Oleh: Imam Nakha’i

Berkembangnya teknologi informasi beriringan dengan bertambahnya dimensi kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan berbasis gender online atau KBGO merupakan salah satu kekerasan terhadap perempuan tertinggi yang terjadi di tahun 2018 (Catatan Tahunan Komnas Perempuan, 2019). KBGO merupakan salah satu jenis kekerasan terhadap perempuan dengan peningkatan yang pesat setiap tahunnya. Secara Umum, kasus yang diterima Komnas Perempuan di tahun 2018 terkait kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya meningkat sebanyak 67%, dengan 97 aduan perkara di tahun 2018, dan 65 aduan perkara di tahun 2017. Sebanyak 61% pelaku adalah orang terdekat korban, biasanya suami atau pacar yang menjadi pelaku KBGO.

KBGO merupakan bagian dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak perempuan sehingga kekerasan seksual juga merupakan kekerasan berbasis gender yang menyasar pada manusia karena jenis kelaminnya perempuan atau mengalami diskriminasi karena relasi kuasa yang timpang.

 

Kekerasan seksual menimbulkan dampak luar biasa kepada korban, meliputi penderitaan psikis, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak  kekerasan seksual sangat mempengaruhi hidup korban. Dampak semakin menguat ketika korban adalah bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial dan politik,  ataupun  mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti orang dengan disabilitas dan anak.

Hingga kini hukum positif belum mampu memberikan perlindungan komprehensif korban. Termasuk di dalamnya menjamin kerugian fisik dan psikis korban, rehabilitasi korban dan juga pelaku,  belum mampu melindungi hak-hak korban, menangani kasus secara komprehensif, dan mencegah keberulangan terjadinya kejahatan seksual.

Pendekatan pendidikan masyarakat juga tidak kalah pentingnya  untuk memberikan penyadaran moral dan teologis bahwa kekerasan seksual tidak saja mencederai harkat dan martabat kemanusian, melainkan lebih dari itu. Kekerasan seksual melanggar moral dan nilai-nilai agama yang tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia, melainkan juga di akhirat kelak. Salah satu upaya membangun kesadaran itu adalah dengan terus menerus mensosialisasikan, bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan besar yang menjadi   musuh utama agama, di samping penuhanan kepada selain Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai agama yang anti kekerasan, tidak terlalu sulit untuk menyimpulkan bahwa Islam adalah salah satu agama yang turut menyerukan penghapusan kekerasan seksual, mulai dari pelecehan seksual sampai pada perbudakan  dan eksploitasi seksual. Puluhan ayat-ayat Alquran yang menggugah dan membangun kesadaran masyarakat patriarki bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan nilai-nilai tauhid dan al-karamah al-insaniyah.

 

Pelecehan seksual  Dalam Alquran

Dalam terminologi bahasa Arab kontemporer, kekerasan seksual dikenal dengan istilah “at-taharrusy al-jinsi”. Secara etimologi at-taharrusy bermakna mengelorakan permusuhan (at-tahyiij), berbuat keruskan (al-ifsad), dan menimbulkan kerusakan, kebencian dan permusuhan (al-igra’). Sedangkan secara terminologi adalah setiap ungkapan dan tindakan seksual yang digunakan untuk menyerang dan mengganggu pihak lain. Alquran melarang pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik.  Alquran menyebut pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik sebagai “ar-rafast” dan “fakhisyah”. Menurut mufassirin ar-rafast adalah al-ifhasy li al-mar’ah fi al-kalam atau ungkapan-ungkapan keji terhadap perempuan yang menjerus kepada seksualitas.

Sedang fakhisyah mirip dengan ar-rafast yaitu perbuatan atau ungkapan ungkapan kotor yang meyerang dan merendahkan harkat dan martabat perempuan. Ungkapan-ungkapan dan tindakan  keji yang menjurus seksualitas, seperti menyebut tubuh perempuan bahenol, pelacur, dan body shaming lainya yang merendahkan ketubuhan perempuan. Serta tindakan meraba-raba, mencolek, menggosok gosokkaan anggota tubuh dan tindakan lainnya, jelas diharamkan baik di domestik ruang-ruang publik, dilakukan oleh siapapun dan dimanapun.  Dalam beberapa hadis, Nabi bersabda: “jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik dari pada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya” (HR. At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun)

Dalam hadis lain Nabi bersabda;“Jika kalian berkubang dengan babi yang berlumuran de–ngan lumpur dan kotoran, itu lebih baik dari pada engkau menyandarkan bahumu diatas bahu perempuan yang bukan istrimu” (HR. At-Tabrani)

