Diasuh oleh: KH. Muhyidin Abdussomad

Assalamu’alaikum

Saya seorang karyawan swasta (umur 27th) dan istri saya (umur 27th) bekerja di sebuah Bank BUMN di daerah terpencil. Kami berasal dari keluarga yang berlatar belakang berbeda. Saya berasal dari keluarga pedagang kecil yang untuk makan saja susah, sementara istri dari keluarga cukup berada (pegawai pertamina) yang semua fasilitas dan kebutuhan dengan mudah terpenuhi.

Pada waktu saya memutuskan menikah, pertimbangan saya terlalu sederhana, ingin mempunyai istri yang bekerja sehingga dapat menabung dengan lebih cepat, dan mertua yang dapat membantu bila dalam keadaan kesulitan ekonomi.

Pertanyaan saya, apakah dalam Islam diperbolehkan istri bekerja?

Bagaimana hukumnya jika istri saya harus kerja ke luar kota sedangkan saya agak berkeberatan untuk mengizinkannya karena dia tidak ditemani siapapun sedangkan saya khawatir, apakah saya harus menemaninya atau siapakah kira-kira laki-laki yang dipandang pantas menemaninya dan sesuai aturan agama?

 

Salam

Setiyadi

Setiyadi@MedcoGroup.com

 

Jawab:

Wa’alaikum Salam Wr. Wb.

Agama Islam memandang bahwa kaum perempuan bukan hanya sebagai makhluk domestik yang tidak diperkenankan merambah wilayah publik. Sebagai makhluk Tuhan yang setara di hadapanNya. Laki-laki atau perempuan diberikan hak yang sama dalam segala bidang, baik, sosial, politik dan semacamnya. Termasuk juga hak untuk berkarir dalam bidang ekonomi. Allah SWT berfirman :

“Barang siapa yang mengerjakan amal sholeh dari golongan laki-laki dan perempuan dalam keadaan beriman, pastilah akan kami berikan mereka kehidupan yang baik. Kami akan memberikan mereka pahala yang baik dari hasil pekerjaan mereka.” (QS. An-Nahl,97)

Perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki hak yang sama untuk bekerja sekaligus untuk menikmati buah dari hasil jerih payah mereka. Allah SWT berfirman:

“Bagi laki-laki dianugerahkan hak dari apa yang diusahakannya, dan bagi perempuan dianugerahkan hak dari apa yang diusahakannya.” (QS. Al Ahzab, 33)

Biasanya masyarakat umum beranggapan bahwa bagi perempuan yang belum berkeluarga, bekerja tidak akan menjadi masalah karena dianggap bahwa perempuan tersebut belum memiliki tanggungan pengasuhan anak. Namun, pertanyaannya apakah kemudian ketika si perempuan menikah dan dia masih tetap ingin bekerja maka hal tersebut otomatis menjadi masalah. Bagaimana jika dibandingkan dengan Siti Khadijah (istri Rasulullah Saw) yang tetap menjadi pengusaha disamping mengasuh anak dan mendampingin Nabi berdakwah. Justru masalah yang harusnya diangkat adalah apakah harus ada “peran ganda” untuk perempuan menikah dan bekerja mencari nafkah.

Pada dasarnya Islam tidak pernah melarang perempuan yang ingin bekerja di luar rumah. Lalu bagaimana jika si perempuan tersebut harus bekerja jauh dari rumahnya, apakah ia harus ditemani suaminya? Menjawab pertanyaan ini sebagian ulama sepakat bahwa seorang perempuan boleh bepergian sendirian walaupun tanpa mahramnya walaupun dengan beberapa alasan misalnya karena ingin berpindah dari daerah yang rawan menuju daerah yang aman, khawatir akan keselamatan jiwanya atau membayar hutang. Berbeda dengan pendapat sebagian ulama lain yang berpendapat tentang kewajiban mahram bagi seorang perempuan yang melakukan perjalanan untuk menunaikan ibadah haji. Mayoritas ulama berpendapat perempuan tersebut wajib ditemani oleh mahramnya atau wanita­wanita lain yang dapat dipercaya. Walaupun ada juga ulama yang memahami bahwa hadis Nabi Saw tersebut bersifat sunah. Bahkan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa dalam kondisi yang aman seorang perempuan boleh melakukan perjalan tanpa di dampingi mahramnya. (Subulus salam, Juz II, hal 183-184)

Perlu digarisbawahi bahawa latar belakang adanya hadis yang mewajibkan mahram kepada perempuan ketika dia bepergian adalah karena memang pada zaman jahiliah dulu situasi sangat tidak aman bagi perempuan. Situasi dan kondisi ketika itu tidak cukup aman bagi seorang perempuan untuk berjalan sendirian. Alat transportasi dan letak geografis yang sulit, ditambah dengan belum terbangunnya tatanan hukum yang dapat menjamin keamanan setiap warga.

Namun, jika dibandingkan untuk saat ini, dimana kondisi sosiologis dan geografis serta sistem pemerintahan yang terbentuk sudah dapat memberi rasa aman kepada seorang perempuan untuk keluar rumah tanpa khawatir terhadap keselamatannya, maka kewajiban adanya mahram bagi perempuan nampaknya bisa gugur. Karena hukum bisa berubah mengikuti kondisi kekinian. Di setiap wilayah sudah ada petugas keamanan yang akan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, perempuan diperkenankan beraktivitas di luar rumah sekalipun tanpa ada yang mendampinginya. Kecuali daerah­daerah tertentu yang masih rawan, seperti di daerah konflik, maka seorang perempuan harus ditemani oleh mahramnya atau orang yang dapat dipercaya kalau mereka melakukan perjalanan.

Disamping itu dapat dibayangkan kesulitan yang akan dialami, baik bagi si perempuan itu sendiri ataupun bagi keluarga yang harus menjaganya. Misalnya bagaimana keadaan seorang istri yang selalu diawasi suaminya ketika melakukan aktivitas di luar rumah, juga nasib sang suami yang harus menemani istrinya ketika bekerja di luar rumah, padahal ia memiliki rutinitas sendiri. Andai kata semua siswi atau mahasiswi setiap hari harus diantar oleh orang tuanya ke sekolah atau kampusnya, maka berapa besar biaya yang harus dikeluarkan dan bagaimana sesaknya jalan raya. lni tentu akan menimbulkan kesulitan (Masyaqqoh) yang sebenarnya sangat dihindari dalam agama Islam. Kaidah Fiqh mengatakan Al Masyaqqatu Tajlibuttaisir (Setiap kesulitan dapat mendatangkan kegampangan).

Jadi, sekali lagi, agama Islam tidak melarang seorang perempuan untuk beraktivitas di luar rumah. Dan juga, selama situasi masih aman terkendali tidak ada kewajiban untuk menemani dan mengawasi perempuan tersebut selam ia melakukan aktivitas­nya. Maka dibutuhkan sikap bijak dari seorang suami dengan merelakan istrinya mengembangkan karunia Allah SWT yang telah diberikan kepadanya. Harus ada sikap saling percaya dan mendukung diantara kedua belah pihak, sehingga keduanya dapat bekerja secara proporsional dan mengembangkan karirnya masing-masing menuju kehidupan dalam rumah tangga yang bahagia. Wallahu a’lam!

Majalah Swara Rahima No.12 th.IV September 2004

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here