Oleh: Luluk Farida

Seiring dengan perkem- bangan teknologi, hidup manusia semakin dipermudah dalam mengakses segala ilmu, pengetahuan, data, informasi, dan pemenuhan kebutuhan tanpa ada batas jarak dan waktu. Di sisi lain, kecanggihan teknologi juga mempermudah penyebaran segala bentuk penyimpangan, kekerasan, kezaliman, dan ketidakadilan yang kemudian disebut dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Sebagaimana kekerasan pada umumnya, KBGO memiliki konskuensi hukum, dampak psikologis, dan bahkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang sama dengan kekerasan fisik dan kekerasan seksual, sebagaimana yang terjadi di dunia nyata bagi para korbannya.

Kisah penelanjangan sepasang muda mudi oleh ketua RT Cikupa Tangerang pada 11 November 2017 lalu, yang kemudian tersebar secara online merupakan bagian dari contoh KBGO yang jelas melanggar ajaran Nabi Muhammad saw. Baik pelaku penelanjangan maupun penyebar video penelanjangan memiliki konsekuensi hukum haram yang sama yaitu sebagai orang yang melanggar ajaran Nabi atas pelanggaran harga diri dan kehormatan manusia. Dalam berbagai hadis, Nabi juga sangat jelas melarang segala bentuk pelanggaran kehormatan dan harga diri manusia.

Siapapun korban KBGO baik lelaki maupun perempuan memiliki dampak terhadap kehidupan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kekerasan berbasis gender baik secara digital/online maupun di dunia nyata merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan. Sebab masing-masing dari korban kekerasan pasti mengalami dampak kejahatan yang serupa tanpa ada perbedaan bagi laki-laki maupun perempuan. Jadi, KBGO dalam hukum Islam memiliki konskuensi hukum yang sama dengan kekerasan kemanusiaan pada umumnya di dunia nyata.

Perjalanan Nabi dalam Menghapus Kekerasan Berbasis Gender

Nabi dalam masa kerasulannya selama 23 tahun berjuang menghapuskan segala bentuk kekerasan, kezaliman, dan ketidakadilan melalui ajaran tauhid. Misi ajaran tauhid adalah tidak ada kemuliaan kecuali milik Allah dan tidak ada yang layak disembah kecuali kepada Allah. Nabi Muhammad saw mengajarkan tauhid melalui gerakan perdamaian dan budi luhur dengan mengedepankan logika.

قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ ، وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ ، وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ ، وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى، أَبَلَّغْتُ قَالُوا : بَلَّغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: pada pertengahan hari tasyriq Rasul Allah saw bersabda: “wahai manusia. Ingatlah sesungguhnya Tuhan kalian itu Esa, dan sesungguhnya bapak kalian itu satu sama. Ingatlah orang Arab tidak lebih mulia dibanding orang non Arab, tidak juga orang non Arab lebih mulia dari pada orang Arab, orang berkulit merah tidak lebih mulia dari pada yang kulit hitam, demikian juga orang berkulit hitam tidak lebih mulia dibanding yang berkulit merah kecuali karena ketakwaannya. Sudahkah aku menyampaikan ini?” Mereka menjawab: “Ya, Rasul saw sudah menyampaikannya”. (HR. Ahmad)

Berdasarkan hadis di atas, Nabi mempertegas bahwa seluruh manusia adalah sama, tidak ada perbedaan yang diakibatkan oleh warna kulit, dan suku, atau yang lainnya. Hal yang membedakan antar manusia adalah kualitas ketakwaan, bukan yang lain. Kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam ajaran Muhammad saw tidak berdasar jenis kelamin akan tetapi hanya dibedakan berdasar kualitas ketakwaan. Oleh karenanya, sebagai manusia yang mengemban amanah kholifah di muka bumi, laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak boleh ada kezaliman, kekerasan, dan penganiayaan akibat perbedaan jenis kelamin.

