Keterlibatan perempuan sangatlah krusial dalam pengambilan kebijakan, terutama terkait dengan pembangunan desa. Perempuan seyogyanya tidak hanya memberikan sumbangsih saran konstruktif, tapi juga berperan aktif dalam membangun desanya. Kita bisa merujuk pada kesuksesan Desa Wolwal, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menginisiasi Desa Ramah Pe­rempuan (DRP). Yonri Fanani, Kepala Desa Wolwal, telah mengeluarkan ‘produk kebijakan’ untuk membangun sarana publik yang dibutuhkan kaum perempuan di desa tersebut.

Keberhasilan Desa Wolwal memang layak mendapatkan apresiasi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Yonri, bersama masyarakat Desa Wolwal, membangunan sarana air bersih, jamban keluarga, jalan tani, pa­sar tradisional, dan sarana publik lainnya yang selama ini melekat dengan keseharian perempuan. Selain itu, selaku Kepala Desa, ia mengeluarkan Peraturan Desa tentang Pemberdayaan Pe­rempuan dan Ekonomi Rumah Tangga. Bahkan, Yonri aktif menyuarakan anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang selama ini kerap menjadi problem di desanya.

Desa Wolwal hanyalah salah satu contoh desa yang berhasil melibatkan perempuan dalam pembangunan, serta menghasilkan kebijakan-kebijakan yang ramah perempuan. Namun, sayangnya kesadaran ini belum terlaksana secara masif di berbagai desa. Padahal dalam Undang-Undang Desa telah termaktub prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam pengaturan desa dan pelaksanaan peme­rintahan desa. Tindakan afirmatif terhadap perempuan justru memberikan dampak signifikan, tidak hanya peningkatan kualitas hidup perempuan, melainkan juga pembangunan desa.

Selain itu, dalam UU Desa juga ditegaskan mengenai peran perempuan dalam pembangunan desa. Kita bisa berkaca pada sosok inspiratif lainnya, sebagaimana dilansir republika.co.id (Rabu, 25 Nov 2015), berkenaan dengan peran perempuan di tengah masyarakat. Salah sa­tunya ialah Maria Adelheed Mo’o, pe­dagang sayur di Pasar Borong, Manggarai Timur, yang berhasil mendobrak dominasi rentenir di desanya. Ia berhasil mendirikan koperasi simpan pinjam Komplek Pasar (Kompas) pada 2013 yang mayoritas beranggotakan perempuan.

Kaum perempuan yang biasanya berdiam diri di rumah atau ngerumpi (lejong) sambil mengunyah sirih diajak Maria untuk bergabung dengan koperasi Kompas. Sehingga, perempuan tersebut melakukan kegitan pemberdayaan yang bermanfaat bagi dirinya dan keluarga. Bahkan, dengan berdayanya para perempuan tersebut berdampak tak langsung pada menurunnya angka KDRT di Desa Borong, serta meningkatnya taraf ekonomi masyarakat setempat. Berkat pe­rempuan, maka persoalan sosial masyarakat-rumah tangga bisa terselesaikan. Ini hanya sekelumit kisah bagaimana peranan perempuan dalam membangun desa.

 

***

Implementasi UU Desa sesungguhnya bisa memberikan ruang bagi gerakan sosial-ekonomi pada skala lokal, bahkan nasional. Dalam konteks ini, desa merupakan kekuatan bangsa Indonesia. Semangat kewarganegaraan pada masyarakat desa ditumbuhkan dengan praktek musyawarah desa yang meng­agendakan solusi atas masalah sosial-masyarakat. Selain itu, budaya gotong-royong yang masih kental di desa bisa ditingkatkan kembali melalui partisipasi kader pemberdayaan masyarakat desa dan para pihak lainnya.

Desa bisa diperkuat menjadi basis kehidupan-penghidupan, basis sosial-budaya, basis politik-pemerintahan, dan basis ekonomi. Melalui UU Desa, sesungguhnya desa dipersiapkan sebagai basis kesejahteraan rakyat dan basis kokoh NKRI. Namun, dalam implementasinya kerap menegasi kaum perempuan, terutama terkait akses informasi mengenai UU Desa dan keterlibatan aktif dalam pembangunan.

Sebagaimana diungkapkan oleh R.Yando Zakaria dalam makalahnya “Para Perempuan yang Mengubah Wajah Desa: UU 6/2014 dan Pembangunan yang Inklusif di Indonesia”.

Kehadiran UU Desa telah memberikan harapan yang penting bagi masyarakat desa untuk kembali berdaulat dalam mengelola desa. Namun sayang­nya, kelompok perempuan adalah pihak yang paling terakhir mendapatkan informasi mengenai UU Desa. Pengetahuan selama ini dimonopoli oleh para pejabat yang sebagian besar adalah laki-laki. Oleh karena itu memberikan informasi mengenai UU Desa kepada kelompok perempuan adalah bagian pen­ting untuk membangun sistem pengetahuan bersama yang adil, sehingga selanjutnya bisa bersama-sama dapat dilibatkan dalam pembangunan di desa.

