Oleh: KH. Imam Nakha’i
Perintah jihad dan qital dalam Alquran ditujukan kepada laki-laki dan perempuan, sebagaimana perintah salat, zakat, haji, infaq, dan kewajiban agama lainnya. Perintah Alquran secara bahasa menggunakan redaksi jama’ mudzakkar salim (jamak laki-laki), sebagaimana umumnya perintah kewajiban agama. Namun berdasarkan kesepakatan seluruh ulama, perintah terhadap laki-laki juga masuk di dalamnya perempuan, kecuali ada dalil yang menunjukkan tidak demikian. Inilah yang dalam Ushul Fiqih disebut teori taglib ar-rijal ala an-nisa’, yang kemudian diperluas makna dan jangkauannya oleh Dr. Faqihuddin Abdul Qadir dengan teori Mubadalah-nya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 183.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Ayat ini diperuntuk bagi laki-laki dan perempuan yang beriman, sekalipun menggunakan perintah “الَّذِينَ آمَنُوا” (jama’ mudzakar salim/ jama laki-laki). Demikian pula surat Al-Baqarah ayat 216:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Ayat ini juga ditujukan kepada laki-laki dan perempuan sekalipun menggunakan “عَلَيْكُمُ “ (jama’ mudzakar salim/ jama laki-laki).
Dengan demikian, kewajiban jihad dan qital, sekali lagi, tidak didasarkan pada jenis kelamin, melainkan didasarkan pada kemampuan dan kesanggupan seseorang untuk melaksanakannya.
Dalam beberapa hadis disebutkan pelibatan perempuan dalam peran-peran politik dan sosial, termasuk berlaga di medan perang, walaupun dengan fungsi dan peran yang berbeda.
… عَنِ رُبَيِّعَ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ ، قالت: ” كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم: نسقي القوم ونخدمهم، ونرد القتلى والجرحى إلى المدينة ” صحيح البخاري
… dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz Ibni Afra’, ia berkata; Kami berada bersama Rasulullah dalam peperangan, kami memberi minum dan mempersiapkan makan, mengusung pasukan yang terbunuh dan terluka kembali ke Madinah.
Di dalam hadis yang lain bahkan dijelaskan, bahwa Rasulullah tidak mengizinkan laki-laki untuk ikut berjihad di medan perang. Rasulullah justru menegaskan bahwa jihad dia (laki-laki) adalah berjihad melayani dan mengabdi kepada kedua orang tuanya. Nabi bersabda di dalam Kitab Sahih Muslim, Jilid 4, Nomor 1975:
… عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَسْتَأْذِنُهُ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ: «أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ»
Kedua hadis di atas meneguhkan apa yang secara tersurat dijelaskan Alquran bahwa kewajiban jihad dan qital dalam keseluruhan maknanya adalah kewajiban, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah tidak membedakan peran-peran tersebut atas dasar jenis kelamin tertentu. Laki-laki maupun perempuan yang berjuang menegakkan keadilan, memperjuangkan kebenaran, membangun perdamaian, dan kebaikan semesta lainnya dengan sungguh-sungguh maka ia akan mendapatkan pahala dari apa yang telah diusahakannya.
Similar Posts:
- Makna Jihad dan Qital Perspektif Alquran (PART 2) Jihad dan Qital dalam Alquran
- Makna Jihad dan Qital Perspektif Alquran (PART 1) Tumbuhnya Kesadaran Perempuan untuk Berjihad
- Hak Tubuh Mengonsumsi Makanan Sehat dan Halalan Thayyiban
- Perjuangan Perempuan di Masa Sahabat: Model Panutan Gerakan Perempuan dalam Islam
- Seksualitas Perempuan dalam Teks-teks Hadis Nabi saw