Dua hadis ini meneguhkan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam Islam karena ia merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku, terlebih lebih martabat korban. Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan:

 

فالتحرُّش الجنسي بالمرأة من الكبائر، ومن أشنع الأفعال وأقبحها في نظر الشرع الشريف، ولا يصدر هذا الفعل إلا عن ذوي النفوس المريضة والأهواء الدنيئة التي تَتَوجَّه همَّتها إلى التلطُّخ والتدنُّس بأوحال الشهوات بطريقةٍ بهيميةٍ وبلا ضابط عقليٍّ أو إنسانيّ.

 

“Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan  syari’at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logic dan nalar kemanusiaan”.

 

Eksploitasi, pelacuran, dan perbudakan seksual

Alquran memotret sejarah buram kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual. Beberapa model model perkawinan Jahiliyah  yang   eksploitatif terhadap tubuh perempuan, seperti nikah asy-syighar, nikah ar-rahthi, nikah al-istibdha’, nikah al-badal, nikah mut’ah dan sejenisnya, dihapuskan oleh Islam diganti dengan relasi perkawinan yang setara, adil dan bekesalingan. Alquran berupaya menghapuskan segala bentuk relasi seksual yang eksploitatif sebagai warisan budaya patriarki yang mengakar dalam sejarah kemanusiaan yang panjang. Ayat 33 surat An-Nur mengisahkan perjuangan budak-budak perempuan untuk meloloskan diri dari eksploitasi  dan perbudakan seksual yang dilakukan oleh tuan-tuan atas dasar relasi kuasa. Mu’adah dan Musaikah adalah dua budak perempuan yang melakukan perlawanan terhadap eksploitasi dan perbudakan seksual yang dilakukan oleh tuannya. Perjuangan dua budak perempuan ini bukan hanya diabadikan di dalam Alquran tetapi juga mendapatkan dukungan. Dalam konteks inilah Allah berfirman:

 

{وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ } [النور: 33]

 

“Janganlah kalian paksa budak-budak wanitamu untuk melacurkan diri, ketika mereka sendiri telah menginginkan kesucian dirinya,  hanya karena engkau menginginkan kekayaan dunia. Barang siapa yang dulu pernah memaksanya, maka Allah maha pemaaf dan pengampun”

Eksploitasi dan perbudakan seksual tidak dapat dilepaskan dari sistem perbudakan yang telah mencerabut kemanusiaan itu. Perbudakan terhadap perempuan  berbeda dengan perbudakan terhadap laki-laki, sebab perbudakan terhadap perempuaan segera disusul dengan berbagai kekerasan  termasuk kekerasan seksual. Perempuan yang diperbudak mengalami lapisan-lapisan kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual.  Sebab itu ayat 33 an-Nur segera setelah mengingatkan pentinganya penghapusan perbudakan. Ayat tersebut juga  menegaskan kewajiban penghapusan eksploitasi dan perbudakan seksual serta pada akhirnya melakukan rehabilitassi terhadap korban.

Alquran dan  hadis Nabi juga menyebut berbagai  bentuk kekerasan seksual seperti penghukuman seksual (qadfu al-muhshonat), pemaksaan perkawinan (al-ikrah ala an-nikah), pemaksaan perkosaan (al-Ikrah bi al-wath’i atau al-ikrah bi az-zina) dan bentuk kekerasan lainnya.  Perhatian Alquran terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi pembelajaran yang sangat kuat bahwa segala bentuk kekerasan seksual secara nyata telah merendahkan  harkat dan martabat kemanusian yang harus segera diakhiri dan dihapuskan. Menghapuskan kekerasan seksual, termasuk KBGO  haruslah dimulai dari akar-akar yang menjadi daya dorong lahirnya kekerasan seksual. Akar itu adalah  relasi gender yang timpang dan relasi kuasa yang zalim dan tirani. Pandangan bahwa laki-laki superior,  harus  menjadi  pemimpin, harus ditaati tampa kritik,  sebagai sumber kebenaran, menjadi ukuran kesalehan dan cara pandang lain yang menempatkan perempuaan sebagai subordinat dan marginal, adalah cara pandang yang berpotensi melahirkan kekerasan berbasis gender. Olehnya membangun pemikiran yang berlandaskan  kesetaraan, kesalingan, dan keadilan hakiki menjadi agenda yang peting sebagai upaya meminimkan bahkan menghapuskan segala bentuk kekerasan seksual.