UU Desa sesungguh­nya sudah memfokuskan pada keterlibatan kelompok marjinal [masyarakat adat, perempuan, fakir-miskin, kaum minoritas, dan penyandang disabilitas] dalam pembangunan desa. Meskipun dalam realisasinya di lapangan masih belum optimal. Selain itu, menurut berbagai LSM atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang perempuan, UU Desa tidak menekankan pada keterlibatan perempuan dalam menghasilkan kebijakan-kebijakan yang pro-kaum marginal [termasuk di dalamnya perempuan].

 

Pembangunan Desa Partisipatif Mensyaratkan Seluruh Elemen Masyarakat Aktif

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 18 ayat (7), desa merupakan orga­nisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan (self-governing community) dengan pemerintahan lokal (local self-government). Dalam konteks ini, desa tidak identik dengan pemerintah desa dan kepala desa. Desa me­ngandung pemerintahan dan sekaligus mengandung ma­syarakat sehingga membentuk kesatuan hukum atau kesatuan organik. Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan Kabupaten/Kota, melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota. (Kemendes PDTT, Tanya Jawab Seputar UU Desa, hal. 22)

Pembangunan nasional dilakukan dari bawah ke atas, atau pinggiran ke pusat. Pada konteks ini, posisi desa sangat strategis sebagaimana termaktub dalam UU Desa. Kebangkitan desa diharapkan terus berkembang menyongsong pembangunan desa berkelanjutan sebagai pe­nyokong pembangunan nasional. Meskipun UU Desa memberikan kewenangan bagi setiap desa untuk mengurus masyarakatnya, tapi kerap terhalang kerja-kerja administratif-prosedural yang bersifat top down.

Selain itu, ‘partisipasi masyarakat’, sebagai ruh dari UU Desa, tidak tercermin dalam pengimplementasiannya di lapangan. Dalam pembangunan desa, partisipasi masyarakat hanya diwujudkan melalui keterwakilan beberapa orang tokoh masyarakat atau pemerintah desa setempat dalam Musyawa­rah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), tanpa melibatkan partisipasi kelompok marginal [termasuk perempuan]. Mereka pun tidak diikutsertakan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini terjadi karena budaya patriarki yang masih kental dalam masyarakat pede­saan.

Program-program pembangunan desa yang partisipatif atau inklusif sudah termaktub dalam UU Desa, tetapi penca­paiannya belum sesuai target. Ada beberapa persoalan yang menyebabkan program-program pembangunan partisipatif tidak berjalan optimal: Pertama, program belum menyentuh kelompok paling marginal; Kedua, mutu partisipasi rendah, tidak memberikan usulan konstruktif atau sekadar menjadi pendengar, sehingga kebijakan yang dihasilkan hanya menguntungkan elit di desa; Ketiga, struktur sosial yang tidak adil menyebabkan pelaksana program dan pembuat kebijakan hanya orang yang pu­nya akses terhadap UU Desa dan Musrenbang, serta keterwakilan dalam BPD.

Pembangunan desa atau disebut dalam nomenklatur sebagai ‘Desa Membangun’ seyogianya melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hi­dup masyarakat desa. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pa­sal 78 UU Desa: “Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya   alam dan lingkungan secara berkelanjutan”. Pasal ini juga dapat dimaknai bahwa kelompok sosial marjinal harus menjadi penerima manfaat utama dari pembangun­an desa.

Setidaknya ada beberapa tindakan  afirmatif dalam pembangunan desa partisipatif yang merujuk pada UU Desa. Pertama, menjadikan kelompok marjinal –misalnya kaum perempuan dan kelompok difabel– sebagai perangkat desa dan anggota BPD agar kehadiran mereka dapat mempengaruhi produk kebijakan. Kedua, menjamin keterlibatan dan mengakomodasi suara dari kelompok  marjinal  dalam  forum  Musyawarah Desa. Ketiga, melakukan pengorganisasian, pendampingan dan penguatan terhadap kelompok marjinal agar lebih berdaya dan berperan aktif dalam kegiatan pembangunan desa. Keempat, menjamin hasil pembangunan berdampak secara langsung pada akses dan kualitas kesejahteraan kelompok marjinal. Ini dapat dilakukan dalam proses penilaian kebutuhan ma­syarakat, sekaligus sebagai indikator capaian keberhasilan pembangunan desa. (Kemendes PDTT, Tanya Jawab Seputar UU Desa, hal. 120-121)

 

Pemberdayaan Perempuan: Peran Aktif dalam Pemba­ngunan Desa

Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015 menyebutkan bahwa populasi Indonesia pada 2018 mencapai 264,2 juta jiwa, yakni 132,7 juta jiwa atau 50,2 persennya ialah laki-laki, sementara 131,5 juta jiwa atau 49,8 persennya ialah perempuan. Mengacu pada data BPS, Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia mengalami kenaikan, dari 90,82 pada 2016 menjadi 90,99 di 2018. IPG digunakan untuk mengukur pencapaian dimensi dan variabel yang sama, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tetapi mengungkapkan ketidakadilan pencapaian laki-laki dan perempuan.

