Oleh : Nyai H. Badriyah Fayumi

Tiba-tiba aku membayangkan, bagaimana ya seandainya  penulis kitab Safinatunnaja (kitab fiqh dasar yang sangat populer di Indonesia) menyampaikan ijtihadnya tentang batas aurat yang ada di kitab ini di zaman sekarang, di ruang publik, lalu diviralkan melalui medsos (media sosial)

Di kitab itu, penulis, Syaikh Salim bin Samir al Hadrami menjelaskan empat macam aurat di sub bab Syarat-syarat Salat :

Pertama, aurat laki-laki secara mutlak (yang merdeka maupun budak, di dalam salat maupun di luar salat) dan aurat “al-amat” (budak perempuan) di dalam salat. Aurat keduanya sama, yakni antara pusar dan dengkul. (itu artinya “al-amat” boleh sholat dengan kepala, leher dan betis terbuka). Kedua, aurat perempuan merdeka di dalam salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan (kalau ini sih dijalankan di mana-mana).

Ketiga, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di luar salat di hadapan laki-laki ajnabi (non mahram) adalah seluruh tubuh (itu artinya pakai cadar). Keempat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di luar salat di hadapan laki-laki mahramnya  dan sesama perempuan adalah antara pusar dan dengkul, (ini berarti kepala, leher, betis bahkan dada boleh terlihat).

Penjelasan ini sudah ada dan dipelajari ratusan tahun di pesantren-pesantren, madrasah-madrasah dan majelis-majelis taklim di Indonesia. Belum pernah terdengar kehebohan atau tuduhan yang tidak-tidak atas kitab ini. Paling banter guru yang mengajar kitab ini menyampaikan pendapatnya “Perlu diketahui, ini hasil ijtihad ulama beberapa abad silam.  Tidak semua bisa dan tepat diterapkan saat ini.

Untuk ketentuan pertama,  budak perempuan sudah tidak ada. Semua manusia sudah merdeka. Maka saat ini tidak perlu ada pembedaan yang merdeka dan budak. Ini untuk pengetahuan bersama dan bukti bahwa pandangan tentang batasan aurat dalam fiqh itu sangat dipengaruhi oleh konteks sosial yang ada saat ijtihad itu keluar. Untuk ketentuan kedua, ini yang lazim diterapkan di Indonesia. Bahkan ada baju khususnya, yakni mukena atau rukuh. Di negara-negara Arab tidak ada baju khusus untuk salat seperti di negeri kita.

Di Asia Selatan (India, Bagladesh dan Pakistan), Libanon, Tunisia dan negaranegara muslim lain yang bermazhab Hanafi, banyak muslimah salat dengan telapak kaki terbuka karena menurut Hanafiyah telapak kaki bukan aurat. Kalau melihat yang demikian -silakan ke Masjid Haram dan Masjid Nabawi- jangan kaget apalagi menyalahkan. Rujukan mereka kitab-kitab mazhab Hanafi. Bukan kitab ini.

Untuk ketentuan ketiga,  tentang aurat perempuan di luar salat,  di Indonesia ini kita juga tidak perlu pakai cadar yg menutup wajah. Kita bisa merujuk pendapat lain yg kita anggap lebih tepat dan maslahah. Nah untuk ketentuan keempat, yakni saat  bersama dengan sesama perempuan atau laki-laki mahram  kita juga sebaiknya tidak membuka dada dan hanya menutup antara pusar dan dengkul. Kurang patut dan kurang sopan.

Dalam bertindak kita tidak cukup hanya menerapkan fiqh, tapi juga perlu mengedepankan adab. Alhasil,    meski dari tiga pendapat ini yang kita pakai hanya satu, yaitu ketentuan yang ketiga, dengan catatan di luar ketentuan ini ada pendapat lainnya, kita tetap menghargai empat ketentuan yang disampaikan muallif (penulis kitab) karena  itulah hasil ijtihad sesuai konteks sosialnya saat itu.  Boleh tidak diikuti tapi tidak usah menghujat sang muallif. Jangan pula karena tidak sependapat dalam satu hal  lantas menolak orangnya, semua pemikiran dan karyanya. Kita akan tetap pelajari kitab ini karena banyak sekali hal penting dan mendasar yang bisa kita jadikan pedoman. Bab aurat ini adalah contoh perbedaan ijtihad dalam soal furu’iyyah (cabang). Jangan jadi pemantik dosa karena tidak setuju lalu menebar hujatan dan merasa paling benar, paham?  Begitulah pertanyaan retoris sang guru di akhir penjelasannya.  Dan saat menutup pengajiannya,  sang guru pun tak lupa mengajak murid-muridnya, “Yuk kita bacakan Al-Fatihah untuk muallif, semoga Allah merahmati beliau dan semoga ilmu kita bermanfaat”.

Begitulah biasanya para ulama (laki-laki dan perempuan) dan guru-guru di kampong-kampung menjelaskan dan  menyikapi hasil ijtihad yang berbeda secara bijaksana. Dengan kedalaman ilmu dan ke-tawadhu-an diri, mereka tidak pernah mencap sesat atau menghujat karena menyadari itu hasil ijtihad. Para ulama dan guru-guru kampung itu juga paham adab ikhtilaf (berbeda pendapat), sehingga jika ada pendapat seorang ulama tentang satu hal yang ia tidak setuju, ia hanya tidak ambil pendapat yang tidak disetujui saja, tanpa menghujat orangnya dan tetap objektif melihat karya dan pendapat-pendapat ulama itu dalam hal-hal lainnya.

Tiba-tiba aku rindu dengan suasana keilmuan yang penuh kearifan dari  para ulama dan guru-guru yang demikian. Juga para murid dan pembelajar  yang menerapkan akhlakul karimah saat menyikapi perbedaan pendapat (khilafiyah). Masih bisakah kini kita berbeda pendapat dengan penuh kearifan dan adab ?

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here