 

Islam dan Perlindungan Korban Kekerasan seksual

Dalam pandangan Islam kejahatan dan kekerasan terjadi akibat lunturnya nilai-nilai kemanusiaan  yang Allah lekatkan dalam setiap diri manusia. Karena nilai kemanusiaan itulah ia disebut sebagai manusia. Melalui kemanusiaannya pula manusia saling  mencintai, mengasihi, melindungi, menghormati, dan tolong menolong. Jika seorang melakukan kekerasan, termasuk KBGO, berarti kemanusiaannya sedang bermasalah.  Sebab itu setiapkali seseorang melakukan tindakan yang merugikan dan membahayakan orang lain, Islam mengajarkan agar ia “bertaubat” dan ber “islah”. Islam menyerukan tobat dan islah bukan hanya pada pelaku, tetapi secara terutama pada korban.

Tobat secara bahasa memiliki makna -antara lain- kembali atau mengembalikan (raja’a). Kembali dan mengembalikan kemana? Bagi pelaku, taubah bermakna kembali kepada kemanusiaannya, sebab kemanusiaanya luntur setiap kali ia melakukan tindakan yang me–rugikan dan membahayakan orang lain. Namun bagi korban, tobat berarti mengembalikan korban kepada kondisi sebelum ia menjadi korban dan di sinilah makna pemulihan korban. Pemulihan korban berarti mengembalikan ia kepada kondisi sebelum ia menjadi korban baik secara fisik, mental, dan sosial.  Setelah korban kembali kepada kondisi semula, maka Alquran menganjurkan agar pelaku melakukan “islah”. Islah adalah tindakan atau upaya untuk menciptkan rekonsiliasi dan perbaikan.  Islah penting dilakukan, sebab umumnya korban terhambat baik secara fisik, mental dan ekonomi  sepanjang ia menjadi korban dan ketika menjalankan proses pemulihan, termasuk di dalamnya korban KBGO Sebab itu  rekonsiliasi dan perbaikan (islah) harus segera dilakukan pasca pemulihan korban untuk menyusulkan kerugian baik  materi maupun non materi.  Ishlah meniscayakan taubah, tidak ada islah tanpa tobat.

Sebab itu dalam beberapa ayat Alquran, Allah kerapkali menyertakan rekonsiliasi dan perbaikan setelah pertobatan. Ayat 5 surat An-Nur  mengisahkan bahwa menuduh perempuan-perempuan baik berbuat zina adalah dosa besar, bahkan lebih besar dari dosanya berzina itu sendiri. Sebab menuduh perempuan baik-baik berzina berarti merendahkan dan menghancurkan martabat kemanusiaan perempuan. Menuduh perempuan baik-baik berbuat zina adalah pelecehan seksual verbal yang diharamkan.  Alquran menegaskan bahwa pelaku harus segera melakukan pertobatan dengan mengembalikan korban pada kondisi sebelum menjadi korban dan selanjutnya melakukan rekonsiliasi dan perbaikan pada korban. Demikian halnya dengan korban KBGO yang kini semakin marak terjadi, korban harus mendapatkan pemulihan dan setelah itu memperoleh ishlah.

Rasulullah memberikan contoh nyata bagaimana beliau melakukan pemulihan baik secara fisik, terutama mental, sosial, dan ekonomi terhadap korban kekerasan seksual.  Disebutkan dalam banyak hadis bagaimana Rasulullah mensolati perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual  setelah ia  dihukum rajam berdasar pengakuannya.  Beberapa sahabat pada awalnya mempertayakan kenapa perempuan yang berzina itu disalati?  Namun Rasulullah tetap mensalatinya yang dapat dimaknai bahwa Rasulullah sedang melakukan pemulihan mental dan sosial bahwa korban kekerasan seksual tidak boleh mengalami reviktimisasi  dan stereotipe/pelabelan. Kitab-kitab fiqih juga menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan seksual, sebagai contoh “wathi’ syubhat”  mislanya, maka pihak pelaku harus memberikan konpensasi (mahar) yang senilai dengan  posisi sosial perempuan yang menjadi korban.

Informasi Alquran, As-Sunnah dan juga pandangan Fuqaha menegaskan bahwa korban kekerasan seksual wajib dipulihkan  baik secara fisik, mental, dan sosial serta berhak untuk mendapatkan perbaikan ekonomi dan kehidupan sosialnya. Wallahu A’lam. 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here