau ibunya yang kalah, pasti dia akan mengalami anemia, pendarahan, kemudian mengalami kematian.

 

Upaya apa yang telah Anda lakukan untuk mengubah aturan tersebut?

Setelah melihat pengalaman lapangan, internal pengurus YKP mengadakan rapat., lalu memutuskan bahwa perubahan usia pernikahan ini harus diadvokasi. Ada saran bahwa sebaiknya jangan melalui amandemen UU, mengingat waktu dan proses yang dibutuhkan akan lama, karena harus melalui badan legislatif/DPR. Oleh karena, ingin lebih cepat, kami memutuskan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Judicial Review (JR).

Kemudian YKP mengundang banyak LSM terutama kepada LSM perempuan dan yang bergerak dalam bidang kesehatan perempuan. Alhamdulillah mendapatkan sambutan baik dari rekan-rekan LSM sehingga kemudian YKP cepat-cepat mengajukan konsep tuntutan perubahan ini dengan dasarkan alasan-alasannya kemudian disampaikan ke MK. Secara paralel YKP kemudian mengajak teman-teman yang bersedia menjadi Pihak Terkait.

Saya senang sekali banyak LSM yang bersedia menjadi pihak terkait, karena mereka akan  memperkuat JR YKP. Sebenarnya ada 2 strategi, yaitu bisa sebagai Pihak Terkait atau bisa mengajukan sendiri. Tetapi beberapa LSM termasuk di dalamya Rahima, Kalyanamitra, Women Research Institute (WRI), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan Aliansi Remaja Independen (ARI) bersedia mendukung ini menjadi pihak terkait. Sebenarnya banyak sekali yang ingin menjadi pihak terkait. Sayang sekali organisasi-organisasi lainnya ini ada yang mengalami kesulitan terkait dengan badan hukumnya, maka organisasi-organisasi yang telah memiliki kepastian soal badan hukum inilah yang bergerak sehingga nanti di Mahkamah Konstitusi tidak ditolak  dan dalam prosesnya berjalan dengan baik. Ketika masa pesidangan di MK, para pihak dan pendukung pun selalu hadir di sana.

Apa yang digulirkan oleh YKP tidak hanya mendapatkan dukungan dari kalangan LSM. Ada juga dukungan dari UNICEF yang membawa organisasi yang biasa melakukan kampanye untuk menggalang dukungan melalui media sosial (Change.Org), yang dulu menggalang dukungan melalui Koin Prita. Awalnya memang tidak banyak persiapan yang kami miliki, namun dalam perjalanan ada juga dukungan dari UN Women melalui  CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) sehingga dana CWGI bisa disupportkan ke kami untuk sidang-sidang dan mendatangkan para saksi ahli.

 

Bagaimana proses Sidangnya?

Sidang telah dilaksanakan 10 kali, dimana dalam 10 kali sidang ini YKP membuat kluster-kluster Saksi Ahli, di samping kami juga mendatangkan Saksi Korban (dibantu oleh Plan Indonesia-yang menangani isu pernikahan anak di lapangan); yang lainnya adalah Saksi Ahli yang kami bagi dalam 3 kluster.

Pertama, adalah saksi ahli yang berkaitan denganbidang kesehatan dan psikologi yang terdiri dari para dokter dan para ahli Psikologi. Menarik memang, karena salah satunya ada dokter spesialis di bidang hormon, misalnya ia menjelaskan hormon pada masa remaja itu seperti apa. Yang lain, ada ahli psikologinya yaitu Ibu. Prof. Dr. Saparinah Sadli.

Kedua, adalah kluster yang melihat bahwa pernikahan anak itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sidang mendapatkan pandangan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketiga, terkait dengan agama. Kami mendatangkan Prof. Dr. Quraish Shihab, ahli agama yang pandangannya banyak diacu oleh mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Keahlian beliau dalam bidang Tafsir dan Fiqh Menurut saya, adalah suatu keberhasilan jika kami bisa menghadirkan beliau.

Dan ada satu kluster lagi yang merupakan gabungkan antara akademisi yaitu Prof. Dr. Muhadjir Darwin yang banyak melakukan penelitian tentang pernikahan anak, dengan jurnalis, ketika itu kami menghadirkan Jurnalis Senior yakni Wakil Redaktur Kompas yakni Ninuk Mardiana Pambudi karena banyak tulisannya yang disarikan dari kesaksian dia ketika melakukan reportasi dari lapangan.

Jadi ada 9 orang Saksi Ahli, serta ada 1 orang Saksi Korban dalam 10 kali sidang.

