Oleh: Nurma Wati

Sekurang-kurangnya 1 dari 4 anak perempuan Indonesia pada usia anak atau menikah sebelum umur 18 tahun. Setiap tahun setidaknya ada 340 ribu anak perempuan di Indonesia yang menikah di bawah usia 18 tahun. Data tersebut merujuk pada Badan Pusat Statistik yang dikeluarkan pada 2018.

Perkawinan di usia anak paling tidak disebabkan oleh 6 hal, yaitu: Pertama, faktor kemiskinan, di mana menikahkan anak perempuan diharapkan dapat meningkatkan kehidupan perekonomian keluarga ke arah yang lebih baik. Kedua, tingkat pendidikan orang tua dan keluarga yang rendah. Ketiga, tradisi dan perilaku menikahkan anak perempuan di usia anak telah berlangsung sejak zaman dulu. Keempat, perubahan tata nilai dan sosial di dalam masyarakat. Kelima, informasi mengenai kesehatan reproduksi kurang komprehensif. Keenam, faktor (pemahaman) agama yang seolah-olah “melegalkan” pernikahan pada usia anak.

Untuk merespons maraknya kawin anak ini, beberapa desa di Kulon Progo dan Gunung Kidul bernisiasi untuk membuat seperangkat aturan untuk mencegah kawin anak. Desa Tawangsari dan Karangsari Pengasih Kulon Progo, misalnya, pada 7 Maret 2018 membuat deklarasi dalam rangka upaya pencegahan perka­winan pada usia anak.  Deklarasi tersebut dilakukan oleh Kepala Desa, Kepala Pedukuhan, Lembaga Desa, dan Tokoh Agama, Muspika Kecamatan, dan Dinsos P3A dalam rangka penurunan angka perkawinan anak, pencegahan perceraian, dan KDRT.

Di Kabupaten Kulon Progo, persoalan perkawinan anak menjadi perhatian cukup serius. Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menyebutkan bahwa pada tahun 2015 tercatat ada 45 kasus perkawinan anak, tahun 2016 ada 41 kasus, dan tahun 2017 terdapat 38 kasus, serta sepanjang periode Juli 2018, tercatat 23 pasangan perkawinan usia anak.

Kulon Progo adalah salah satu Pemerintah Daerah yang sudah satu tahun lebih mempunyai kebijakan khusus terkait dengan penghapusan dan pencegahan perkawinan anak melalui Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati tersebut, telah dilaksanakan berbagai sosialisasi di masyarakat untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman terhadap dampak dari perkawinan usia anak.

Paska deklarasi, pemerintah desa, melalui anggaran desa, begitu juga dengan Muspika kecamatan bekerjasama melakukan kegiatan sosialisasi kepada para aparat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, kelompok agama, kelompok perempuan dan kelompok masyarakat secara umum agar memiliki pemahaman yang sama. Juga mendorong para pihak ini untuk memberikan edukasi ke masyarakat, baik melalui forum formal maupun informal yang ada di masyarakat. Selain itu, pemerintah desa juga mendukung PIKR (Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi) untuk melakukan sosialisasi melalui pendidik sebaya remaja. Dan juga menguatkan FPKK selaku forum penanganan korban kekerasan di desa agar mampu melakukan pencegahan dan penanganan kasus yang muncul di desa.

Sedangkan kabupaten Gunung Kidul yang telah terlebih dahulu menginisiasi pencegahan perkawinan anak dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Dengan adanya peraturan tersebut, terlihat dampak­nya dalam menurunkan angka perkawinan anak. Paska keluarnya Perbup di Gunung Kidul, angka perkawinan anak relatif turun. Hal itu bisa dilihat dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KB. Pada tahun 2013 misalnya,  ada ada 163 kasus kawin anak. Tahun 2015 turun menjadi ada 113 kasus, tahun 2016 ada 79 kasus, dan tahun 2017 turun menjadi 63 kasus.

Di kabupaten Gunung Kidul, setidaknya ada 4 kecamatan yang telah memiliki kesepakatan yang tercantum dalam MoU untuk pencegahan kawin anak bekerjasama dengan Rifka Annisa yaitu, Kecamatan Gedangsari Kecamatan Saptosari, Kecamatan Wonosari, dan Kecamatan Nglipar. Bermula dari 4 kecamatan ini pula yang mendorong lahirnya Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Deklarasi ini diadaptasi oleh BPPM (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyrakat) DI Yogyakarta yang diluaskan di seluruh Kecamatan di DIY.

Upaya-upaya pencegahan kawin anak beberapa desa di Kulon Progo dan Gunung Kidul ini tak lepas dari peran serta Rifka Annisa, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan yang berbasis di Yogyakarta. Di Kulon Progo, Rifka Annisa melakukan penguatan keluarga melalui kelompok diskusi kelas ayah dan ibu bekerjasama dengan Pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama, juga pencegahan di remaja dengan kelas remaja laki-laki dan perempuan serta sosialisasi dan penguatan Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK). Dan bersama Dinsos P3A membuat buku pedoman pendewasaan usia perkawinan (PUP) untuk Pencegahan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan judul Gema Ceria-Ku (Gerakan Bersama Cegah Perkawinan Usia Anak-Kulon Progo) berperspektif perlindungan anak dan  responsif gender.

Rifka Annisa bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), Puskesmas dan sejumlah pihak lainnya di Gunung Kidul menjalankan program pencegahan di sekolah, menyelenggarakan kelas ibu, ayah, dan remaja, dan berbagai upaya peningkatan kapasitas bagi para pemangku kepentingan. Upaya ini tidak lepas dari banyak kasus kehamilan yang tidak diinginkan yang menjadi penyebab kawin anak.

Kecamatan Gedangsari, misalnya, merespons kehamilan tidak diinginkan dengan pendampingan bagi anak dan orang tua. Setiap pemangku kepentingan menjalankan peran sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ada yang melakukan konseling pada orang tua kedua belah pihak, berkoordinasi dengan pihak sekolah sehingga anak bisa melanjutkan pendidikannya, ada juga yang berkoordinasi dengan dukuh setempat untuk pendampingan psikososialnya. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan jalan keluar atas permasalahan tersebut, demi kepentingan terbaik bagi anak. Hasil koordinasi tersebut adalah anak perempuan yang sedang hamil tetap diperbolehkan untuk melanjutkan sekolah. Akan tetapi, karena rasa malu yang dialami oleh anak dan orang tua kurang mendukung, kadang anak memilih untuk tidak melanjutkan sekolah. Apabila menghadapi kasus seperti itu, pihak KUA dan sekolah menyarankan untuk meneruskan pendidikan dengan meng­ambil kejar paket C.

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here