Beberapa kali ponsel Karina (bukan nama sebenarnya) berdering. Beberapa nomor tidak dikenal terus menerus menghubunginya dan mengajak untuk berkencan. Teror tersebut bermula pada 24 April 2018. Ternyata nomor pribadinya dicatut oleh orang tidak dikenal. Nomornya dipromosikan pada akun-akun prostitusi online yang terdapat di berbagai aplikasi kencan online. Karina mengalami teror pelecehan seksual melalui telepon, video call, dan pesan Whatsapp dari orang-orang yang ingin menggunakan jasa prostitusi on- line. Kondisi tersebut kemudian membuat kehidupan pribadi dan karir Karina sebagai aktivis terganggu (LBH Jakarta, 2019).

Keesokan harinya, Karina melaporkan kasusnya ke kepoli- sian. Kasus yang dialaminya ditangani dengan lamban, Karina juga sempat dicecar dan dipertanyakan oleh polisi apakah ia adalah orang ‘penting’. Akhirnya perduga pelaku ditangkap pada akhir tahun 2018 dan disidangkan untuk pertama kalinya pada 1 April 2019. Nyaris satu tahun setelah teror berlangsung. Pelaku adalah orang yang berlawanan politik dengan Karina.

Namun demikian dalam mendakwa pelaku Jaksa Penuntut Umum masih mengutamakan penggunaan pasal-pasal yang kerap kali digunakan untuk mengkriminalisasi korban perempuan yang mengalami kekerasan seksual, alih-alih mengutamakan pasal-pasal yang lebih tepat. Pasal utama yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 27 Ayat (1). Pasal 45 (3) terkait konten bermuatan melanggar kesusilaan dengan subsider Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 48 (2) terkait pencemaran nama baik dari UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Apa yang dialami Karina merupakan Kekerasan Berbasis Gender Online atau yang dikenal dengan KBGO. Rupanya, Perkembangan teknologi turut menghadirkan bentuk-bentuk baru kekerasan berbasis gender. Menurut SAFEnet KBGO merupakan kekerasan pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental, atau seksual di mana kekerasan ini difasilitasi oleh teknologi. Tindakan kekerasan pada kasus KBGO dalam hal ini mencakup niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual di ranah online.

Kategori KBGO

SAFEnet memaparkan enam aktivitas yang dikategorikan sebagai KBGO. Pertama pelanggaran privasi, misalnya mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi (foto atau video) tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. Selain itu menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang dengan maksud memberikan akses untuk tujuan jahat (doxxing) juga merupakan bagian dari ketegori ini. Kedua pengawasan dan pemantauan, misalnya melacak dan mengawasi kegiatan online dan offline, menguntit atau stalking, serta menggunakan GPS atau geo-locator lainnya untuk melacak pergerakan target. Ketiga perusakan reputasi/kredibilitas, misalnya membuat dan berbagi data pribadi yang keliru dengan tujuan merusak reputasi seseorang, memanipulasi dan membuat konten palsu, serta mencuri identitas dan berpura-pura menjadi orang tersebut.

Keempat pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline). Misalnya pelecehan berulang-ulang melalui pesan dan kontak yang tidak diinginkan, ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu, penghasutan terhadap kekerasan fisik, serta penggu- naan gambar atau konten online yang tidak senonoh untuk merendahkan perempuan atau gender lainnya. Kelima ancaman dan kekerasan langsung, misalnya perempuan melalui penggunaan teknologi, pemerasan seksual, pencurian identitas, dan peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik. Keenam serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu, misalnya meretas situs website, media sosial atau email organisasi atau komunitas dengan niat jahat, ancaman langsung kekerasan terhadap anggota komunitas/organisasi, pengepun- gan (mobbing) untuk intimidasi atau pelecehan oleh sekelompok orang, serta pengungkapan informasi yang sudah dianonimkan.

