Oleh: KH. Imam Nakha’i

Masih banyak yang meragukan, apakah laki laki dan perempuan setara atau memang berbeda?

Syaikh Aly Jum’ah Muhammad dalam kitabnya Al Mar’atu fi Hadharah Al Islamiyah Baina Nushusi asy-Syar’iy wa Turasi Al Fiqh, menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan setara  setidaknya dalam 4 hal, yaitu:

  1. Fi Ashli Al Khilqah (أصل الخلقة). Laki laki dan perempuan setara dalam hal penciptaan, keduanya diciptakan dari “Nafsin Wahidah”,  dan dari keduanya terlahir seluruh umat manusia, laki-laki dan perempuan. Hawa bukan dari tulang rusuk Adam, tidak juga sebaliknya.  (An Nisa 1,  Al An’am 98, Al A’raf 189, Az Zumar 6)
  1. Fi Ashli Al Ubudiyah ( أصل العبودية).  Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Allah, sebagai Khalifah Allah di Bumi. Tidak ada perbedaan di antara keduanya atas dasar jenis kelamin. Perbedaan didasarkan pada “ketaqwaan”, “kesalehan”, dan kemampuannya menciptakan kebaikan di masyarakat. (Al Hujurat 13, Maryam 93).
  1. Fi Ashli at-Takalif ( أصل التكاليف الشرعية). Laki-laki dan perempuan juga setara dalam hal mendapatkan perintah dan larangan agama,  setara dalam mendapatkan pahala dan siksa. Sekalipun berbeda di tingkat jenis-jenis perintah dan larangannya. (QS. Al Ghafir 40, Ali Imran 195, An Nisa124, an Nahl 97).
  1. Fi Ashli Al Huquq wa Al Wajibat ( أصل الحقوق و الواجبات). Laki-laki dan perempuan setara dalam hak dan kewajiban.  Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi, dan juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan.

Jadi, laki-laki dan perempuan dalam hal-hal yang Kulliyah-Universal adalah setara, dan kadang berbeda (tidak selalu berbeda) dalam hal-hal yang bersifat Juz’iyat-Partikular.

 

Wallahu A’lam.

Situbondo, 13 Oktober, 2023

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here