Panggungharjo adalah salah satu desa yang berada di Kabupaten Bantul. Desa ini pernah menarik perhatian publik karena menyabet gelar desa terbaik di tingkat nasional pada tahun 2014. Saat mendapat­kan penghargaan itu, Panggungharjo dipimpin oleh seorang muda bernama Wahyudi Anggoro Hadi. Sampai saat ini Desa Panggungharjo masih dipimpin oleh Wahyudi Anggoro Hadi.

 

Apa yang membuat Desa Panggungharjo mendapat gelar desa terbaik di tingkat nasional?

Desa Panggungharjo menginisiasi beberapa program strategis yang keluar tradisi yang selama ini dilakukan. Program tersebut dikemas dengan inovasi dan belum banyak dilakukan di desa-desa yang lain. Misalnya,  reformasi birokrasi. Pada bagian ini, kami selaku pimpinan desa mulai menertibkan hal yang paling dasar, seperti pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa. Reformasi birokrasi dimulai dari saya sendiri, baru kemudian reformasi birokrasi berjalan de­ngan baik. Semua saling menguatkan dalam proses melayani warga.

Pada program perlindungan sosial, kami memiliki jaminan atau perlindungan untuk ibu dan anak. Program ini telah ada sejak tahun 2003. Setiap ibu hamil di desa Panggungharjo mendapatkan pelayanan 7 kali pemeriksaan kehamilan,1 kali persalinan normal, 2 kali pemeriksaan masa nifas, 5 pemeriksaan bayi secara gratis. Syarat mendapatkan layanan ini dengan mendapatkan surat pengantar dari lurah.

Dahulu, di desa Panggungharjo, kehamilan dan me­ngurus (pendidikan) anak masih dianggap sebagai urusan privat, sehingga banyak ibu yang tidak mendapat­kan layanan kesehatan yang layak dan anak-anak tidak mendapatkan pendidikan yang standar. Namun, saat ini, pihak desa memberikan jaminan ma­syarakat mengenai kesehatan pe­rempuan (pemeriksaan kehamilan, dll), pendidikan melalui beasiswa.

 

Terkait pelayanan kesehatan perempuan, apakah hanya untuk ibu hamil atau juga untuk kesehatan perempuan secara umum?

Secara khusus, kami memanfaatkan tanah-tanah milik desa sebagai ruang hijau ramah anak, termasuk juga fasilitasi perindungan perempuan dan perlindungan anak. Pemerintah Panggungharjo punya alokasi khusus untuk pengembangan kegiatan perempuan pertahun (sekitar) seratus lima puluh juta rupiah.

Adapun untuk program pendidikan anak usia dini, posyandu, kesahatan keluarga ada posyandu balita, lansia, ada PR, BKB, pembentukan kelompok ekonomi perempuan, kemudian pembentukan lembaga keluarga melalui program mitra keluarga, kemudian pemanfatan pekara­ngan warga dan macam-macam sekitar 400 – 600 juta lebih setiap tahun.

 

Apakah semua program tersebut masuk dalam RPJM Desa?

Iya, semua termasuk di dalam RPJM desa.  RPJM  perio­de kedua ini berbeda dengan periode pertama. Jika di perio­de pertama hanya ada delapan bidang, meliputi pemberdayaan, pemerintahan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban, kelembagaan, partisipasi masyarakat, pemberdayaan perempuan, maka di periode kedua sekarang ini ada sepuluh bidang, di antaranya adalah: keamanan dan ketertiban, ekonomi, pendidikan, pemberdayaan perempuan, agama dan budaya, pemuda dan olahraga, kedaulatan pangan dan lingkungan hidup, reformasi birokrasi, tata ruang desa, infrastruktur dan lingkungan perempuan. Delapan dari sepuluh dalam RPJM tersebut adalah sumber pokok permasalahan yang harus diselesaikan.

Kami juga mengkaji tentang persoalan radikalisme agama, KDRT, perilaku seks yang tidak sesuai dengan norma. Kita selalu mencari solusinya. Misalnya terkait kedaulatan pangan. Dulu, kita punya tradisi hidup berkeluarga dan bermasyarakat yang luar biasa tentang pangan. Dulu, masyarakat bisa mencukupi kebutuhan pa­ngannya dengan mengandalkan pekarangan rumah yang ditanami dengan berbagai macam sayur, apotek hidup, dan hewan peliharaan. Sekarang, bisa kita lihat, kedaulatan pangan kita tergantung dengan pola kapitalisme dan modernitas.

