Oleh: KH. Faqihuddin Abdul Kodir, MA.

Wacana publik sepertinya tidak akan pernah berhenti mendefinsikan segala yang melekat pada perempuan. Jika jilbab diributkan, tidak demikian dengan surban, kopiah, atau atribut-atribut lain yang melekat pada laki-laki. Jilbab jadi menarik karena dipakai perempuan. Bentuk, warna, model, bisnis, sosial, politik dan yang tak kalah menarik: pelabelan Islami atau tidak Islami. Dalam ungkapan lain: sudah sesuai syariat atau belum. Ini akan selalu menarik dibicarakan dan didefinisikan. Dalam konteks kajian keislaman, khususnya hadis dan fiqh, pembicaraan ini tidak bisa lepas dari dua kata kunci lain, yaitu ‘fitnah’ dan ‘aurat’. Sayangnya, diskusi dua kata kunci ini, masih kentara mendiskriminasi perempuan. Perempuan lalu, karena sering dianggap mengumbar aurat dan menggoda, diproklamirkan sebagai penyebab utama dekadensi moral umat dan bangsa.

Tulisan ini ingin mendiskusikan dua kata kunci tersebut, tentu berikut kaitannya dengan jilbab, dalam perspektif resiprokal (mubadalah) berbasis kajian hadis. Diskusi ini dihadirkan untuk menciptakan pemahaman yang timbal balik, sehingga bisa muncul etika saling bertanggung-jawab, tidak mendiskriminasi dan tidak menistakan. Perempuan menarik adalah wajar. Sebagaimana laki-laki menarik juga wajar. Begitupun jika salah satu tertarik pada yang lain. Ke-menarik-an dan ke-tertarik-kan adalah alami. Yang menjadi problem, jika “menarik” dan “tertarik” hanya didefinisikan, dikelola, dan diatur dari cara pandang yang monolitik, laki-laki semata. Sehingga, pada saat dimana ia mendatangkan segala manfaat pada laki-laki, ia justru menghadirkan kenistaan pada perempuan. Agar ini tidak terjadi, segala tatanan harus dipandang dengan cara yang adil dan resiprokal. Kajian hadis ini, melalui isu jilbab, akan membantu melempangkan cara pandang ini.

 

Mulai dari Fitnah

Hadis “Perempuan adalah fitnah ummatku” tidaklah asing di telinga banyak umat Islam, terutama para pengkaji hadits. Ia diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab Sahihnya (Sahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah, no. 5096). Kitab paling otentik setelah Alquran. Tetapi apa maknanya bagi kita, apa maknanya bagi laki-laki dan apa maknanya bagi perempuan? Ini yang menjadi awal persoalan. Secara sederhana, fitnah biasanya diartikan penggoda, menarik secara seksual, dan berpotensi membuat laki-laki tergelincir dari jalan kebenaran dan ketaatan. Ini definisi yang sering kita temukan dari kitab, buku, khutbah, dan ceramah yang dilakukan para laki-laki.  Sejak dulu sampai sekarang.

Ini definisi laki-laki tentu saja. Tepatnya, definisi yang menempatkan laki-laki sebagai subjek yang menentukan “apa dan siapakah penggoda” itu. Yang didefinisikan adalah perempuan. Laki-laki digoda tetapi subyek penentu. Perempuan penggoda tetapi obyek yang ditentukan. Dari sudut pandang laki-laki ini, “ketertarikan” dan “kemenarikan” perempuan dikelola dan diatur. Mewujud kemudian dalam berbagai ajaran dan anjuran. Termasuk salah satunya melalui jilbab, terlepas dari berbagai pandangan mengenai batasan, bentuk, dan modelnya. Semua berpandangan: jilbab wajib/baik/penting untuk memastikan agar perempuan tidak menjadi fitnah yang menjerumuskan laki-laki. Tentu saja bisa dibalik, agar perempuan yang kadung menjadi fitnah itu, tidak menjadi korban kekerasan laki-laki. Demikianlah fungsi utama jilbab.