Dampak KBGO

Karina bukan satu-satunya korban KBGO, beberapa publik figur juga terkena sasaran. Katakanlah Via Vallen, ia menjadi korban Cyber Harrassment atau pelecehan di dunia maya yang dilakukan oleh salah satu pesepakbola. Vallen tidak nyaman dengan kondisi tersebut, ia mengunggah percakapan yang melecehkannya itu di media sosial dan memberi keterangan bahwa ia merasa dilecehkan. Respon terhadap tindakan Vallen menuai pro kontra. Ada yang mendukung namun tak jarang yang mengecam dan menuduh cari panggung. Pemahaman masyarakat terkait kekerasan seksual terhadap perempuan rupanya masih dangkal, yang mestinya dikuatkan dan diposisikan sebagai korban, justru dicibir dan dirundung.

Ada pula Nagita Slavina, Gisela Anastasya, dan Marion Jola. Ketiganya dituduh berperan dalam video porno yang beredar hanya karena memiliki wajah yang dianggap sama. Ketiganya harus melakukan klarifikasi, sedangkan massa terus menghakimi dan menuntut ketiganya mengakui video tersebut. Meskipun ada juga yang yakin bahwa mereka bukan pelakunya, namun komentar komentar jahat terus membanjiri akun me- dia sosialnya.

Menurut SAFEnet, dampak KBGO tidak hanya merangsek psikis korban, tapi juga membuat korban terasing secara sosial. Korban cenderung menarik diri dari lingkungan dan merasa dipermalukan. Selain itu korban dirugikan secara ekonomi karena korban dapat kehilangan pekerjaan atau sengaja berhenti bekerja karena merasa frustasi.

Ruang gerak korban pun kian terbatas, partisipasinya di ruang online ataupun offline menjadi terganggu. Pada akhirnya korban tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap dunia digital. Lebih lanjut KBGO juga berkontribusi terhadap budaya seksisme dan misoginis online, serta melanggengkan ketidaksetaraan gender di ranah offline. Pelecehan dan KBGO merugikan perempuan dan gender minoritas lainnya dengan membatasi kemampuan mereka untuk mendapatkan manfaat dari aktivitas online, seperti pekerjaan, promosi dan ekspresi diri. Dalam beberapa kasus, KBGO juga merenggut nyawa korban.

Seperti yang dilansir dari Kumparan.com, salah satu kasus KBGO yang merenggut nyawa adalah kasus Amanda Todd pada tahun 2012. Kasus yang terjadi di Kanada ini viral setelah Amanda ditemukan tewas bunuh diri. Sebelum bunuh diri Amanda sempat membuat video mengharukan yang diunggahnya ke Youtube. Video tersebut menceritakan kisah hidupnya yang pilu. Amanda merupakan siswi di British Columbi, Canada. Usianya baru menginjak 15 tahun. Masa remaja memberinya dorongan untuk mencoba membangun relasi dengan banyak orang, termasuk mencari pasangan. Amanda kemudian mencoba aplikasi chat room yang membuatnya mengenal pria dia berbagai belahan dunia.

Saat melakukan video chat, pelaku menyuruh Amanda untuk memperlihatkan bagian tubuhnya. Naas, apa yang dilakukan Amanda kemudian dijadikan senjata untuk menyerangnya. Pelaku melakukan blackmail pada Amanda. Video dan fotonya pun tetap beredar luas di dunia maya. Banyak orang kemudian merundungnya. Amanda akhirnya menarik diri dari lingkungan dan keluarganya. Remaja ini kemudian putus sekolah sam- pai akhirnya Amanda ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya.

Hukum Belum Berpihak pada Korban KBGO

Baiq Nuril menjadi korban KBGO yang dikriminalkan pelaku. Kasus yang menimpanya ialah pelecehan seksual yang ia alami melalui jaringan telepon. Kasus tersebut berawal dari atasan di tempat Baiq bekerja melakukan pelecehan seksual kepadanya melalui telepon yang berlangsung kurang lebih 20 menit. Sayangnya, kasus yang dialami Baiq justru menjadi bumerang baginya. Ia dilaporkan oleh pelaku dengan tuduhan Pasal 27 ayat 1 UU ITE hingga divonis bersalah dan terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta bahkan kasasi Baiq ditolak oleh Mahkamah Agung. Kasus yang menimpa Baiq mengundang simpati dan mendorong berbagai pihak un- tuk mengadvokasi kasus Baiq agar terlepas dari jeratan hukum. Baiq dapat terlepas dari jeratan hukum setelah melalui proses yang sangat panjang dan mendapat amnesti dari presiden.

