*AD Kusumaningtyas

Judul : Wanita dan Gender dalam Islam (Akar-Akar Historis Perdebatan Modern)

Judul Asli : Women and Gender in Islam: Historical Roots of A Modern Debate

Pengarang : Leila Ahmed

Penerjemah : M.S. Nasrullah

Penyunting : Cak Nas

Penerbit : PT. Lentera Basritama, Jakarta

Tebal : xx + 339 halaman

Melalui buku ini, Leila menulis secara lugas dan komprehensif membedah tuntas persoalan kaum perempuan dan ketimpangan gender yang terjadi dalam masyarakat Islam. Dimulai dari pra dan pasca “masa kenabian”, masa Khalifah Umar, masa dinasti-dinasti Khilafah Islam di Timur Tengah, hingga masa kekinian perjuangan pembebasan kaum perempuan di negara-negara berpenduduk mayoritas Islam, seperti Mesir, Aljazair,  Turki, dan Pakistan. 

Berbeda dengan penulis muslim kebanyakan yang selalu menyatakan Islam datang dengan misi “liberasi” (pembebasan). Leila justru mengatakan bahwa Islam tidak secara penuh menyokong implementasi hak-hak kaum perempuan. 

Beberapa contoh misalnya, adalah praktik pemakaian “hijab” di zaman Nabi. Menurut Leila, pemakaian hijab lebih bermakna pada pembatasan ruang publik perempuan (para istri Nabi). Padahal sebelumnya mereka justru cukup intens berinteraksi dengan para sahabat. Begitu pula praktik poligami, yang dilakukan oleh Rasulullah, sebuah praktek yang sering memgundang protes istrinya.

Meski demikian, Leila  juga tidak ketinggalan menyorot otoritas (kewenangan) yang dimiliki oleh para perempuan Arab, sebelum maupun sesudah kehadiran Islam. Khadijah binti Khuwailid, misalnya, disinyalir memiliki “perjanjian khusus” dengan Nabi Muhammad. Berkat perjanjian tersebut, perkawinannya dengan Rasulullah merupakan  “perkawinan satu-satunya”, selama hayat Khadijah. 

Leila juga mengisahkan, kenyataan larangan “pembunuhan” bayi perempuan, tidak serta merta mengubah dan memperbaiki posisi perempuan dalam segala hal. Bahkan, mengutip Robertson Smith, Leila menuliskan bahwa Islam justru menggantikan tatanan yang bersifat matriarkal menjadi patriarkal. Sinyal ini diperkuat oleh adanya larangan Umar bin Khatthab pada  kaum perempuan untuk tidak pergi berjamaah ke masjid, maupun kembalinya sistem “Harem”  di Timur Tengah, pada masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah.

Banyak hal yang ditulis oleh Leila tentang gerakan perempuan di Mesir. Secara umum ia mengkategorikan bahwa aktivis gerakan perempuan itu menyampaikan pandangan mereka melalui bahasa yang berbeda. Pertama, yang menggunakan bahasa dan slogan Barat sebagaimana yang dilakukan oleh Alifa Rifaat, May  Ziadah, Doria Syafik, dan lain-lain. Kedua, menggunakan tema-tema Islam tentang perempuan sebagaimana yang dilakukan oleh Zainab Al Ghazali. 

Ironisnya, cara kaum feminis yang pertama mendapat tantangan yang cukup keras dari penguasa maupun reaksi masyarakat. Akibatnya, ada di antara tokohnya yang sempat mengalami gangguan jiwa bahkan hingga mengambil tindakan bunuh diri. Sementara itu, cara kedua relatif lebih diterima. Selain dianggap tidak bertentangan dengan agama, juga dianggap mampu membangkitkan sentimen nasionalisme mereka.

Yang paling menarik dari paparan Leila adalah pernah terjadi suatu masa dimana seluruh kelompok perempuan dapat bersatu dengan bahasa maupun gerakan yang sama. Itu terjadi ketika kaum bercadar, kaum sekolahan, maupun pekerja seks pinggiran menginginkan kemerdekaan dan menyatakan perang terhadap segala bentuk intervensi asing dalam kehidupan mereka. 

  Akhirnya, kita diharapkan melihat secara arif  bahwa gerakan perempuan bukanlah suatu gerakan yang sama sekali terpisah dari realitas sosialnya. Ia akan selalu mencari bentuk, sesuai dengan arus perubahan zaman yang dihadapinya. Begitupun Islam, sebenarnya bukanlah sebuah tema yang statis, miskin, dan tertutup untuk menerima setiap bentuk kebajikan. Dari kepingan sejarah masa lalu, kenyataan yang dihadapi masa kini, begitupun harapan-harapan masa mendatang. Melalui buku ini Leila mengajarkannya.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here