Pertanyannya: apakah perempuan yang sudah berjilbab tidak “menarik”? Tidak lagi berpotensi “menggoda”? Tidak lagi berpotensi “menjerumuskan” laki-laki? Karena dikembalikan lagi ke laki-laki, jawabanya tentu “ya”. Karena itu, aturan berjilbab tidak akan pernah selesai pada titik. Mengapa? Karena perbedaan mata laki-laki memandang dan mempersepsikan ke-menarik-an perempuan. Dari satu orang ke orang lain. Perbedaan waktu, tempat, peradaban dan idiologi  juga mempengaruhi. Jilbab saja, nyatanya, tidak cukup. Tepatnya, belum titik. Jilbab harus longgar misalnya, bagi sebagian. Harus tidak tembus pandang, bagi sebagian yang lain. Harus berwarna gelap, bagi banyak ulama di Timur Tengah. Harus menutup semua tubuh termasuk muka sekalipun, bagi ulama salafi.

Apakah jilbab cukup? Ternyata juga tidak. Karena fitnah dianggap melekat pada tubuh perempuan, jilbab saja tidaklah cukup. Tidak pernah cukup. Yang paling longgar sekalipun. Sudah menutup semua tubuh sekalipun. Sudah berwarna gelap, bahkan gulita sekalipun. Di samping jilbab, perlu aturan tambahan agar fitnah perempuan tidak menjerumuskan umat. Mereka harus tinggal di dalam rumah, tidak boleh bekerja atau aktifitas apapun. Ini masih dianut banyak ulama Timur Tengah, terutama salafi wahabi. Pemerintah Taliban di Afghanistan telah mempertontonkan aturan ini kepada dunia. Atas nama Islam, Alquran, dan tentu hadis. Tidak perlu heran, di Indonesia juga banyak ulama, atau orang-orang biasa, yang juga berpandangan demikian.

Di pesantren, juga tersebar hadis-hadis, yang sekalipun lemah: “bahwa perempuan yang baik adalah yang tidak pernah melihat laki-laki dan tidak pernah terlihat laki-laki”. Hadis lain yang juga tersebar di kalangan awam Arab, mungkin juga Indonesia: “Tempat terbaik bagi perempuan adalah rumah. Dan perempuan terbaik adalah yang tidak pernah keluar rumah kecuali ketika menikah karena pindah ke tempat suami, atau ketika wafat karena pindah ke liang lahat”. Kedua hadis ini tentu saja sudah dibantah oleh ulama sekaliber Syekh Muhammad al-Ghazali dari al-Azhar. Tetapi imbas kedua hadis ini mungkin masih melekat di sebagian laki-laki, dan bisa jadi juga perempuan.

Ya, perempuan adalah fitnah. Tetapi: pernahkan kita berpikir: laki-laki adalah fitnah. Dalam Alquran, kata fitnah bersifat timbal balik. Segala sesuatu dalam kehidupan bisa menjadi fitnah bagi siapapun (Qur’an, 21: 35). Setiap orang juga bisa menjadi fitnah bagi orang yang lain (Qur’an, 6: 53 dan 25: 20). Harta, keluarga, setiap kenikmatan, pengetahuan dan keimanan (Qur’an, 8: 28; 39: 49 dan 64: 15). Bahkan, malaikat, wahyu, dan rasul disebut juga sebagai fitnah bagi manusia (Qur’an, 2: 102; 17: 60 dan 44: 17). Dengan penjelasan ini, perempuan fitnah tidaklah istimewa, dan laki-laki juga fitnah. Jika demikian, kita coba berpikir sebagaimana pada fitnah perempuan: bahwa laki-lakai adalah penggoda, menarik secara seksual, dan berpotensi membuat perempuan tergelincir dari jalan kebenaran dan ketaatan.

