Oleh: KH Imam Nakha’i

Alquran mengisahkan perjuangan Nabi Ayyub as dan Istri yang sangat mencintainya. Ayyub as adalah putra Mush putra al Aish/Esau putra Ishaq putra Ibrahim. Jalur yang menurunkan bangsa yang paling kontroversial saal ini, bangsa Israel. Konon Ayyub as adalah nenek moyang bangsa Romawi Kuno. Ayyub as diutus sebagai Rasul di Tanah Yordania dan Siria. Ayyub as adalah Nabi yang kaya raya, dengan kekayaan hewan ternak, budak, tanah yang terbentang luas, dan harta benda lainnya, sebelum ahirnya diuji oleh Allah Swt.

Nabi Ayyub as diuji dengan penyakit tiada tara selama 18 tahun lamanya. Seluruh harta bendanya habis tak bersisa, putra putinya meninggal dunia, dan hanya tertinggal satu istri yang sangat mencintainya. Bagaimana tidak, disaat penyakit mengeroti seluruh pori pori tubuh Ayyub as, semua orang menjahuinya, tidak ada seorang pun yang mau mendekatinya. Bahkan masyarakat sempat membuang Ayyub as ke pembuangan sampah. Di saat semua orang meninggalkannya, Istrinya tetap menemani dan merawatnya.

Selama 18 tahun lamanya, istrinya banting tulang mencari nafkah untuk sang Suami. Sepotong roti, dua potong roti setiap hari disediakan istrinya dari hasil kerjanya. (Ini contoh klasik bagaimana istri menafkahi suaminya)

Suatu hari, tidak seperti biasanya, Istri Ayyub as membawa lebih banyak roti. Ayyub as ahirnya curiga dalah hatinya dan marah (karena Nabi juga Manusia), ada apa, mengapa ia membawa lebih banyak roti. Dalam tafsir al Qurthubi dijelaskan ada empat kemungkinan  (aqwal) mengapa Ayyub as Marah. Konon Istrinya sudah tidak menemukan cara lagi bagaimana mendapatkan sepotong roti, ahirnya iapun menjual sebagain helai rambutnya, padahal ujung rambut istrinya itu yang dijadikan pegangan Ayyub as setiapkali bangun dari pembaringannya. Al hasil Ayyub marah dan bersumpah akan memukul istrinya sebanyak 100 kali jika ia sembuh dari sakitnya.

Suatu saat, benar saja Ayyub as sembuh dan kembali kepada keadaan semula bahkan lebih gagah dari sebelumnya. Saat menjalani masa sehatnya, ia teringat sumpahnya dulu yang akan memukul istrinya. Maka muncullah keraguan, bagaimana ia tega memukul istrinya yang telah setia menamani dan merawat selama 18 tahun lamanya. Ahirnya Allah memberikan solusi :

Wahai Ayyub, ambillah seikat rumput dan pukulkanlah, janganlah langgar sumpahmu. Sungguh saya melihatmu sebagai lelaki yang sabar, sebaik baik hamba,dan senantiasa bertaubah” (Q.S Ash-Shad: 44).

Ayat ini sertidaknya mengajarkan beberapa hal, pertama Jika muatan hukum tidak selaras dengan keadilan dan kemanusian, maka harus dicarikan cara bagaimana muatan hukum tidak terlanggar disaat yang sama selaras dengan keadialan dan kemanusian. Seandainya Ayyub as, benar memukulnya 100 kali, niscaya bertentangan dengan nilai keadilan dan  kemanusian. Kedua ayat ini juga mengajarkan perlunya ada “rekayasa muatan hukum” untuk mewujudkan keadilan hukum. Ketiga penetapan hukum tidak boleh dilepaskan dari konteks sosial dimana hukum akan diterapkan. Keampat Allah pun rela mengubah ketentuan hukumnya jika dalam praktiknya berdampak pada ketidakadilan dan tidak manusiawi.

Hal yang sama pernah terjadi dimasa Rasulullah saw. Di masa Nabi ada seorang lelaki kecil dan rapuh lagi. Dia berzina. Maka diadukanlah pada Rasulullah saw. Rasulullah pun, demi ‘kepastian hukum’ bersabda, cambuklah 100 kali. Saad sang pengadu mengatakan, tidak akan mampu ia ya Rasul, orangnya kecil dan rapuh. Ahirnya Rasulullah bersabda, “ya sudah ambil sebatang pelepah kurma dengan 100 lidinya, lalu pukulkanlah sekali saja”.

Apa yang dilakukan Nabi tidak lain untuk menjamin kepastian hukum, namun di saat yang sama demi keadilah hukum. Hukum tampa keadilan adalah sampah, keadilan tanpa kepastian hukum adalah liar. Maka perpaduan keduanya menjadi sangat penting. Di sinilah pentingnya hakim, orang yang memfatwakan dan pengambil kebijakan belajar ushul fiqih dengan baik dan ushul fiqih menyediakan perangkat untuk itu.

Wallahu a’lam

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here