Diasuh oleh: KH. Cecep Jaya Karama

Assalamu alaikum 

Perkenalkan Pak kyai, saya seorang pegawai di perusahaan swasta.  Saya sempat berkenalan dengan seorang laki-laki duda yang mencari istri melalui internet. Awalnya kami bertukar nomor telepon. Lama kelamaan hubungan kami semakin dekat. Dia meyakinkan saya, bahwa kami akan membangun rumah tangga bersama-sama. Seringkali ia menelepon dan meminta foto saya tanpa busana. Tidak hanya foto, beberapa kali ia mengajak untuk video call dan meminta saya untuk memperlihatkan tubuh saya tanpa pakaian. Saya percaya, karena berulang kali ia berjanji akan menikahi saya. Tanpa saya ketahui, laki-laki tersebut merekam video saya saat kami melakukan video call. Ia mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video saya. Ia memeras dan meminta sejumlah uang. Saya depresi dan ia terus menerus memeras saya. Pak kyai, bahtera rumah tangga yang saya rencanakan pupus seketika. Saya terperdaya oleh seorang laki-laki yang menjanjikan sebuah pernikahan. Saya ingin mengakhiri penderitaan ini. Saya merasa berdosa tapi tidak berdaya. Apa yang harus saya lakukan Pak Kyai? Mohon nasihatnya. 

Wassalamu alaikum.

Rara (Bandung) 

 

Jawaban:

Mbak Rara yang dirahmati Allah. Sebelum saya menjawab pertanyaan mbak Rara, saya ingin memanjatkan doa untuk mbak Rara, semoga mbak Rara senantiasa diberi kesehatan lahir dan batin, dan juga ketenangan jiwa serta jalan keluar dari segala masalah yang melanda mbak Rara. Aamiin ya rabbal’alamiin.

Mengenai masalah yang dialami mbak Rara, tentunya saya sangat prihatin dengan hal tersebut. Dan saya berharap semoga ke depan, tidak ada lagi korban dari tindakan seperti itu, karena sangat merugikan pihak korban, baik secara materil maupun immateril. Tindakan seperti ini termasuk ke dalam kekerasan berbasis gender online. Kita tahu bahwa saat ini kita hidup di era digital yang serba online. Banyak sekali manfaat yang kita peroleh dari teknologi informasi dan layanan yang serba online itu, namun tidak sedikit pula mafsadat atau bahaya dari hal tersebut, terutama ada pihak yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan ter- hadap teknologi untuk tujuan kejahatan, seperti yang dialami oleh mbak Rara sebagai korban, yaitu pemerasan dengan ancaman menyebarkan foto atau video melalui media sosial. Ada pula pelaku kejahatan online yang dengan sengaja menyebarkan foto atau video pribadi korban ke website pornografi atau pemaksaan melakukan video call sex dan lain sebagainya. 

Beberapa hal yang bisa dan sebaiknya dilakukan oleh mbak Rara, antara lain; pertama, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Kuasa, dengan memperbanyak ibadah , dzikir dan do’a agar jiwa lebih tenang dan tentram. Sebagimana firman Allah Swt dalam Alquran, “Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram”. (QS. Al-Ra’du : 28). Termasuk dengan mengikuti dzikir berjamaah, sebagimana dalam sebuah hadis diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Tidaklah suatu kaum duduk pada se- buah majelis untuk berzikir kepada Allah, kecuali malaikat menaungi mereka, mencurahi mereka dengan rahmat dan diturunkan kepada mereka sakinah (ketenangan jiwa) serta nama mereka disebut di hada- pan makhluk yang ada di sisi-Nya.” (HR Muslim). 

Kedua, sebaiknya mbak Rara melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian unit cyber crime. Dengan harapan pelaku kejahatan online dapat ditangkap polisi kemudian diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan ia akan terus melakukan kejahatan serupa kepada korban-korban yang lain.

Dikutip dari medium.com, adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. Dokumentasikan hal-hal yang terjadi

Bila memungkinkan, dokumentasikan semua hal secara detail. Dokumen yang dibuat dengan kronologis dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan terhadap pihak berwenang. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat tangkapan layar atas semua kejadian yang dialami, misalnya chat, postingan di media sosial, dll. Selain itu, simpan alamat tautan terhadap konten tersebut atau nama akun yang melakukan KBGO, sertakan waktu kejadian untuk dicatat dalam kronologis. Tim Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim Mabes Polri sudah menyatakan screenshot alamat link bisa menjadi barang bukti yang sah.

 

  1. Hubungi pihak yang bisa dimintai bantuan

Cari tahu individu, lembaga, organisasi atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan. Sebelumnya, identifikasi terlebih dulu apa yang paling kamu butuhkan saat itu. Jika kamu merasa butuh bantuan hukum, kamu bisa menghubungi lembaga bantu- an hukum (LBH) terdekat dari tempat tinggal, atau menghubungi LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) melalui lbhapik.or.id.

Sementara itu, jika kamu merasa lebih membutuhkan bantuan konseling untuk kondisi psikologis, kamu bisa menghubungi psikolog profesional terdekat atau melakukan konseling ke Yayasan Pulih (yayasanpulih.org).

Komnas Perempuan Indonesia juga menyediakan saluran khusus pengaduan dan rujukan untuk korban kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender baik online atau offline melalui telepon di 021–3903963 dan 021–80305399 atau melalui surel ke mail@komnasperempuan.go.id.

  1. Lapor dan blokir pelaku

Di ranah online, korban melalui opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi melalui fitur ‘laporkan akun’ di masing-masing media sosial atau digital platform lainnya.

Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan, semoga bisa membantu mbak Rara dalam menghadapi masalah yang dialami. Dan semoga mbak Rara senantiasa berada dalam lindungan Allah Swt. Aamiin.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here