Sebenarnya YKP sangat menginginkan bahwa wakil dari pemerintah tidak hanya dari Kementrian Agama dan Kemenhukham, karena masalah pernikahan anak harusnya ada kementerian yang menangani substansi terkait masalah itu. Harusnya BKKBN, Kemenkes, Kemen PP dan PA, dan Kemendikbud juga hadir. Karena nanti kalau Diknas punya program Pendidikan 12 tahun (hingga lulus sekolah menengah tingkat atas/ usia 18 tahun) pasti uang yang akan digelontorkan untuk program itu pasti akan sia-sia karena anak sudah boleh menikah saat berusia 16 tahun. Kami sangat mengharapkan itu. Sayang sekali yang mewakili hanya Kementerian Agama dan Kemenhukham. Itu membuat kami sangat kecewa. Sehingga pada saat sidang terakhir kami minta pada Ketua Majelis Hakim MK hendaknya Kementerian yang terkait juga bisa mengajukan kesaksiannya. Tetapi oleh  Majelis Hakim tidak didatangkan, tetapi mereka diberi kesempatan untuk menuliskan apa yang menjadi kesaksiannya. Kemudian hal ini rupanya tidak dikoordinasikan sepenuhnya oleh Kemenhukham, karena seperti BKKBN tidak dihubungi.

Saya sendiri datang ke BKKBN agar mereka segera menyampaikan semacam tulisan tentang pernikahan anak di hari dead-line harus diserahkan. Yang menarik adalah MK kemudian memutuskan bahwa dari pihaknya akan mengajukan saksi-saksi dari semua agama yang diakui di Indoneisa: Hindu, Budha, Konghucu, Katolik, Protestan dan juga Islam. Semuanya yang datang mewakili agama-agama ini setuju dengan YKP, kecuali yang Islam baik itu dari NU, Muhammadiyah, dan MUI.

Menurut saya, alasan MUI untuk tidak menyetujui ini agak tidak tepat. Alasan MUI adalah ketakutan apabila usia minimum untuk menikah dinaikkan maka akan terjadi banyak perzinaan. Menurut saya, nggak ada itu korelasi antara perzinaan dan usia pernikahan; karena yang berzina itu bukan karena seseorang mau menikah tetapi nggak boleh. Sebab meskipun orang dewasa, kalau mau berzina ya berzina saja. Menurut saya itu yang kurang pas dari kesimpulan MUI itu. Dan, nampaknya NU dan Muhammadiyah juga mengikuti itu.

Lebih menarik lagi, pada saat setelah kesaksian dari agama-agama itu muncul –karena setelah habis sidang lalu muncul kesimpulannya- MK menyatakan Muhammadiyah tidak setuju, yang protes adalah ormas perempuannya, yaitu Nasyiatul Aisyiah (NA) dan Aisyiah. Saya yakin bahwa di NU pun Fatayat dan Muslimatnya juga tidak setuju dengan pandangan organisasi induk mereka. Menurut saya, ini karena yang mewakili agama adalah laki-laki yang tidak pernah mengkonsultasikan dengan organisasi yang bagian perempuannya. Sebetulnya bila kita tanya gagasan untuk menaikkan batas usia minimum kepada perempuan-perempuan di Muhammadiyah seperti NA dan Aisyiah serta di NU kepada Fatayat dan Muslimat, saya yakin mereka setuju. Tetapi kenapa perwakilan mereka (laki-laki) tidak setuju? Itu memang masalah internal mereka. Jadi menurut saya perlu dikritisi pandangan laki-laki dalam internal organisasi mereka.

 

Bagaimana respon kalangan tokoh agama ketika anda mensosialisasikan pentingnya perubahan aturan usia menikah perempuan mengingat isu baligh seringkali ditafsirkan hanya berdasarkan ciri-cirinya saja?

Menurut saya, di situlah justru para tokoh agama tidak berani memberikan suatu kepastian sehingga dibiarkan mengambang. Sebagai tokoh agama, semestinya harus bisa memberikan kepastian. Tapi kami punya pengalaman saat mendatangkan para Kyai dan tokoh agama se-Jawa yang pertemuannya diselenggarakan di Jakarta. Kami menghadirkan kira-kira 35 tokoh agama, dan mereka tidak ada yang menentang setelah tahu dampaknya. Saya yakin bahwa mereka yang masih bersikeras bahwa usia minimum untuk menikah 16 tahun bagi perempuan karena mereka tidak paham tentang dampaknya. Karena saat melakukan pertemuan itu, secara spontan mereka justru ada yang mengatakan, “Harusnya setelah sarjana”.  Lalu saya jawab, “Menurut saya, itu terlalu ekstrim, Pak.”

