Oleh : Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm

Pendidikan menjadi kata kunci dalam membangun kesadaran manusia yang kemudian diharapkan mengubah tingkah laku menjadi lebih baik. Islam, melalui banyak ayat dan hadis memberikan cara pandang baru dan memberikan contoh penyikapan yang bertanggungjawab atas banyak hal terkait reproduksi laki-laki dan terutama perempuan.

 

Membangun Karakter Tanggungjawab

Kesehatan reproduksi mungkin merupakan konsep dan kesadaran baru. Namun bukan kebetulan jika Alquran banyak menyinggung masalah kesehatan reproduksi sejak 1400 tahun lalu. Alquran menyebut kata farji atau furuj (alat kelamin) tak kurang dari tujuh kali. Bahkan dalam QS. Al-Mu’minun/23:5 disebutkan bahwa menjaga farji dengan baik adalah salah satu tanda mu’min yang sukses di mata Allah.

Artinya :

Dan orang-orang yang selalu menjaga faraj (kelamin) mereka.” (QS. AlMu’minun : 5)

Hal ini menunjukkan bahwa menggunakan alat reproduksi secara bertanggungjawab merupakan sesuatu yang sangat penting dalam Islam.

Salah satu hal penting dalam konsep pendidikan kesehatan reproduksi adalah membangun karakter yang mendukung terjaganya kesehatan reproduksi, yaitu tanggungjawab dan menghormati alat reproduksi sendiri, maupun orang lain. Hal ini sejalan dengan ayat-ayat Alquran tentang akhlak dalam memperlakukan alat reproduksi. Misalnya akhlak memperlakukan perempuan ketika menjalani menstruasi.

Artinya :

Mereka bertanya kepadamu tentang menstruasi. Katakanlah bahwa menstruasi adalah sesuatu yang bisa menimbulkan rasa sakit. Maka jauhilah istri-istri ketika menstruasi dan janganlah dekati mereka (berhubungan seksual) sampai mereka suci. Dan jika mereka telah suci, maka datangilah mereka (berhubungan seksual) dengan cara yang diperintahkan Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri.  (QS. Al Baqarah : 222)

Ibnu Asyur dalam at-Tahrir wat- Tanwir mengatakan bahwa kata adza adalah adl-dlurru al-ladzi laisa bifahisyin (sesuatu yang mengganggu tetapi tidak buruk). Alquran mengubah cara pandang yang terdapat dalam tabu menstruasi (menstrual taboo). Darah menstruasi dianggap tabu dan perempuan yang sedang menstruasi menurut kepercayaan agama Yahudi harus hidup dalam gubuk khusus yang dirancang sebagai tempat hunian para perempuan yang sedang menstruasi atau mengasingkan diri di dalam goa-goa, tidak boleh bercampur dengan keluarganya, tidak boleh berhubungan seks, dan tidak boleh menyentuh jenis masakan tertentu. Tatapan mata mereka pun biasa disebut dengan mata iblis yang harus diwaspadai karena diyakini bisa menimbulkan berbagai bencana.[1] Perubahan atas cara pandang yang menistakan perempuan ini juga digambarkan oleh hadis-hadis tentang prilaku Rasulullah saw. pada Aisyah selama beliau sedang menstruasi. Misalnya Rasulullah saw. meminum dari bejana yang sama dengan yang dipakai Aisyah ra. padahal beliau sedang haid.[2]

Aisyah berkata : “Pernah aku minum, sedangkan aku pada saat itu sedang haid. Kemudian aku memberikan minuman tersebut kepada Rasulullah saw. lalu beliau menempelkan mulutnya persis ditempat bekas aku minum, lalu beliau minum.“(HR. Muslim)

Ayat dan hadis di atas mengubah cara pandang yang merendahkan perempuan haid sebagaimana terdapat dalam Tabu Menstruasi menjadi sikap yang memanusiakan sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. Larangan berhubungan seksual dengan perempuan haid bukanlah karena mereka menjijikkan, melainkan karena mencegah perempuan dari mengalami sakit karena menstruasi ditambah dengan sakit karena berhubungan seksual. Secara kesehatan, larangan berhubungan seksual dengan perempuan haid merupakan bentuk perlindungan atas alat reproduksi mereka, baik berupa vagina maupun rahim yang terkait langsung dengan kesehatan bahkan keselamatan perempuan karena berhubungan seksual ketika menstruasi ditengarai bisa pula mengakibatkan kematian.

