FAQ (Frequently Asked Question)/Pertanyaan yang sering ditanyakan

FAQ (Frequently Asked Question)/Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah Rahima itu?

Rahima, Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan adalah sebuah organisasi non-pemerintah (Ornop) atau non government organization (NGO) yang berfokus pada peningkatan kesadaran kritis tentang Islam, gender, dan hak-hak perempuan.

Sejak kapan Rahima berdiri? Apa Badan Hukumnya?

Rahima berdiri pada tanggal 5 Agustus 2000 dan keberadaannya disahkan oleh Notaris pada tanggal 11 September 2000 di Jakarta. Seiring dengan rangkaian peringatan 10 tahunnya, Rahima secara resmi mengumumkan bentuk badan hukumnya yang baru dengan mengubah dari Yayasan ke Perhimpunan. Perubahan ini secara hukum disahkan melalui Akta Notaris tertanggal 12 Oktober 2011 No 5, dan juga Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-144 .AH.01.06.Tahun 2011.

Kenapa dinamakan Rahima?

Nama “Rahima” terinspirasidari 2 hal, pertama‘rahim’ perempuan yang merupakan tempat dimana kehidupan manusia pertama kali disemaikan. Dan kedua, dari salah satu dari 99 nama Tuhan yang indah (al-asma-ul husna) yakni Ar-Rahiim yang artinya “Yang Maha Penyayang”. Oleh karenanya, maksud diambilnya nama Rahima adalah ‘untuk merayakan kehidupan dengan semangat welas asih atau kasih sayang’.

Apa visi dan misi Rahima ?

Visi: Mewujudkan kultur dan struktur sosial yang berkeadilan yang ditandai dengan terpenuhinya hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia.

Misi I:Terciptanya pengakuan pada otoritas Ulama Perempuan

  • Misi Strategis 1.1
    Dukungan tokoh dan Lembaga agama, sosial dan negara
  • Misi Strategis 1.2
    Ruang-ruang public Ulama Perempan makin tersedia
  • Misi Strategis 1.3
    Pesantren percontohan Rahima tersedia untuk kaderisasi

Misi 2: Simpul-simpul Rahima mampu melakukan perubahan sosial

  • Misi Strategis 2.1
    Rahima menjadi system pendukung handal keadilan gender dan Islam
  • Misi Strategis 2.2
    Jaringan kerja Rahima berkembang dan meningkat

Siapakah pendiri Rahima ?

Pendiri Rahima ada 18 orang dari berbagai latar belakang seperti tokoh agama, aktivis hak asasi perempuan, dan intelektual seperti KH. Muhyiddin Abdusshomad, Almh. Hj. Djudju Zubaidah, KH. Husein Muhammad, Dra Hj Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, MA, Prof. Dr.Saparinah Sadli, Kamala Chandra Kirana, MA, Farha Ciciek,MA, Prof. Dr.AzyumardiAzra, Dr.Syafiq Hasyim, AD. Eridani dan lain-lain.

Siapakah Anggota Rahima ?

Semenjak menjadi Perhimpunan, terbentuk satu susunan keanggotaan yang bersifat terbuka namun terbatas. Keanggotaan Perhimpunan Rahima terdiri dari 35 orang yang mewakili mitra Rahima dari berbagai daerah seperti ulama perempuan, tokoh pesantren, akademisi, guru agama Islam maupun aktifis gerakan masyarakat sipil yang menjadi simpul-simpul gerakan Rahima.