Nah, yang menarik (karena tokoh agama yang datang kebanyakan adalah laki-laki) ada satu perempuan yang datang dari dari salah satu pesantren di Garut. Ia menyatakan bahwa di sana masih ada pertarungan pendapat di antara para Kyai mengenai anak perempuan sebagai aset. Dalam melihat anak perempuan sebagai aset ini, antar tokoh agama ini berbeda. Satu pihak berpendapat “karena anak perempuan adalah aset saya, karena ini hak milik saya, mau saya apa-apakan terserah saya”. Sementara yang lain berpendapat bahwa”‘karena anak perempuan aset maka saya harus menjadikan aset saya bermakna. Caranya adalah saya harus memberikan pendidikan dan kesehatan yang cukup, baru dia menikah”. Jadi dalam melihat anak perempuan sebagai aset ini juga ada pandangan yang beragam di antara para tokoh agama. Menurut saya ini hal yang menarik juga.

 

Apa dampak dari pemahaman makna baligh ini dengan banyaknya praktik pernikahan anak?

Bukankah dalam agama orang menikah persyaratannya kalau sudah ‘aqil baligh? Kalau baligh saja, kalau sudah menstruasi. Mengacu pada keterangan Pak Quraish Shihab, yang disebut menstruasi ‘aqil baligh itu tidak tepat. Dia baru baligh-nya saja. Akalnya belumlah akal orang dewasa. Jadi menurut pandangan saya, bila ada tokoh agama yang mengatakan bahwa menstruasi adalah ‘aqil baligh, dia hanya mengandalkan bahwa di usia tersebut (setelah menstruasi) dia sudah bereproduksi. Namun belum tentu berkualitas. Mereka hanya melihat bahwa perempuan tersebut sudah bisa (dalam hal) bereproduksi.

Mereka tidak melihat bahwa di dalam ikatan pernikahan, maka reproduksi itu harus berkualitas baik dari segi fisik, dan dari sisi kualitas SDMnya dalam hal pendidikan serta pengetahuan dalam membesarkan anak. Ini yang menurut saya arahnya tidak kesana. Mereka hanya melihat bahwa di usia ini perempuan sudah siap bereproduksi, tanpa mau tahu akibatnya.

 

Bagaimana dengan contoh-contoh praktik pernikahan anak?

Praktik pernikahan anak, menurut saya memang ada berbagai macam penyebabnya. Tiap daerah berbeda-beda. Di daerah Jawa Timur bagian selatan, kebanyakan karena kemiskinan. Karena miskin, maka orang tuanya ingin melepaskan tanggung jawab dengan cara menikahkan anaknya. Tanpa tahu bahwa itu berdampak pada perceraian juga karena anak-anaknya belum matang. Ini yang jarang diperhitungkan oleh para orang tua karena kemiskinan.

Di daerah Banjarmasin, menurut saya bukan karena kemiskinan. Akan tetapi lebih karena interpretasi agama. Bahwa dia setelah ‘aqil baligh sebaiknya segera menikah agar tidak melakukan hubungan seksual atau berzina; meskipun pada faktanya ada juga orang yang setelah kawin, berzina. Dikarenakan orang tua takut anak-anak berzina, maka biasanya mereka akan segera dinikahkan. Mereka sebenarnya mampu, akan tetapi karena ketakutan mengenai perzinahan yang mungkin dialami oleh anaknya.

Ada lagi — yang memang mesti diakui karena memang ada — yang terlanjur hamil. Menurut saya, solusinya untuk mengatasi masalah ini adalah dengan memberikan pendidikan kespro pada anak-anak, akibat masih kurangnya pengetahuan dalam hal ini sehingga mereka terjebak pada kehamilan yang tak diinginkan dan akhirnya dinikahkan.

Sebetulnya orang tua yang menikahkan anak di bawah umur karena alasan ekonomi, tipis batasnya antara menjadikan anaknya lebih mapan dan sejahtera atau menjual anaknya. Karena realitanya dari pernikahan itu -sebut saja contoh pernikahan antara Ulfah dan Pujiono itu- karena orang tuanya punya banyak hutang maka anaknya yang masih kecil dan cantik itu dinikahkan dengan orang tua yang kaya. Ini tidak setara. Nah, itu sebenarnya kan menjual anaknya. Sehingga pernikahan anak seringkali rentan digunakan sebagai modus trafficking.

 

Bagaimana sikap berbagai lembaga negara terkait dengan inisiatif usulan untuk mengubah aturan tentang usia minimum perkawinan ini?

BKKBN, Kementerian Kesehatan –mungkin dengan menteri baru-, Menteri Agama, setuju untuk menaikkan usia perkawinan. Tetapi saya belum menemui Menteri Pendidikan, Menteri PP dan PA. Hanya saja bagi mereka-mereka ini MUI ini sangat berkuasa secara politik. Seringkali itu yang membuat mereka ketakutan, karena nanti dianggap tidak Islam bila tidak mengikuti suara MUI.

