Oleh: Prof. Dra. Nina Nurmila, MA, Ph.D

Dalam membahas tema keluarga sakinah dan pemberdayaan perempuan, saya ingin memulainya dengan surat Ar Rum ayat 21:

 

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

 

Surat tersebut seringkali dibaca ketika kita mendapatkan undangan perkawinan, karena memang perkawinan itu adalah untuk menciptakan kenangan. Saya rasakan sendiri menikah itu ada kegelisahan tersendiri, gemetaran, kira-kira siapa jodoh kita nanti. Setelah menikah saya memang merasakan ketenangan itu dengan memiliki pasangan, suami saya memiliki teman untuk berdiskusi hidup aman. Karena memang dikatakan di dalam surat Ar Rum ayat 21 itu adalah tanda-tanda kekuasaan Allah itu menciptakan kamu pasangan “min anfusikum”, min anfusikum itu diciptakan dari jenismu. Bahwa kita laki-laki dan perempuan diciptakan dari saripati tanah atau min anfusikum itu dari satu jiwa. 

Jadi ketika kita bertemu dengan pasangan kita saya dengan suami, itu adalah bertemu belahan jiwa kita, sehingga kemudian ketika kita bertemu dengan belahan jiwa kita itu menemukan ketenangan. 

Apa kriteria keluarga sakinah?

Sebenarnya dicantumkan dalam surat Ar Rum ayat 21 itu di antaranya bahwa keluarga sakinah itu adanya mawaddah dan rahmah. Mawaddah menurut Quraish Shihab adalah rasa cinta birahi/badani, yaitu perempuan tertarik secara biologis kepada laki-laki dan laki-laki juga secara seksual tertarik kepada perempuan. Memang pernikahan itu untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Melalui berhubungan seksual itu kemudian bisa bereproduksi dan melanggengkan tugas kekhalifahan di bumi ini. 

Kemudian rahmah menurut Quraish Shihab artinya kasih sayang. Jadi adanya hubungan seksual antara suami dan istri itu bisa menimbulkan rasa sayang. Sayang ini di luar hubungan seksual, jadi bisa terjadi ketika suami dan istri hidup begitu lama dalam masa yang lama sampai tidak melakukan hubungan seksual tapi ada rasa sayang. 

Saya juga mendengar Ibu Dr. Nur Rofiah mengartikan mawaddah adalah aku mencintaimu dan aku ingin bahagia denganmu. Tapi harus dilengkapi dengan rahmah, yaitu aku mencintaimu dan aku ingin engkau berbahagia denganku. Jadi di situ ada resiprositi, atau menurut Dr Faqih Abdul Kodir, itu adalah kesalingan. Jadi suami membahagiakan istri dan istri membahagiakan suami.

Kriteria lain dari keluarga sakinah adalah bahwa keluarga itu bebas dari kekerasan atau nir kekerasan. Kekerasan di dalam rumah tangga itu apa saja? Dalam Undang-undang di Indonesia No. 23 Tahun 2004 yaitu Undang-Undang Perlindungan Kekerasan dalam Rumah Tangga, disebutkan ada 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga. Pertama, kekerasan fisik seperti menendang, memukul, dan sebagainya. Kedua, kekerasan psikologis. Ketika istri ditendang dan dipukul itu menimbulkan rasa sakit hati dan itu juga merupakan kekerasan psikologis. Kekerasan psikologis lainnya misalnya secara verbal melakukan hal-hal yang kurang mengenakkan hati atau secara tidak langsung berselingkuh ataupun janji palsu, atau menikah lagi tanpa meminta izin istri. Ketiga, kekerasan seksual misalnya memaksa istri hubungan seksual ketika istri capek ataupun sedang sakit, atau sedang haid. Karena hubungan seksual itu adalah untuk kebahagiaan kedua belah pihak. Idealnya suami tidak memaksakan kehendak berhubungan seksual kepada istri ketika istri tidak sedang siap. Idealnya suami bisa memahami kondisi ini,  misalnya pulang kerja dia membawa oleh-oleh, kemudian ketika melihat istri memandikan anak atau memasak, dirinya langsung mengambil pekerjaan lain misalnya mencuci piring. Jadi istri lebih mempunyai tenaga dan senang dibantu oleh suami. Sehingga keduanya mempunyai tenaga atau energi dan kebahagiaan untuk sama-sama menikmati hubungan seksual. 

Keempat adalah penelantaran ekonomi. Pada konteks pembagian kerja dalam rumah tangga, ketika istri sedang mengalami beban reproduksi seperti hamil, melahirkan, dan menyusui, suami wajib untuk menafkahi istrinya. Bahkan meringankan pekerjaan rumah tangganya supaya istri teringankan pekerjaan ketubuhannya. 

Kebanyakan yang menjadi korban KDRT itu perempuan karena disebabkan adanya relasi gender yang timpang. Relasi gender yang timpang disebabkan oleh ideologi patriarki yang memandang laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Laki-laki dianggap sebagai pemimpin yang harus dihormati, kemudian ketika istri bergantung secara ekonomi kepada suaminya, dapat memunculkan kesewenang-wenangan suami kepada istri. Untuk menghentikan KDRT, perlu kontribusi dari kedua belah pihak baik istri maupun suami untuk menghentikan kekerasan. Suami menahan diri untuk tidak berkata kasar dan menyakiti istrinya, demikian sebaliknya. 

Memang mencari nafkah untuk suami itu ideal, tapi ternyata sekarang ini tidak semua menjadi ideal untuk semua keluarga. Saat ini kebutuhan rumah tangga semakin meningkat, sehingga memerlukan kontribusi dari keduanya. Ketika istri berkontribusi kepada keluarganya, idealnya suami juga berkontribusi terhadap penyelesaian pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Istri bekerja di luar rumah dan mencari nafkah itu banyak sekali manfaatnya. Jadi dalam Alquran sendiri disebutkan dalam surat at-taubah, “Wal mu’minu_na wal mu’mina_tu ba’duhum auliya_’u ba’d(in)”. Mukmin laki-laki itu wali bagi wali perempuan, itu satu sama lain. Ketika istri mampu mencari nafkah, hal tersebut bagus untuk pertahanan keluarga ketika suami sakit ataupun tidak bisa mencari nafkah sehingga keluarga tetap bisa bertahan. Hal terpenting adalah keduanya harus berkontribusi. Misalnya, ketika suami mencari nafkah, istri hadir menyelesaikan rumah tangga, dan jika keduanya mencari nafkah maka idealnya keduanya berbagi bersama mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Jadi, kontribusi dalam mewujudkan keluarga sakinah atau ketenangan dalam rumah tangga yaitu penuh cinta, kasih sayang,  bebas dari kekerasan. Melalui itu semua, perkawinan dapat mewujud mitsaqan ghalidzan yaitu ikatan yang sangat kuat. Semoga kita semua bisa menikah sekali seumur hidup dengan penuh kebahagiaan dan saling berkontribusi saling menyayangi satu sama lain.

Simak ceramah lengkapnya melalui Video Ceramah Ulama Perempuan di kanal Youtube Rahima:  https://www.youtube.com/watch?v=kRM_6MwFwao

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here