Oleh: Ratnasari*

 

Sebagai lembaga yang mencita-citakan terwujudnya masyarakat yang adil dan toleran, pada 2021 Rahima melaksanakan program pencegahan ekstremisme berkekerasan di sekolah. Salah satu yang dilakukan dalam program ini adalah membuat Prosedur Operasional Standar (POS) di empat sekolah percontohan SMA dan SMK di Kabupaten Cirebon dan Sukoharjo. Empat sekolah tersebut, yaitu SMAN 1 Kartasura Sukoharjo, SMK Saraswati Grogol Sukoharjo, SMKN 1 Gunung Jati Cirebon, dan SMAN 1 Jamblang Cirebon. POS yang disusun tersebut berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan dan intoleransi.

Dari monitoring yang dilakukan Rahima pada 7 – 8 Desember 2021 di Sukoharjo dan 9 – 10 Desember 2021 di Cirebon, pihak sekolah menyatakan bahwa POS sangat bermanfaat dan optimis dapat diterapkan. Seperti disampaikan oleh Bapak Oka dari SMKN 1 Gunung Jati, “Kami ucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari Rahima, sehingga kami dapat membuat POS di sekolah. Mudah-mudahan POS dapat kami terapkan sebagai acuan dasar untuk pelaksanaan kegiatan penerapan anti kekerasan dan intoleransi. Tugas kita sebagai guru adalah melaksanakan apa yang sudah dimandatkan dalam Permendikbud, yaitu mendidik siswa”.

Keempat sekolah juga memasang banner di dinding atau sudut sekolah yang strategis sebagai media informasi tentang kekerasan dan intoleransi serta bentuk-bentuknya dan bagaimana alur pengaduan ketika ada kasus kekerasan atau intoleransi di sekolah. Salah satu sekolah yakni SMK Saraswati Grogol bahkan menjalin kerja sama dengan Sahabat Kapas, salah satu lembaga non profit di Solo, untuk melakukan pendampingan psikologis bagi anak yang mengalami tindak kekerasan.

Berkaitan dengan penerapan POS, keempat sekolah percontohan menyampaikan beberapa hal, yakni (1) dibutuhkan adanya kesadaran kolektif melalui edukasi mengenai toleransi dan pencegahan kekerasan bagi seluruh warga sekolah, sehingga seluruh pihak dapat bersinergi dalam upaya pencegahan intoleransi dan kekerasan; (2) dibutuhkan adanya jaminan kenyamanan dan kerahasiaan korban sehingga korban merasa aman ketika mau melapor, termasuk dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjangnya; (3) diperlukan SK (Surat Keputusan) pelaksana POS agar ada kejelasan siapa saja yang bertanggung jawab dalam penerapan POS di sekolah.

Adapun strategi dalam menindaklanjuti POS adalah (1) melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua murid mengenai toleransi dan anti kekerasan; (2) mengintegrasikan POS dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran; (3) mengintegrasikan POS di dalam kegiatan kesiswaan.

*Penulis adalah peneliti pada Pusat Riset Gender, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here