Menurut saya, kalau untuk Fatwa MUI, Negara tidak harus mengikuti. Fatwa MUI itu voluntary (bersifat suka rela), tidak binding (mengikat). Yang mau menikah mengikuti fatwa MUI ya biarkan saja, tetapi Negara harus punya ketentuan. Nah, di sini yang harus kita perjuangkan. Jangan sampai fatwa MUI itu menjadi acuan Negara. Karena realitanya kalau kedua hal itu dikawinkan, yang akan jeblok ya justru Negara sendiri.

 

Bagaimana respon kalangan organisasi massa keagaamaan?

Nggak ada. Padahal saat YKP akan memasukkan pasal aborsi di UU Kesehatan,  penolakannya sangat tinggi dari kelompok agama seperti Hizbut Tahrir dan sebagainya. Ini tidak. Tidak ada yang keras baik di media sosial, dalam tulisan-tulisan di artikel, atau datang kemari. Kalau dulu,Hizbut Tahrir sampai datang ke kantor YKP. Sekarang kok tidak.

Sebenarnya kalau saya lihat, maaf kalau ini kelompok-kelompok Islam seperti PKS umumnya perempuan- perempuannya kan sarjana. Memang pada umumnya mereka beranak banyak, tapi sepertinya mereka kan saat menikah bukan pada usia di bawah 16 tahun. Anak-anak ini kan pintar-pintar. Untuk ini, tidak ada respon negatif.

 

Bagaimana pandangan para ahli dan cendekiawan dari berbagai latar belakang (Kesehatan, psikologi, agama) dalam melihat batas usia minimum untuk menikah ini?

Umumnya mereka setuju untuk dinaikkan. YKP sendiri menentukan batasnya setelah 18 tahun, karena kami mengacu pada UU Perlindungan anak. Karena kampanye kami adalah menentang pernikahan anak, oleh karenanya kami harus sesuai itu. Kalau BKKBN inginnya batasannya 21 tahun, Kementerian Kesehatan juga 21 tahun.

Menurut saya, justru inilah kesempatan bagi kementerian-kementerian yang punya alasan sesuai visi misi lembaganya untuk berjuang.

 

 

Apa tantangan yang anda hadapi dalam memperjuangkan perubahan aturan untuk menaikkan batas usia minimum untuk melangsungkan perkawinan ini?

Tantangan dalam menaikkan usia pernikahan adalah lebih pada praktik di lapangan. Karena sekarang pun meskipun aturan menyebutkan usia menikah perempuan 16 tahun, realitanya yang menikah di bawah 16 tahun sangat banyak. Pemalsuan keterangan usia ini sangat banyak sekali. Tantangannya lebih pada soal penegakan hukumnya.

Beberapa waktu lalu, kami mengajak Kepala Dinas se-Bondowoso yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Kanor Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Kantor PP dan PA, Dinas Olah Raga, untuk membuat kepakatan dan meminta agar Kementerian Agama tidak lagi menggunakan keterangan usia, akan tetapi menggunakan ijazah sebagai syarat menikah karena ijazah lebih susah untuk dimanipulasi.

Kalau hanya menggunakan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa anak ini lahir 18 tahun yang lalu, itu kan gampang. Tetapi kalau menggunakan ijazah, itu relatif agak susah. Misalnya tahun 2013 dia lulus SD, punya ijazah, lalu dia melanjutkan ke SMP, nah ini kan bisa diketahui bahwa usia dia sebenarnya baru 14 tahun. Jadi perlu berbagai terobosan dalam mengatasi penyimpangan-penyimpangan dalam penegakan hukum. Oleh karenanya, perlu kreativitas dari masing-masing Kabupaten.

 

Apa harapan Anda agar perjuangan untuk melakukan penyadaran masyarakat tentang pentingnya menaikkan batas usia minimum perkawinan ini dapat diwujudkan?

Perlu ada pendekatan kepada orang tua, terutama yang dulunya berpandangan bahwa hal ini adalah soal budaya. Menurut saya, selama ini banyak pihak yang lalai bahwa orang tua itu tidak dijadikan stakeholders yang mesti digarap juga. Padahal orang tua itu sangat menentukan. Umumnya kita melakukan pendidikan kespro pada remaja, pada guru untuk bisa mensosialisasikan. Tapi terkait dengan parenting bahwa orang tua yang sebenarnya memiliki kekuasaan; ke depan itu yang menurut saya juga harus menjadi sasaran.{}AD. Kusumaningtyas

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here