Oleh: KH Imam Nakha’i

Teringat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang dikenal dengan hadis Ummu Zara’. Hadist ini mengkisahkan 11 perempuan Di Masa itu yang mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “perjanjian untuk mengungkap karakteristik (aib) suami suami, tampa dusta”. Perempuan pertama mengatakan:

زوجي لحم جمل غث علي رأس جبل لا سهل فيرتقي ولا سمين فينتقل

“Suamiku bagaikan unta yang sangat kurus, berada di puncak gunung berlumpur, tidak ada kemudahan untuk didaki dan tiada daging untuk dibagikan”.

Perempuan ini menyamakan kepelitan suami nya bagai daging unta yang tidak enak dimakan sebagaimana daging kambing, kurus lagi. Kepelitannya mencapai puncaknya seperti puncak gunung, sehingga sulit ditaklukkan. Tidak ada hartanya yang bisa dibagi karena saking pelitnya.

(kisah 10 perempuan lainnya akan dijelaskan kemudian. Sangat menarik karena Rasulullah menyamakan hubungan Beliau dengan Aisyah seperti perempuan yang ke 11, yaitu Ummu Zara’ dan Abu Zara’, suaminya)

Jika suami suami “sangat pelit” bolehkah istri mengambil jatah nafkahnya?

Pertayaan ini menarik, sebab jika suami pelit maka istri dan anak yang menjadi tanggungjawabnya akan mengalami kesulitan dalam konteks suami sebagai pencari nafkah tunggal. Namun tidak bagi perempuan yang juga diberi kesempatan untuk mencari nafkah keluarga bersama.

Di masa Nabi ada seorang perempuan bernama Hindun Bintu Utbah menghadap Nabi dan mengadukan suaminya Abu Sufyan yang sangat pelit (syahih). Jika pun memberi tidak pernah cukup untuknya dan anak-anaknya. Atas kepelitan suaminya ini, Hindun berinisiatif  mengambil nafkahnya tanpa sepengetahuan suaminya. Atas pengaduan itu, Nabi bersabda:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ ، بِالْمَعْرُوفِ

Ambillah nafkah yang mencukupimu dan anakmu,  ambillah secara makruf.

Ada dua kata kunci dalam hadist ini, pertama “ma yakfiki wa waladaki” artinya yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu. Kedua “bil makruf“, yang berarti ambillah secara makruf (layak) sesuai dengan kebutuan masyarakat pada umumnya. Artinya istri tidak boleh berlebihan mengambil harta suaminya. Ukuran apakah masih dalam tataran layak ataukah sudah berlebihan sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat setempat pada umummnya. Bahasa kaidah fiqih-nya, harus didasarkan pada ‘Urf/adat/kebiasaan yang berlaku.

 

Bagi pengkaji hadis,  hadis-hadis semacam ini menarik. Sebab banyak sekali hadis sejenis ini yang menginformasikan pada kita, bahwa di zaman Nabi banyak perempuan perempuan yang memiliki daya kritis untuk membongkar kezoliman yang dialaminya dengan mengadukan langsung kepada Nabi. Dan yang menarik, hampir seluruh perempuan perempuan yang mengadukan masalahnya kepada Nabi, selalu pulang dengan seyum kebahagiakan. Itulah Nabi, yang selalu memberikan solusi atas setiap persoalan sesuai dengan kebutuhan penanya, namun tetap dalam bimbingan wahyu.

Tidak seperti sekarang semua masalah yang dihadapai perempuan selalu jawab dengan ‘sabarlah, Allah bersama orang yang sabar’, atau ‘patuhlah kepada suamimu, engkau boleh masuk surga melalui pintu yang kau pilih’, atau solusi lain yang kadang lebih menyusahkan, ‘poligami’. Poligami kerap ditawarkan sebagai solusi, padahal sangat berpotensi menjerumuskan perempuan itu sendiri, dan juga perempuan lain, keluarga, dan anak anaknya.

Kembali pada pertanyaan awal, jika suami pelit, bolehkan istri mengambil hartanya untuk nafkahnya dan anak anaknya?  Nabi Menjawab:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ ، بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah nafkah yang mencukupimu dan anakmu,  ambillah secara makruf.

Wallahu A’lam

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here