Akibatnya, makanan instan menjadi sesuatu yang lumrah. Minimarket warabala menjadi sesuatu yang wajar dan banyak muncul di desa-desa. Padahal, dulu, masyarakat bisa mencukupi kebutuhan pangannya dengan mengandalkan pekarangan rumah yang ditanami dengan berbagai macam sayur, apotek hidup, dan hewan peliharaan.

Pola konsumsi instan juga mengundang persoalan lain, yaitu munculnya banyak penyakit,  seperti kolestrol, amenia, diabetes, stroke, jantung karena bahan makanan instan banyak mengandung senyawa kimia.

Untuk mengatasi hal itu, kami berupaya mengembangkan aplikasi sensus konsumsi rumah tangga (SKRT). Dari data ini nantinya digunakan untuk melihat peta konsumsi dan dija­dikan dasar untuk mengeksekusi kebijakan. Jika melihat data dari BPS, total konsumsi warga Desa Panggungharjo pada  tahun 2018 menunjukkan bahwa ada sekitar Rp 68 Miliyar setiap tahunnya. Data ini di antaranya dibelanjakan untuk kebutuhan sayur (sekitar) 9 miliyar, kebutuhan daging antara 5 – 6 miliyar, kebutuhan membeli beli beras sekitar 12 miliyar, kebutuhan transportasi dan komunikasi sekitar 18 miliyar, dan kebutuhan pendidikan (tidak sampai) 4 miliyar.

Dari data BPS ini terlihat bagaimana alokasi dana pendidikan yang dikeluarkan lebih sedikit daripada alokasi kebutuhan yang lain. Meski begitu, indeks kesehatan tidak memperlihatkan data yang baik. Data ini juga memperlihatkan bahwa masyarakat lebih banyak memberikan alokasi pada kebutuhan sekunder, semisal kredit motor, membeli telepon seluler, paket dan pulsa, daripada keperluan untuk pendidikan.

 

Apakah data tersebut bisa diakses di BPS?

Tentu saja bisa, karena itu milik negara.

 

Bagaimana Desa Panggungharjo menghadapi laju teknologi yang begitu cepat? Misalnya, tentang anak-anak  sudah punya akses pada telepon seluler berikut dengan jaringan internetnya?

Betul. Banyak anak-anak usia sekolah dasar yang sudah memiliki telepon seluler yang terhubung dengan internet, dan itu juga yang menjadi perhatian kami.

Kita melakukan penanganan khusus untuk mengatasinya dan ini kita bekerjasama dengan orang tua dan masyarakat. Di antaranya adalah meningkatkan tentang literasi di desa. Literasi di sini bukan hanya terkait dengan buku, tetapi juga bagaimana mengelola hal-hal yang awalnya dipandang tak ada manfaatnya dirubah menjadi sesuatu yang bermanfaat atau memiliki nilai jual. Misalnya tentang lingkungan dikaitkan dengan isu literasi dalam penglolaan sampah dengan program menabung sampah, yang hasilnya bisa dikonversikkan menjadi tabungan emas.

 

Apakah setiap keluarga menjadi nasabah bank sampah?

Itu menjadi harapan kami, semua warga menjadi nasabah bank sampah. Kami mendorong masyarakat dengan melakukan skema berupa insenstif. Hal itu kami lakukan dalam rangka membangun cara pandang untuk menerapkan kembali nilai-nilai keluarga desa. Begitu pula dengan infrastruktur sosial. di mana masyarakat secara aktif dan kreatif  menciptakan ruang-ruang sosial, seperti arisan, kegiatan PKK, ronda, dan lainnya.

 

Untuk menciptakan tata ruang sosial, bagaimana cara untuk berkomunikasi dengan warga atau keluarga yang tertutup?

Mohon maaf, kami harus sampaikan bahwa  memang ada warga yang masih “tertutup” dalam berkomunikasi terkait persoalan sosial. Misalnya saja tak mau ikut dalam rembukan (musya­warah) atau ikut dalam arisan, atau kalapun ikut, selepas acara langsung pulang, dan tak mau masuk pada ruang-ruang sosial yang ada. Jika memang ada warga yang seperti itu, ya memang harus “dipaksa” (dikondisikan) untuk berpartisipasi di ruang sosial, khususnya dalam program-program desa kami.

Nah, sementara untuk perempuan, kami mendorong untuk aktif di Musrenbang. Dalam setiap perencanaan pembangunan, perempuan selalu kami libatkan. Karena kami hanya menerima usulan di forum-forum resmi.

 

 

Misalnya, jika ada keterwakilan perempuan, tapi suara mereka tak terlihat dalam forum-forum resmi atau pengambilan keputusan, bagaimana menurut Bapak?