Anggota Perhimpunan Rahima tersebut adalah: Farha Ciciek MA, Wahyu Budi Santoso, Daan Dini Khoirunnida MA, Dr. Dra. Hj. Maria UlfahAnshor, M.Hum, Badriyah Fayumi, Lc, MA, Dr Faqihuddin Abdul Kodir MA, Imam Nakha’i MA, M. Ikhsanuddin, M.Ag, Tohari, M.Pd, Dr.Syafiq Hasyim, MA, Dra. Hj. Ida Nurhalida Ilyas, Dr. Siti Anshoriyah, MA, Ustd. Cecep Jaya Karama, Dr.Neng Hannah, M.Ag, Umdah el-Baroroh, M.Ag, Titik RahmawatiM.Ag, Dra. Hanifah Muyassaroh, Najmatul Millah, M.Ag, Kamala Chandrakirana, MA, KH. Husain Muhammad, Drs. KH. Helmi Ali Yafie, Dra. Hj. Masruchah, Hj. Hindun Anisah, MA, Drs.Kusnaedi, Dr. Nur Rofi’ah, Nur Ahmad, M.Ag, NyaiHj. Siti Ruqayyah Ma’sum, NyaiDr.  Hj. Afwah Mumtazah, AD Eridani, SH, Maman Abdurrahman, M.Ag, AD. Kusumaningtyas, M.Si, Imam Siswoko, M. Syafran, Mawardi, Nyai Masriyah Amva (Anggota Kehormatan).

Apa saja kegiatan Rahima?

Pendidikan

Kegiatan pendidikan Rahima dilakukan dengan pendekatan metode Pendidikan Orang Dewasa (POD) yang menekankan pada proses aksi-refleksi di dalam dan di luar kelas. Masing-masing peserta setelah mendapatkan Pendidikan di dalam kelas mereka diminta melakukan pengamatan secara langsung dari realitas yang terjadi di masyarakat sekitar untuk kemudian mereka tuliskan dalam laporan AmanahTadarus.

Satu serial pendidikan Rahima biasanya terdiri antara satu hingga lima kali tadarus/pelatihan. Beberapa materi yang disampaikan adalah membangun kepekaan gender, kesehatan reproduksi, analisis sosial dan globalisasi, metodologi kajian Islam adil gender yang meliputi; kajian tafsir agama, kajian hadis dan fiqih, metode pengambilan keputusan hukum keagamaan (Istimbath al-Ahkam) yang digunakan oleh berbagai ormas keagamaan Islam maupun oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Rahima sebagai lembaga kunci yang menginisiasi lahirnya KUPI pada April 2017 bersama dengan Alimat dan Fahmina. 

Beberapa serial Pendidikan yang telah diselenggarakan oleh Rahima antara lain: Pendidikan Ulama Perempuan (PUP), Madrasah  Tokoh Agama (MTA), Pendidikan Ulama Laki-laki (PUL),  Madrasah Rahima untuk Guru-guru Pendidikan Agama Islam, Madrasah untuk Santri, Pendidikan untuk Pengasuh Majelis Taklim, Pendidikan untuk Kepala KUA, dan lain-lain.

Penerbitan

Rahima juga menerbitkan buku-buku terkait dengan tema Islam, kesetaraan dan keadilan gender, hak-hak perempuan dalam Islam, keulamaan perempuan serta menerbitkanmodul-modul pelatihan/serial pendidikan. Selain itu Rahima juga menerbitkan majalah berkala Swara Rahima yang membahas tema-tema terkait dengan Islam, gender, dan hak perempuan. Hingga kini telah terbit 55 edisi. Rahima juga membuat suplemen yang membahas berbagai isu seperti perkawinan dan keluarga, hak-hak perempuan dan kesehatan reproduksi, tema-tema kontemporer yang memiliki relasi yang kuat dengan  gender dan Islam seperti fundamentalismekeulamaan perempuanpengelolaan lingkungan, dan lain-lain. Berbagai penerbitan ini disajikan dalam bentuk cetak; dan sebagian tersedia dalam bentuk e-file. Tujuan utama kegiatan penerbitan ini adalah untuk melakukan penguatan para ulama dan pemimpin komunitas dalam membangun argumen dan menguatkan kesadaran tentang pentingnya relasi yang adil dan setara gender yang digali dari perspektif Islam dan bersumber dari Alquran dan Hadis serta rujukan-rujukan yang popular dalam khazanah literatur klasik dan kontemporer Islam. 