Meskipun mengalami peningkatan, akan tetapi indeks tersebut masih berjalan me­rangkak. Berkenaan dengan ini, kita tidak bisa memungkiri fakta lainnya bahwa pendekatan pembangunan di Indonesia belum memfokuskan pada kesetaraan dan keadilan gender. Hal tersebut sulit diwujudkan karena masih kuatnya pengaruh nilai sosial-budaya yang patriarki. Keadaan ini ditandai dengan adanya pembagian peran, beban ganda, subordinasi, dan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, keterbatasan akses perempuan dalam proses pengambilan kebijakan, serta produk kebijakan yang tidak peka gender semakin memarjinalisasi kaum perempuan.

Akhirnya, perempuan tidak bisa berpartisipasi dalam pembangunan, serta tidak memperoleh manfaat dari pembangun­an yang adil dan setara dengan laki-laki. Padahal peran aktif perempuan justru membuat pembangunan efektif dan efisien, terlebih lagi pembangunan di desa. Sebab pe­rempuanlah yang bersinggu­ngan langsung dengan kehidupan keseharian dirinya, keluarga, dan masyarakat. Apabila perempuan tidak dilibatkan, maka bisa dipastikan kebijakan yang dihasilkan dalam pembangunan desa tidak tepat sasaran, tidak sesuai dengan realita dan tidak menjawab problematika.

Terkait dengan hal ini, seharusnya kaum perempuan [serta kelompok marjinal] dilibatkan dalam perangkat desa dan anggota BPD dengan sistem kuota 30% seperti di parlemen. Kaum perempuan pun harus dilibatkan dalam forum mu­syawarah desa agar bisa berperan aktif dalam menghasilkan kebijakan yang berkeadilan. Selain itu, ada beberapa rekomendasi program yang meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa, antara lain:

 

Desa Ramah Perempuan dan Anak.

Dalam perwujudan desa inilah dibutuhkan sumbangsih konstruktif dari kaum perempuan karena mereka yang paling mengetahui apa yang mereka butuhkan. Dalam hal ini, kita tidak bisa memisahkan perempuan dengan anak karena keduanya memiliki ikatan berkelindan. Adapun beberapa tawaran untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak, yaitu: optimalisasi peran Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan; Pembangunan sarana air bersih, jamban keluarga, jalan tani, pasar tradisional, dan fasilitas publik lainnya; Pembangunan Ruang Laktasi di setiap kantor atau bangunan publik dan perusahaan-perusahaan di setiap desa; Mengusulkan Perda Anti Merekok di Tempat Umum, didukung dengan spot-spot (tempat khusus) merokok; Pendirian Posyandu, serta meningkatkan kualitas pelayanannya; Pembangunan jalan dan penyediaan kendaraan umum menuju pasar, sekolah, dan rumah sakit, serta akses fasilitas publik; Pendirian taman bermain bagi anak; Pelatihan parenting bagi orang tua, sehingga pendidikan anak tidak hanya dibebankan pada perempuan; Pendidikan dan pelatihan Kesehatan Reproduksi di sekolah; Advokasi dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kekerasan Anak, Perlindungan Anak, serta Pendampingan Korban Kekerasan Seksual (Perempuan dan Anak); Pendirian Koperasi Simpan Pinjam untuk pendidikan anak dan membantu ibu dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Koperasi ini sekaligus wadah untuk pemberdayaan perempuan.

 

Program Pendidikan Berkelanjutan Perempuan.

Program ini sebagai upa­ya pemberdayaan kaum pe­rempuan. Pendidikan berkelanjutan yang dimaksud meliputi kecakapan hidup kaum perempuan, terutama bagi perempuan. Misalnya, pendidikan keaksaraan, pelatihan manajemen, pelatihan packaging produk, pelatihan pemasaran, termasuk membuat jaringan usaha, serta keikutsertaan dalam Pameran (Tingkat Lokal, Nasional, dan Internasional). Dalam konteks ini, UU Desa menjamin memberikan pengembangan kapasitas SDM pedesaan melalui pelatihan-pelatihan vokasional. Adapun output yang dihasilkan dari program unggulan ini adalah pemberdayaan perempuan dan ekonomi kreatif dengan menghasilkan kelompok-kelompok usaha mikro (home industry). Perempuan yang berdaya secara sosial-ekonomi akan mendorong terwujudnya keberhasilan pembangunan desa. [Redaksi]

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here