Oleh: Nyai Raudlatun
Assalamu’alaikum Wr Wb
Apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa?
Salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami dan istri, atau pun karena usaha dengan tangan sendiri (masturbasi). Lalu, kalau seandainya air mani tersebut ‘keluar sendiri’ karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa?
Syekh Ali Jum’ah seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar Mesir menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga magrib dan tidak berkewajiban membayar puasanya, artinya puasanya sah.
Syekh Ali Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali normal (bagi orang gila).
Oleh karenanya, orang yang berpuasa kemudian mengalami mimpi basah ketika tidur siang itu tidak berdosa. Menurut Syekh Ali Jum’ah hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
Imam Al-Mawardi ulama madzhab syafi’i dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.
Wassalamu’alaiku wr wb.
Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…
Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb. Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…
Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…
Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…
Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…
Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…