Lalu, setiap ada perempuan yang tersesat dari kebenaran dan ketaatan, kita kaitkan pada laki-laki sebagai fitnah. Sebagai penyebab dekadensi yang harus dikontrol. Lalu kita bayangkan muncul berbagai aturan sedemikian rupa untuk mengekang potensi fitnah laki-laki ini. Ia dilarang berpakaian apapun, melakukan aktifitas apapun, dan berada dimanapun. Dengan alasan, semua itu berpotensi menjerumuskan perempuan. Tentu, ini tidak terpikirkan tentu saja. Karena dunia ini telah terbentuk sedemikian rupa dalam cara pandang laki-laki yang mengatur dan mendefinisikan.

Kita tidak ingin ada pengekangan pada laki-laki. Mengapa kita ingin mengekang perempuan? Lalu, karena kita percaya pada hadis al-Bukhari di atas, kembali pada pertanyaan semula: apa maknanya bagi kita? Apa maknanya bagi laki-laki dan apa maknanya bagi perempuan? Haruskah kita memahami fitnah untuk mengekang perempuan? Adakah makna lain dari hadis ini yang lebih adil dan tidak mendiskriminasi perempuan? Adakah pemahaman yang lebih resiprokal? Menurutku ada, bisa, dan didukung hadis bahkan ayat-ayat Alquran. Hanya saja ia tersembunyi karena selama ini sudut pandang kita tidak pernah resiprokal. Tetapi hanya mengatur, bahkan menyudutkan perempuan.

Fitnah adalah segala sesuatu yang menarik. Segala yang menarik akan menggoda. Ini alami dan wajar. Jika ia menyangkut manusia, kita tidak perlu mengekangnya sehingga ia tidak lagi menjadi manusia terhormat dan merdeka. Kita cukup mengingatkan saja: bagi yang menarik baiknya mawas  diri. Bagi yang mudah tertarik baiknya juga menjaga diri. Inilah pesan Alquran di surat an-Nur. Jilbab, atau tepatnya menutup aurat, lahir dalam konteks sosial seperti ini. Agar mawas diri dan menjaga diri. Semua pihak. Bukan untuk membuat berbagai larangan, apalagi pengekangan dari kehidupan. Apalagi yang semena-mena dari laki-laki kepada perempuan.

 

Menutup Aurat

Jika hanya membaca ayat Alquran dan Hadis, tanpa penjelasan dari tafsir dan fiqh, kita sebenarnya tidak memperoleh kepastian tentang batasan tubuh seseorang yang harus ditutup, atau yang dikenal dengan aurat. Ayat-ayat Alquran yang berbicara soal ini adalah umum dan lebih terkait dengan etiket pergaulan dan kesopanan. Ia satu rumpun, bahkan disebut berbarengan, dengan ayat-ayat yang berbicara mengenai ucapan salam, memberitahu atau meminta izin sebelum masuk rumah orang lain, dan anjuran berbuat baik dengan sesama. Hadis-hadis pun demikian. Penjelasan batasan aurat ada di tafsir dan fiqh. Itupun ada perbedaan pendapat di antara ulama. Sampai sekarang perbedaan itu masih terjadi dan tidak akan pernah berhenti.

Hadis tentang cadar misalnya, atau niqab yang menutup muka. Teksnya, Nabi melarang perempuan memakai niqab pada saat ihram haji (Sahih al-Bukhari, Kitab Jaza as-Sayd, no. 1838). Lalu interpretasinya, karena niqab dilarang pada masa ihram haji, maka ia biasa dipakai perempuan pada masa Nabi. Seperti memakai pakaian berjahit dan parfum. Itu dilarang saat ihram haji. Artinya, niqab biasa dipakai perempuan di luar haji. Karena biasa dipakai di luar haji oleh perempuan masa Nabi, maka wajib dipakai oleh perempuan lain, mengikuti kebiasaan para perempuan masa Nabi tersebut. Ini logika yang mewajibkan cadar. Tetapi apakah memakai pakaian berjahit, menggunakan parfum, dan memakai tutup kepala bagi laki-laki juga wajib di luar haji? Karena ini semua juga dilarang masa ihram haji. Demikian pertanyaan orang-orang yang tidak menganggap cadar sebagai wajib.