Penyebaran Informasi dan dan Pengadaan Layanan Perpustakaan

Untuk mendekatkan publik dengan isu-isu yang diusung Rahima, berbagai terbitan dapat diakses melalui media komunitasi digital seperti daring atau website yang beralamat di www.swararahima.com . Publik peminatisu Islam, gender dan hak-hak perempuan juga dapat bergabung dalam media social Rahima baik facebook, Instagram maupun twitter di swararahima.

Rahima juga  menyediakan layanan perpustakaan dengan tema khusus seputar Islam,  gender, dan hak-hak perempuan untuk para mahasiswa, peneliti, media, dan peminat kajian isu tersebut. Pengunjung bisa datang langsung ke Perpustakaan Rahima  setiap hari kerja yakni senin-jumat pada 09.30-17.00 WIB.

Siapakah penerima manfaat dari berbagai kegiatan Rahima?

  • Ulama Perempuan
  • Ulama Lakilaki
  • Tokoh Agama Guru Agama Islam
  • Dosen
  • Petugas KUA (penyuluh, penghulu, konselor keluarga)
  • Komunitas majelis taklim
  • Santri dan siswa di pesantren dan madrasah.

Siapakah pemangku kepentingan/stakeholders Rahima?

  • Pesantren
  • Organisasi sosial keagamaan
  • Sekolah Islam dan Madrasah
  • Perguruan Tinggi Agama dan Universitas
  • Lembaga penelitian atau pusat kajian
  • Media : media massa baik cetak, elektronik, maupun media sosial
  • Kementerian dan Lembaga dan institusi di lingkupkerjanya
  • Lembaga-lembaga donor baik di dalam maupun luar negeri
  • Perwakilan Kedutaan Besar berbagai negara asing di Indonesia
  • Dunia usaha atau corporate.

Dapatkah kami mengakses Perpustakaan Rahima?

Rahima juga  menyediakan layanan perpustakaan dengan tema khusus seputar Islam,  gender, dan hak-hak perempuan untuk para mahasiswa, peneliti, media, dan peminat kajian isu tersebut. Pengunjung bisa datang langsung ke Perpustakaan Rahima  setiap hari kerja yakni Senin-Jumat pada 09.30-17.00 WIB.

Bagaimanacaraberlanggananmajalah SwaraRahima?

Anda bisa menyampaikan permohohan berlangganan melalui email ke rahima2000@cbn.net.id; dengan menyebutkan nama dan alamat lengkap Anda. Selanjutnya membayar biaya berlangganan untuk 4 kali penerbitan @Rp35.000,- dan ongkos kirim sesuai dengan lokasi pengiriman dengan mengguakan standar pengiriman melalui kantor Pos, JNE, maupun jasa pengiriman yang lainnya. Bukti setor kemudian di-scan/difoto dan dikirimkan melalui alamat email di atas atau melalui pesan singkat di nomor telepon Rahima. Anda juga dapat mengaksesnya dalam format online di website kami di www. swararahima.com

Apakah Rahima bagian dari Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah?

Rahima bukan merupakan lembaga yang dibentuk oleh organisasi baik NU maupun Muhammadiyah. Namun Rahima memiliki hubungan baik dengan berbagaiormas Islam di Indonesia terutama NU dan Muhammadiyah sebagai dua ormas terbesar di Indonesia. Kedua organisasi ini memiliki lembaga pendidikan Islam seperti pesantren, madrasah, sekolah Islam, maupun perguruan tinggi atau universitas, dimana Rahima potensial bekerjasama dengan  institusi-institusi tersebut maupun dengan pihak individunya.

Rahima juga memiliki hubungan baik dengan organisasi perempuan yang menjadi sayap dari kedua organisasi massa keagamaan Islam tersebut. Seperti dengan Fatayat dan Muslimat (organisasi perempuan NU) dan Nasyiatul Aisyiah dan Aisyiah (organisasi perempuan Muhammadiyah).

Apa hubungan Rahima dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)?