Amnesti dari presiden bukanlah prestasi, tetapi bukti bahwa hukum masih belum berperspektif korban, sehingga korban harus menempuh jalan panjang untuk mendapatkan keadilan. Hal tersebut akan membuat korban yang mengalami kejadian serupa enggan bersuara, ditambah lagi korban melalui proses hukum yang rumit.

Hingga kini perangkat hukum di Indonesia belum memadai untuk menjerat pelaku KBGO. Biasanya jika kasus KBGO di bawa ke ranah hukum, maka yang digunakan adalah UU ITE, UU Pencemaran Nama Baik, UU Penipuan dan yang paling berbahaya adalah UU Pornografi. Padahal UU tersebut lahir bukan berasal dari latar belakang peristiwa-peristiwa ketidakadilan bagi perem- puan. Apalagi UU pornografi yang acapkali memposisikan perempuan korban kekerasan turut menjadi korban. Misalnya kasus VN di Garut yang dijual suaminya, kini ia turut jadi tersangka setelah video seksualnya tersebar dan viral.

Selain perangkat hukum yang tidak memadai, proses sosialisasi kepada masyarakat terkait isu KBGO masih rendah. Masyarakat pada umumnya masih abai dengan data pribadi, Tirto.id menginformasikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima lima ribu laporan penyalahgunaan data pribadi, dan beberapa kasus data pribadi tersebut digunakan oleh pelaku untuk tindakan pelecehan seksual. Sedangkan kasus data pribadi lainnya adalah perundungan dan kasus pinjaman online.

Salah satu negara yang cukup konsen memerangi kasus KBGO ialah Australia. Pada tahun 2018, Australia mengalami masa darurat pelecehan seksual dalam bentuk revenge porn, satu dari lima perempuan di Australia adalah korban revenge porn. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah Australia bergerak cepat dengan mengesahkan undang-undang yang bertujuan melindungi warga negara dari orang-orang yang mendistribusikan gambar dan video intim nonsensensual secara online, atau yang dikenal dengan revenge pon, dengan mengamanatkan hukuman sipil dan pidana.

Selain itu, pemerintah Australia juga menyediakan situs khusus untuk pengaduan korban revenge porn, fungsi situs tersebut akan meliputi beberapa hal, macam: (1) menerima pengaduan untuk menghapus materi revenge porn di internet; (2) menjadi tempat melaporkan mereka yang menyalahgunakan materi visual tersebut ke petugas keamanan; (3) menyediakan dukungan bagi para korban dan panduan bagi keluarga/teman untuk memban- tu korban; (4) menyediakan informasi soal proses hukum dan cara untuk mendapatkan bantu- an pengacara.

Indonesia belum secepat Australia dalam menangani kasus KBGO, namun negeri ini memiliki banyak elemen yang dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus KBGO. Pada level individu misalnya, dapat memperkaya pengetahuan tentang KBGO agar dapat terhindar dari kasus KBGO. Pada level komunitas atau lingkungan dapat dengan cara memberikan dukungan dan membantu korban KBGO untuk mendapatkan pertolongan. Pada level negara, Komnas Perempuan dan Lembaga pendamping korban kekerasan sudah banyak menyosialisasikan serta mendampingi kasus KBGO. Namun KPPPA juga harus berperan aktif dan mensosialisasikan isu-isu KBGO lebih masif. Namun parlemen harus membuat produk hukum yang responsive gender. Aparat penegak hukum, polisi, jaksa juga harus melihat perempuan secara subjektif dan berbasis pengalaman perempuan. Pihak-pihak tersebut juga harus mengupayakan keadilan perempuan yang berhadapan dengan hukum. [Redaksi]

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here