Hadis Abu Dawud tentang Asma binti Abu Bakr yang diingatkan Nabi, agar tidak memperlihatkan anggota tubuh selain muka dan telapak tangan, juga diperdebatkan para ulama hadis mengenai statusnya (Sunan Abu Dawud, Kitab al-Libas, no. 4104). Abu Dawud sendiri menganggapnya lemah. Ada hadis lain yang lebih baik, riwayat Abu Dawud juga, tentang Umm Salamah yang diminta kalau sembahyang menggunakan khimar untuk menutup kepala, dan baju yang memanjang menutup telapak kaki (Sunan Abu Dawud, Kitab ash-Shalah, no. 640). Hadis lain riwayat Turmudi dan Ibn Majah, juga soal sembahyang perempuan yang memakai khimar (Sunan Ibn Majah, Kitab ath-Thaharah, no. 655). Karena itu, pembahasan fiqh mengenai menutup aurat hanya ada di bab syarat-syarat sembahyang, tidak pada bab pakaian atau perhiasan.

Ulama fiqh membedakan aurat laki-laki dari aurat perempuan. Lalu perempuan juga dibagi dua, perempuan budak dan perempuan merdeka. Laki-laki merdeka, laki-laki budak, dan perempuan budak, aurat yang wajib ditutup hanya sebatas antara pusar dan kedua lutut kaki. Para ulama beralasan, mereka semua dituntut untuk bekerja, terutama di luar. Adalah sangat memberatkan jika harus menutup sebagian besar tubuh. Hal ini juga tidak ada kejelasan dari ayat Alquran maupun Hadis. Hanya Ibn Hazm yang berpendapat: batasan aurat tubuh perempuan budak sama dengan perempuan merdeka. Keduanya sama-sama perempuan.

Lalu apa batasan aurat perempuan merdeka? Seluruh tubuh adalah aurat bagi sebagian ulama. Mayoritas menganggap: muka dan kedua telapak tangan boleh terbuka. Sebagian ulama lain, dari kalangan Mazhab Hanafi: setengah dari kedua tangan perempuan merdeka, begitupun pergelangan kakinya, boleh terbuka. Alasannya: karena menyulitkan, atau masyaqqah, kalau harus ditutup semua. Lalu mengapa aurat perempuan budak dibedakan dari perempuan merdeka. Lagi-lagi masyaqqah dan kerja. Dalam analisis tertentu, menganggap hal ini sebagai identitas sosial, dimana perempuan merdeka tidak ingin disamakan dengan perempuan budak yang biasa lalu lalang, pergi ke pasar membantu majikan, bekerja di ladang, dan memberi pelayanan rumah tangga.

Demikianlah jilbab, jika diartikan untuk menutup aurat, didiskusikan ulama fiqh. Lalu, bisakah alasan yang sama, yaitu masyaqqah dan kerja, untuk perempuan sekarang? Sebagian ulama juga mengurai antara aurat di rumah dan di luar rumah, antara di hadapan umum dan di depan keluarga sendiri, antara di depan laki-laki yang secara seksual masih aktif dan yang sudah tidak aktif atau impoten, begitupun dibedakan antara perempuan yang masih muda dan yang sudah berumur. Demikianlah, pada akhirnya menutup aurat juga soal kesopanan dan kepatutan. Mendefinisikannya akan berbeda dari satu waktu ke waktu yang lain. Begitupun tempat. Ia lebih dekat ke persoalan budaya daripada ketentuan agama.