Rahima melakukan berbagai serial pendidikan terutama yang melibatkan Ulama Perempuan. Sejak menjadi Perhimpunan, Rahima mengusungtema Ulama Perempuan untuk Kemaslahatan Manusia. Hal ini untuk memperkuat kerja-kerja yang sudah dilakukan sejak Rahima berdiri.

Dalam pandangan Rahima, kata ulama berasal dari kata ‘alima-ya’lamu ‘aliman yang berarti mengetahui. Kata ini adalah bentuk jama (plural) dari kata ‘alim yaitu isimfa’il dari kata dasar ‘ilm yang berarti orang yang berilmu. Jadi Ulama berarti orang-orang yang berilmu. Oleh karenanya, istilah ‘ulama sejatinya  tidak terbatas hanya pada salah satu jenis kelamin saja yang selama ini di identikkan dengan laki-laki-. Namun mencakup kaum lelaki dan perempuan yang memiliki ciri-ciri seperti a)punya cakrawala pengetahuan yang luas  terhadap dimensi ajaran agama b)memahami dan menjalankan misi profetik para Nabi untuk menyebarluaskan nilai-nilai universal agama sebagai rahmat bagi seluruh alam c)peduli pada berbagai persoalan kemanusiaan  d)senantiasa memelihara tatanan sosial yang baik dan pada saat yang sama mengkritik  dan mengoreksi tradisi yang buruk dan tidak adil  e)menjadi agen perubahan sosial (agent of social change) dengan cara-cara yang konstruktif dan evolutif.

Oleh karenanya,  kemudian muncul gagasan untuk membuat ruang perjumpaan bagi ulama perempuan. Tidak saja karena jenis kelaminnya –karena ulama perempuan  lebih sedikit jumlahnya sehingga asumsi publik ulama identik dengan ‘sosok laki-laki’. Sehingga ulama perempuan yang dimaksud tidak hanya karena keulamaan dan kepedulian mereka yang kuat pada persoalan ketidak adilan gender  juga membangun pemikiran dan gagasan islamyang adil gender dan nirkekerasan perlu terus digaungkan.  

Untuk itu, Rahima menggandeng  Alimat dan Fahmina menginisiasi hadirnya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan mengajak berbagai lembaga lain untuk turut menyelenggarakan KUPI I pada 24-26 April 2017 lalu. Selanjutnya, Rahima bersama kedua lembaga tersebut serta pihak-pihak lain yang ikut di KUPI I akan mengintegrasikan hasil-hasil KUPI kedalam program kerjanya sesuai dengan concern lembaga masing-masing. Dan Rahima tetap concern pada penguatan otoritas keualamaan perempuan melalui Pendidikan Ulama Perempuan maupun pendampingan pada simpul-simpul Rahima yang didalamnya termasuk para ulama perempuan.

Dari manakah asal pendanaan kegiatan Rahima?

Sumber pendanaan Rahima berasal dari berbagai kerjasama grant/hibah dari program-program pemerintah, lembaga donor yang memiliki concern yang sama dengan pelaksanaan visi dan misi Rahima, sumbangan individu (individual giving), CSR perusahaanpenjualan produk-produk yang dihasilkan lembaga, dan sebagainya.

Bolehkah kami berdonasi untuk Rahima? Bagaimana caranya?

Tentu saja boleh salah satunya dengan berlangganan majalah Swara Rahima atau membeli produk-produk Rahima berarti Anda turut berdonasi untuk kelangsungan kerja-kerja Rahima. Anda juga dapat bekerjasama melakukan berbagai kegiatan dan membiayai sendiri berbagai komponen yang diperlukan kegiatan Anda (cost-sharing); ataupun berdonasi murni untuk kegiatan Rahima dengan terlebih dahulu menghubungi Badan Pelaksana atau Pengurus Rahima.

Dimana alamat Rahima?

Rahima, Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan

Jl. H. Shibi No.70 RT 07 RW 01 SrengsengSawah, Jakarta Selatan, Indonesia 12640

Telepon/Fax. : +62-21-7873210, HP. +628121046676

Email : info@swararahima.com  Website : www.swararahima.com

Facebook, Instagram dan twitter: swararahima