Oleh: Andi Nur Faizah
“Waktu saya masih kelas 6 SD, ada adik kelas saya yang sudah menikah. Bayangkan dia kelas 3 SD dan dipaksa menikah. Waktu itu dia dalam kondisi belum menstruasi. Dia dipaksa menikah dan disuntik untuk mempercepat mensturasi. Ini tidak saja terjadi pada satu orang, tapi ada anak perempuan lainnya yang juga mengalami hal yang sama.”
Kisah itu saya dengar dari salah satu peserta pelatihan yang diselenggarakan Rahima, yang dihadiri oleh perempuan dari Jawa Timur. Dalam setiap sesi, mereka menceritakan bagaimana pengalaman anak perempuan di desanya, yang tidak mendapatkan kesempatan dan akses untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Anak-anak perempuan dinikahkan dalam usia yang sangat dini. Hak mereka terenggut dalam realitas yang kerap tak adil pada perempuan.
Beberapa hari setelah pelatihan tersebut, saya dikejutkan dengan sebuah website yang bernama Aisha Weddings. Website itu membuka beberapa jasa, yakni poligami, kawin siri, dan nikah dini. Dalam flyer Aisha Weddings, mereka mencantumkan foto anak perempuan dengan tulisan “Mencari calon suami yang baik menurut Islam? Biarkan kami memilih suami anda untuk anda! Kirimkan saja foto dan biodata anda. Kami akan mencari suami yang baik untuk menjagamu”. Bayangkan, orang-orang di balik Aisha Weddings menyediakan jasa sedemikian rupa dengan iming-iming pernikahan itu indah.
Kasus Kawin Anak yang Tak Kunjung Usai
Narasi pernikahan yang indah dan membahagiakan memang sekilas tidak memperlihatkan masalah. Tapi ini menjadi problem besar ketika menggadang-gadang keindahan pernikahan dengan mendorong anak-anak untuk segera melaksanakan pernikahan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak, seperti akses yang buruk atas pendidikan bagi anak perempuan, motif ekonomi, maupun narasi tafsir agama yang tidak ramah gender (Jurnal Perempuan edisi 88, 2016).
Dampak yang ditimbulkan dari kawin anak juga sangat parah, seperti dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Anak perempuan korban kawin anak berpotensi lima kali lebih besar meninggal dalam persalinan, 40% berisiko terlahir anak stunting, terputus akses pendidikannya, masuk ke dalam siklus ketidakadilan gender dan siklus kemiskinan berkelanjutan dalam masyarakat (KPPPA, 2017). Potret inilah yang menjadi realitas sekaligus bukti nyata, bahwa pernikahan yang terjadi pada perempuan usia anak hanya akan menimbulkan kesengsaraan.
Kisah peserta di Jawa Timur maupun kasus website Aisha Weddings secara jelas menunjukkan bahwa kawin anak masih terjadi hingga hari ini. Ya, hari ini di tahun 2021. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 16 tahun 2019 tentang batas usia pernikahan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, kasus kawin anak masih terus menggema. Bayangkan saja, selama pandemi Covid-19 angka kawin anak meningkat drastis. Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTB) saja, sudah terjadi 500 kasus perkawinan anak yang terlapor (BBC Indonesia, 2020). Sementara pada Januari hingga Juni 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin dengan pemohon di bawah usia 19 tahun.
Isu kawin anak sebetulnya sudah diperbincangkan sejak lama oleh perempuan Indonesia. Mereka sudah membincang kawin anak dalam Kongres Perempuan Indonesia pada 22 Desember 1928 (saat ini direduksi menjadi “hari Ibu”). Sudah dari dulu perempuan Indonesia melakukan perlawanan terhadap perkawinan anak. Artinya, perjuangan melawan kawin anak sudah berlangsung hingga 9 dekade.
Memahami Situasi Perempuan yang Beragam
Ada saja yang melihat kalau pernikahan di usia dini itu indah. Ada anak si tokoh A, menikah di usia 17 tahun (usia remaja), masuk dispensasi nikah, lalu menggelar pernikahan dengan indah, diliput oleh media dan sukses ramai diperbincangkan. Belum lagi dengan narasi ketampanan dan kecantikan si mempelai. Tidak berhenti sampai di situ. Kehidupan pernikahan mereka juga diunggah di media sosial, menunjukkan romantisme kehidupan yang sangat bahagia. Sontak membuat remaja lainnya terpesona dan terinspirasi untuk segera menikah.
Masalahnya begini, situasi perempuan itu beragam. Ada kondisi ekonomi, pendidikan, dan budaya yang berbeda-beda. Tidak semata-mata seperti kehidupan si anak tokoh A bersama istri yang kehidupan ekonominya mapan dan terlihat “bahagia selama-lamanya”. Ada banyak perempuan korban kawin anak yang menderita kehidupannya, terputus akses pendidikannya, mengalami kekerasan, terbebani dengan tuntutan ekonomi, atau bahkan meninggal karena belum siap fungsi reproduksinya untuk melahirkan anak.
Tidak jarang, perempuan korban kawin anak harus menjadi tulang punggung keluarga. Ditinggalkan suami dan harus mencari nafkah untuk anak-anaknya. Sementara perempuan itu sendiri tidak memiliki skill untuk bekerja, karena terputus dari akses pendidikan. Mereka hidup dalam kemiskinan dan beban hidup yang berat.
Kembali lagi pada kisah peserta dari pelatihan yang saya hadiri itu. Banyak dari mereka yang menceritakan bahwa teman-teman di kampungnya putus sekolah karena dikawinkan. Ada yang bahkan disuntik sejak 3 SD agar segera menstruasi yang menjadi penanda baligh bagi perempuan. Apabila anak perempuan melanjutkan pendidikan, di usia remaja mereka justru distigma karena belum punya tunangan dan belum menikah.
Maka, pahamilah bahwa situasi perempuan itu beragam. Asah rasa empati kita untuk memosisikan diri dan merasakan pengalaman perempuan yang terpinggirkan. Pernikahan di usia anak bukanlah cerita indah nan romantis. Karena pernikahan itu butuh kesiapan usia, fisik, mental, maupun ekonomi. Kawin anak akan memutus akses perempuan terhadap pendidikan, menghambat partisipasi mereka dalam pembangunan berkelanjutan, dan melemahkan perempuan untuk dapat mengontrol sendi-sendi kehidupannya. Mari ambil peran untuk mencegah perkawinan anak, dimulai dari lingkup terdekat kita.
Similar Posts:
- Tawangsari dan Gedangsari: Mencegah Kawin Anak dari Desa
- Menentukan Batas Kedewasaan bagi Penentuan Usia Minimum untuk Menikah
- Memaknai Baligh; Cukupkah Diukur dari Sebatas Kematangan Biologis?
- Stigmatisasi Perempuan Lajang Muncul dari Cara Pandang yang Mengobjektifikasi Perempuan
- KTD Haruskah dinikahkan?