 

Jilbab: antara Kebebasan dan Pengekangan

Sebenarnya istilah jilbab hanya dikenal di Indonesia. Di Timur Tengah yang lebih dikenal adalah istilah hijab. Tetapi, baik jilbab maupun hijab, yang dipahami dan dipraktikan sekarang, di seluruh dunia Islam, tidaklah sama persis dengan istilah-istilah yang dipakai Alquran. Jilbab misalnya dalam Alquran itu artinya baju terusan atau baju kurung. Sementara hijab juga artinya tirai pembatas di ruangan, bukan kerudung. Tapi terlepas dari itu, di  Alquran dan Hadis, memang ada ajaran mengenai menjaga diri mengenai aurat tubuh sebagaimana yang sudah disinggung di atas. Ajaran ini yang kemudian diterjemahkan dalam istilah hijab maupun jilbab.

Menurut Jamal al-Banna, adik kandung Hasan al-Banna pendiri Ikhwanul Muslimin, jilbab/hijab dulu merupakan bentuk domestifikasi perempuan. Melalui jilbab, perempuan dulu memang dilarang keluar rumah. Jikapun keluar, harus berjilbab, diawasi, dikontrol, bahkan ditemani mahram. Itupun untuk urusan-urusan yang amat terbatas. Tetapi sekarang, sebagaimana dipraktikkan mayoritas umat Islam dunia, jilbab adalah ekspresi berpakaian di publik untuk kesopanan dan bisa jadi untuk menjaga diri dari laki-laki yang nakal. Selama tidak untuk mengekang dan melarang aktivitas perempuan, jilbab adalah baik dari sisi Islam dan bisa dilestarikan. Dia mengkritik para feminis yang meminta perempuan menanggalkan jilbab seperti Huda Sya’rawi.

Tetapi jilbab, masih kata Jamal al-Banna, bukan sesuatu yang utama dalam Islam. Di sini, ia mengkritik keras slogan Taliban Afganistan, yang juga didengungkan berbagai kelompok Islam termasuk Ikhwan: “Allah tujuan kami, Muhammad pemimpin kami, dan jilbab identitas kami”. Dia juga menolak para pejabat agama yang memaksa dan menghukum perempuan yang tidak berjilbab atau salah dalam berjilbab. Jilbab adalah baik dan dianjurkan dalam Islam. Tetapi implementasinya ada dalam wilayah hak perempuan, bukan laki-laki, apalagi negara. Biarkan perempuan, masing-masing individu, yang memahami jilbab dan mendefinisikan bentuk, model, dan cara berjilbab. Benar ataupun salah, biar menjadi tanggung-jawab perempuan. Sebagaimana cara berpakaian laki-laki juga menjadi wilayah hak masing-masing individu laki-laki. Yang lain boleh memberi masukan, tetapi sama sekali tidak boleh memaksa.

Jilbab juga tidak perlu dikaitkan dengan ketakutan pada dua kata di atas “fitnah” dan “aurat”. Ini adalah produk penafsiran ulama dan pemikir masa lalu yang berlebihan. Akibat dari metode berpikir “sadd al-dzari’ah”. Ketakutan dari idiologi dua kata ini, jika dibiarkan terus menghantui, maka domestifikasi perempuan tidak akan pernah berhenti dan tidak akan pernah selesai. Perspektif dari dua kata ini, jika dibiarkan, akan terus mendiskriminasi, mengekang, membatasi, dan pada akhirnya menistakan perempuan sebagai manusia yang bermartabat, merdeka, dan memiliki hak-hak dasar. Jilbab, sama sekali, tidak boleh dijadikan alasan untuk mencabut hak-hak dasar ini: hak hidup, pendidikan, ekonomi, dan politik. Inilah, menurut Jamal al-Banna, konstitusi Islam yang paling asasi bagi perempuan. Sesuai garis-garis Alquran dan Hadits. Sementara jilbab bukan ajaran dasar. Sesuatu yang mendasar harus diutamakan dari hal-hal yang lain. Wallahu a’lam bi al-shawab. {}

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here