Upaya membangun karakter tanggungjawab atas alat reproduksi sendiri maupun orang lain juga terdapat dalam tuntunan perkawinan. Semula perkawinan semata dipandang sebagai sarana mendapatkan kepuasan seksual dan keturunan. Perkawinan kemudian dipraktekkan pula dengan cara-cara yang membahayakan kesehatan reproduksi bahkan menistakan perempuan. Misalnya bolehnya anak laki-laki mengawini ibunya setelah ayah meninggal (nikah ad-daizan), nikah dalam tempo tertentu (nikah mut’ah), saling bertukar istri (zawaj al-badal), perkawinan yang membolehkan istri bersetubuh dengan laki-laki lain agar bisa hamil (jawaz al-istibda)dan lain-lain.[3] Alquran mengubah cara pandang perkawinan dengan menyebutnya sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalidla) (an-Nisa/4:21).

Artinya :

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kokoh.” (QS. An Nisa : 21)

Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa ayat ini dan dua ayat sebelumnya menegaskan hak-hak perempuan terkait perkawinan yang tidak diberikan oleh masyarakat jahiliyah, yaitu hak untuk tidak diwariskan layaknya harta, hak untuk tidak dilarang menikah selamanya dan terhindar dari pelecehan seksual, hak untuk diperlakukan secara layak, dan hak untuk diberi mahar secara penuh.[4]

Jika semula perkawinan dilakukan hanya untuk memperoleh kenikmatan seksual dan keturunan, maka Alquran menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah menciptakan ketenangan batin (sakinah) yang diperoleh karena hubungan yang didasarkan cinta kasih (mawaddah wa rahmah)(QS. Ar-Rum/30:21).

Artinya :

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Rum : 21)

Sejalan dengan hal ini, QS. Al-Isra/17:32 dan QS. An-Nur/24:3 menegaskan larangan mendekati zina.

Artinya :

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.  Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra’ : 32)

QS An Nur : 3

Artinya :

Orang laki-laki pezina, yang dinikahinya ialah perempuan pezina pula atau perempuan musyrik. Perempuan pezina jodohnya ialah laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik, dan diharamkan yang demikian itu atas orang yang beriman.” (QS. An-Nur : 3)

Keharusan menikah untuk berhubungan seksual merupakan upaya menggunakan alat reproduksi sendiri dan orang lain secara bertanggungjawab sebagaimana diisyaratkan oleh Said Nursi, seorang ulama besar dari Turki sebagai berikut;

Ketika seorang pria menghendaki kenikmatan yang berlangsung selama delapan menit, paling-paling dia hanya rugi delapan lira. Adalah tidak adil jika akibat kenikmatan yang dialami bersama antara laki-laki dan perempuan selama delapan menit itu hanya ditanggung perempuan seorang diri selama delapan bulan.[5]

Jadi, sebagai janji yang sangat kokoh, perkawinan tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun, baik suami, istri, orangtua, masyarakat, komunitas agama, maupun negara.

Alquran juga mengajarkan sikap empatik pada perempuan yang menjalani kehamilan dan melahirkan. Keduanya dilihat sebagai kepayahan berlipat (wahnan‘ala wahnin) (Qs. Luqman/31:14) sehingga suami, keluarga, masyarakat, dan negara bisa bahu membahu sesuai kapasitasnya untuk membuat keduanya bisa dijalani dengan aman dan nyaman.

Artinya :

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”(QS. Lukman : 14)

Sikap empatik juga ditunjukkan Alquran dalam memandang pemberian ASI. Di satu sisi, para ibu diminta menggenapkan pemberian ASI hingga dua tahun dan para bapak menjamin nafkah istri dan anak dengan baik. Namun di sisi lain juga menegaskan bahwa orangtua-anak tidak boleh saling menyulitkan sehingga orangtua bisa musyawarah dan menyepakati untuk menyusukan anaknya pada perempuan lain (Qs. Al-Baqarah/2:233).

Artinya :

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS. Al Baqarah : 233)

Akhlak terkait penyikapan secara bertanggungjawab atas alat reproduksi laki-laki dan perempuan dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab fiqh.

 

Strategi di Lembaga Pendidikan

Topik-topik yang dibicarakan dalam tema kesehatan reproduksi sesungguhnya adalah topik-topik yang biasa dibicarakan dalam fiqh atau hukum Islam. Misalnya menstruasi (haidl), perkawinan (nikah), hubungan seksual (jima’), melahirkan (wiladah), nifas, menyusui (radla’ah), dan lain-lain. Islam memandang reproduksi sebagai tugas mulia yang harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab. Oleh karenanya Islam mengatur akhlak terkait penggunaan alat reproduksi, termasuk mengatur perkawinan yang menjadi syarat laki-laki dan perempuan bisa bersama-sama melakukan fungsi reproduksi. Bahkan dalam hukum Islam ada pembahasan khusus yang disebut dengan fiqh perkawinan (Fiqh Munakahat).