Selama masa kerasulan 23 tahun, Nabi membongkar dan mereformasi budaya kezaliman yang berjalan di masa jahiliyah, tidak terkecuali penghapusan budaya patriarki menjadi gerakan perjuangan Nabi Muhammad saw dalam menghapuskan kezaliman, kekerasan, dan ketidakadilan. Nabi mengangkat derajat perempuan yang semula diperlakukan secara tidak manusiawi, kemudian menjadi manusia yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana halnya lelaki. Perempuan yang sebelumnya tidak pernah dipertimbangkan dalam kehidupan, mulai sering disebut-sebut dalam banyak ayat Aquran. Umar Ibn Khattab menyampaikan:

عن ابن عباس ر ضي  الله عتهما قال عمر بن الخطاب ر ضي  الله عنه:  كنا لا نعد النساء شيئا فلما جاء الاسلام ود كرهن الله راينا لهن ب\لك علينا حقا (رواه البخارى)

Artinya:
Dari Ibn Abbas r.a. berkata: Umar Ibn Khattab r.a. berkata: “dulu di masa jahiliyah kami sama sekali tidak pernah menganggap sedikitpun kepada perempuan. Ketika Islam datang dan Allah menyebut mereka, kami baru berpikir bahwa mereka memiliki hak atas kami (laki-laki).” (H.R. Bukhori)

Melalui ajaran tauhid, Nabi secara perlahan menghapus praktik-praktik budaya patriarki yang berdampak terjadinya kekerasan, kezaliman, dan ketidakadilan terhadap perempuan. Secara tegas Nabi mengharamkan praktik-praktik kekerasan baik secara fisik, ekonomi, maupun sosial. Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad saw. bersabda:

 

عن أبي بكرة أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- خطب الناس، فقال: «ألا تدرون أي يوم هذا؟» قالوا: الله ورسوله أعلم، قال: حتى ظننا أنه سيسميه بغير اسمه، فقال: «أليس بيوم النحر؟» قلنا: بلى يا رسول الله، قال: «أي بلد هذا؟ أليست بالبلدة؟» قلنا: بلى يا رسول الله، قال: «فإن دماءكم وأموالكم وأعراضكم وأبشاركم عليكم حرام كحرمة يومكم هذا، في شهركم هذا، في بلدكم هذا، ألا هل بلغت؟» قلنا: نعم، قال: «اللهم اشهد، فليبلغ الشاهد الغائب،

Artinya: Dari Abi Bakrah bahwa Rasul Allah saw berkhotbah ke- pada manusia seraya beiau berkata: ” Adakah kalian tahu ini hari apa?” Mereka menjawab: “Allah dan RasulNya yang paling tahu.” Abau Bakrah menjelaskan “kami mengira beliau akan memberi nama dengan nama lain”. Lalu nabi bersabda” “Bukankah ini bulan Nahr?”. Kami menjawab: “Benar ya Rasul Allah”. Beliau bertanya lagi: “Ini negeri apa? Bukankah ini di sebuah negara?” Kami menjawab: “Benar ya Rasul Allah”. Lalu beliau bersabda: “Maka sesungguhnya Allah telah mengharamkan darah, harta, kehormatan, dan kulit kalian atas kalian sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, dan negeri kalian ini. Sudahkah cukup aku menyampaikan ini?” Kami menjawab: “ ya”. Lalu beliau bersabda: “ya Allah saksikanlah. Jadi, siapapun yang hadir sekarang agar menyam- paikan kepada yang tidak hadir.” (Kitab Syarah Shohih Bukhori bab Fitnah)

Berdasar hadis ini, Nabi Muhammad saw telah mengharamkan pelanggaran hak-hak kemanusiaan kepada seluruh umat manusia tanpa diskriminasi. Setiap manusia baik lelaki maupun perempuan adalah manusia seutuhnya yang harus dilindungi hak-haknya, sehingga dengan tegas dan keras Nabi mengharamkan terjadinya pertumpahan darah, harta, kehormatan, dan kulit sesama manusia.

 

Bagaimana strategi Nabi menghapus kekerasan terhadap perempuan?

Hal pertama yang dilakukan Nabi yakni mendakwahkan perintah Allah melalui perbaikan budi pekerti, akhlak, adab yang penuh cinta kasih sayang. Akhlak, perbaikan perilaku, sikap dan perkataan dalam menjalin hubungan sesama manusia menjadi ajaran pertama Nabi Muhammad saw setelah ajaran tauhid. Manusia yang bertauhid harus menjaga sikap, perilaku, perbuatan, serta perkataannya untuk tidak menyakiti makhluk Allah siapapun mereka. Inilah yang kemudian disebut dengan akhlak mulia yang menjadi bagian dari ajaran utama Nabi Muhammad saw. Beliau bersabda dalam sebuah hadis:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلَاقِ

Artinya: “Aku diutus tak lain untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (H.R. Bukhari).