Kami menunggu perspektif perempuan dalam setiap acara karena itu merupakan proses yang inheren. Dalam setiap kebijakan kami upayakan dengan menggunakan perspektif inklusif, di mana semua elemen masyarakat terpenuhi kebutuhannya, baik untuk anak atau perempuan. Perspektif ini berlaku untuk semua kebijakan yang diambil.

Ini kisah ya. Di desa kami ada seorang nenek bernama Kasiah. Beliau tidak memiliki suami dan tak memiliki anak. Karena keterbatasan ekonomi juga, beliau tidak bisa untuk mengadopsi anak karena kekhawatiran tak mampu mencukupi kebutuhan. Akhirnya, beliau memelihara seeokor anjing dan memperlakukanya seperti manusia. Mbah Kasiah melakukan interaksi dengan hewan peliharaannya tersbeut layaknya dengan manusia, beliau bicara, dan memenuhi kebutuhannya. Saat sedang berkunjung ke rumah Mbah Kasiah, beliau baru saja keluar rumah. Sesampainya di rumah, beliau saya Tanya:

 

Dari mana, Mbah?

Cari lauk buat Bejo (nama anjing Mbah Kasiah).

Tentu apa yang dialami oleh Mbah Kasiah ini harus di­pikirkan bersama. Bagaimana kita sebagai warga desa membantu beliau pada masa senjanya. Apa yang bisa dilakukan bersama. Persoalan begini harus mengajak semua kalangan warga untuk terlibat memikirkan masa depan.

Kemudian hal lain yang menjadi perhatian adalah adanya warga yang terjerat hutang pada rentenir, hingga harta bendanya terkuras dan harus menumpang di tempat warga. Hal-hal semacam ini tentu saja harus dipikirkan dan dicarikan jalan keluar, baik dari sisi ekonomi, perlindungan sosial, perlindungan anak dan perempuan.

Pada kasus-kasus di atas tersebut, desa harus melakukan fungsinya. Bagaimana forum-forum yang sudah dibangun bisa membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat. Jangan sampai negara (dalam hal ini desa) abai pada kebutuhan warganya.

 

Akhir-akhir ini banyak kepala desa yang terjerat kasus korupsi terkait dalam pengelolaan dana desa, bagaimana pandangan Anda?

Sebenarnya akhir-akhir ini, angkanya makin berkurang terkait kasus korupsi dana desa. Ya, karena dulu kita masih belajar. Sekarang makin meningkat. Kita mesti apresiasi itu. Walaupun kita juga harus selalu mengoreksi dan mengevaluasi, sehingga meminimalisir kasus korupsi dana desa.

Tapi,  yang substanstif dari UU Desa itu bukan tentang  dana desanya,  tetapi adalah asas yang melahirkan undang-undang desa. Yang lebih subtansi tentu saja adalah kewenangan yang diberikan pada desa, di mana negara mengakui dan menghormati kekhasan yang dimiliki oleh desa yang bersifat lokal. Karena keberadaan desa mendahului negara, sebelum negara terbentuk, desa sudah lahir terlebih dahulu.

Negara, melalui UU Desa, memberikan perhatian pada penghormatan tanah, dan beberapa kewenangan untuk desa. Kewenangan ini jika diturunkan bisa sampai seratus dua puluh kewenangan. Oleh karenanya, kemandirian desa bergantung pada kemampuan desa mengelola desa dan assetnya.

Yang menyebabkan Panggungharjo cepat berkembang karena kami memaknai UU Desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur desa, aset, dan dana desa sesuai dengan kebutuhan. Kami mengibaratkan UU Desa sebagaimana bermain bola, yakni boleh melakukan apapun tetapi harus tetap mentaati peraturan yang ada. Pemerintah desa Panggungharjo ibaratnya memanfaatkan seluruh lapangan yang dimiliki. Jika desa atau wilayah lain hanya menggunakan seperempat atau setengah lapangan. Nah, karena kami menggunakan keseluruhan lapangan bola, kami mengurus hampir semua sektor yang ada di desa.

Kapasitas kepala desa dalam UU Desa ini menjadi penting untuk memajukan desa. Kemampuan kepala desa termasuk penentu utama, karena membutuhkan komitmen dan keberanian dalam memajukan dan memberdayakan desa. Salah satu faktor yang membuat kualitas birokrasi desa kita buruk adalah kualitas pemimpin yang lebih senang pulang cepat, korup dan tidak transparan.

Sekarang ini momentum sangat tepat bagi desa untuk berbenah diri dalam melayani warga. Mari kita majukan Indonesia, titik utama bergeraknya ya dimulai dari desa.  [Muyasarotul Hafidzoh]

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here