Masyarakat pesantren pun telah memiliki kesadaran tentang pentingnya masa reproduksi. Persoalannya adalah baru menggunakan perspektif hukum (fiqh) sehingga fungsi dan masa reproduksi dibahas dalam konteks apa saja hal yang harus (wajib), boleh (mubah), dilarang (haram), baik (sunnah), tidak baik (makruh) selama menjalani masa reproduksi tersebut. Perspektif kesehatan belum digunakan sehingga kesadaran tentang hukum belum dibarengi dengan kesadaran kesehatan. Bahkan topik seperti istihadlah yang dipahami sebagai darah yang keluar dari vagina perempuan selain pada masa menstruasi dan diyakini sebagai darah tanda sakit pun masih hanya dibahas dalam perspektif hukum.

Pendekatan hukum dan kesehatan yang tidak seimbang melahirkan kesadaran tentang kesucian, kebersihan, dan kesehatan yang juga tidak seimbang. Kesadaran tentang sucinya seseorang dari hadas kecil dan besar dan sucinya sebuah tempat dari najis mukhaffafah, mutawasithah, apalagi mughaladlah tidak paralel dengan kesadaran tentang kebersihan, kesehatan, apalagi kerapihan. Demikian pula, kesadaran tentang pentingya hubungan seksual yang halal menurut agama jauh lebih besar daripada kesadaran tentang pentingnya melakukan hubungan seksual yang layak (ma’ruf). Akibatnya adalah tidak adanya perhatian yang memadai pada banyak jenis perkawinan yang sah oleh agama, namun berakibat buruk secara kesehatan. Misalnya perkawinan anak, perkawinan paksa, dan lain-lain.

Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas menjadi penting diberikan sejak remaja karena alat reproduksi mereka mulai berfungsi dan jika mendapatkan informasi yang memadai, maka para siswa dan santri tidak mengerti bagaimana menyikapinya secara bertanggungjawab menurut ilmu kesehatan dan ilmu agama. Berikut adalah beberapa strategi yang bisa dipertimbangkan. Pertama, mengintegrasikan pendidikan karakter dalam pemberian materi PKRS. Informasi tentang PKRS tidak dibiarkan bersifat netral tetapi siswa diberikan pengetahuan tentang pentingnya menjalani masa reproduksi secara sehat, bertanggungjawab, dan sesuai dengan norma agama. Kedua, khusus lembaga pendidikan di lingkungan pesantren, materi PKRS dapat diintegrasikan dengan perspektif fiqih sehingga santri tidak hanya mengetahui informasi tentang PKRS melainkan juga mendapatkan informasi apa yang harus dilakukan dari perspektif fiqhnya. Ketiga, mengombinasikan bahasa kesehatan dan bahasa agama agar sikap tanggungjawab siswa terbangun dari dua sisi yaitu pertimbangan rasional yakni berpikir soal dampak jangka pendek dan jangka panjang, juga pertimbangan agama yakni kesadaran untuk menjalani masa reproduksi dengan sehat, bertanggungjawab, dan sesuai norma agama sebagai bagian dari kewajiban agama. Keempat, menggunakan perspektif keadilan gender agar materi kesehatan reproduksi dan seksualitas, dan materi fiqh mempertimbangkan kemaslahatan laki-laki dan perempuan secara seimbang sesuai dengan kondisi khusus masing-masing.Wallahu a’lam {}

[1] Nasaruddin Umar, Menstrual Taboo, diunduh pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2015 dari https://paramadina.wordpress.com/2007/03/16/menstrual-taboo/.

[2] Abu al-Hasan Muslim bin al-Hajjaj al-Quyairi an-Naisaburi, Shahih Muslim, j.2, h.165

[3]  Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam (Yogya; LSPPA Yayasan Perkasa, 1994), h. 31-34.

[4]  Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi asy-Syari’ah wa al-Aqidah wa al-Manhaj (Damaskus; Dar a-Fikr al-Ma’ashir, 1418 H), j. 4, h. 301-304.

[5]Bediuzzaman Said Nursi, Tuntunan Bagi Perempuan, penerjemah Fauzi Faisal Bahreisy dan Joko Prayitno (Jakarta: Anatolia Prenada Media Group, 2009), h. 23.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here