Akhlak yang baik terwujud dalam sikap sehari-hari Nabi untuk dijadikan suri tauladan bagi umatnya. Dengan berpedoman pada ajaran Tauhid, Nabi mengharamkan praktik penguburan bayi perempuan. Hidup di lingkungan dengan budaya poligami, nabi memilih monogami di sepanjang hidup istri beliau bernama Khodijah. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dan sebagai bentuk nyata sikap perlawanan Nabi terhadap budaya patriarki di masa itu. Di saat dunia malu memiliki anak perempuan, Nabi justru menunjukkan kasih sayangnya yang sangat tinggi kepada anak perempuannya. Panggilan Az-Zahra merupa- kan panggilan kasih sayang Nabi kepada anak beliau Fatimah. Bukan hanya kepada anak perempuan beliau “Fatimah” dan istri “Khodijah”, kepada perempuan lainpun Nabi bersikap sangat hormat dan tidak pernah berbuat kasar.

عن عائشة ر ضي  الله عتها قالت قال صلى الله غليه وسلم لفاطمة غليها السلام  “مرحبا بابنتي” و قالت ام هانئ ر ضي  الله عتها جئت الى النبي صلى الله غليه وسلم فقال “مرحبا ب ام هانئ “

Artinya:
Diriwayatkan dari Aisyah r.a. berkata: Nabi Muhammad saw. Ber- kata kepada Fatimah a.s. “selamat datang anak gadisku”. Umi Hani r.a. juga berkata: “saya datang kepada nabi. Lalu dia menyambutku “selamat datang wahai umi Hani”. (H.R. Bukhori)

Hadis di atas menunjukkan bagaimana Nabi memperlakukan perempuan dengan sangat hormat dan penuh kasih sayang pada masa di mana perempuan dihinakan. Namun demikian Nabi melakukan semua bentuk kata dan sikap lemah lembut dan perlakuan penghormatan kepada para perempuan. Ini merupakan bagian dari ajaran Nabi dalam menghapuskan kekerasan kepada perempuan yaitu dengan memberi contoh yang baik.

Nabi mengajarkan kepada masyarakat jahiliyah untuk berbuat santun dan menghormati perempuan tidak hanya dengan berkhotbah dan melalui kata-kata. Nabi berjuang menghapus kekerasan kepada perempuan melalui tindakan nyata yang diperlihatkan sebagai contoh dan suri tauladan pada masyarakat di masanya. Itulah sebabnya, Nabi tidak pernah melakukan tindakan pemukulan atau kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis:

 

عن عائشة -رضى الله عنها- قالت: ما ضرب رسول الله ﷺ شيئاً قطُّ بيده، ولا امرأةً، ولا خادماً، إلا أن يجاهد في سبيل الله، وما نيل منه شيء قطُّ فينتقم من صاحبه إلا أن يُنتهك شيء من محارم الله، فينتقم لله تعالى

Artinya: Dari Aisyah ra. berkata: Nabi sama sekali tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, baik itu kepada perempuan maupun pelayan, kecuali hanya saat berperang di jalan Allah. Nabi sama sekali tidak pernah membalas apapun perlakukan orang yang diperolehnya, kecuali kalau sudah melanggar yang diharamkan Allah maka Allah yang membalasnya. (HR. Muslim)

Perilaku Nabi sebagaimana diceritakan dalam hadis di atas adalah gambaran konkret gerakan Nabi dalam menghapus kekerasan terhadap perempuan dalam kehidupan sehari-hari melalui reformasi sosial budaya. Segala bentuk tindakan dan perlakuan Nabi kepada perepuan adalah bagian dari uswah (suri tauladan) bagi umatnya. Perilaku dan perbuatan Nabi merupakan bagian dari rujukan sumber hukum bagi umatnya. Hal ini yang biasa disebut sebagai sunah rasul, teladan hebat bagi umat yang tak pernah lekang oleh zaman, dan tak surut oleh waktu.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here