Kajian Islam

Apakah Mimpi Basah dapat Membatalkan Puasa?

Oleh: Nyai Raudlatun

 

Assalamu’alaikum Wr Wb

Apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa? 

Salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami dan istri, atau pun karena usaha dengan tangan sendiri (masturbasi). Lalu, kalau seandainya air mani tersebut ‘keluar sendiri’ karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa?

Syekh Ali Jum’ah seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar Mesir menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga magrib dan tidak berkewajiban membayar puasanya, artinya puasanya sah. 

Syekh Ali Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali normal (bagi orang gila).

Oleh karenanya, orang yang berpuasa kemudian mengalami mimpi basah ketika tidur siang itu tidak berdosa. Menurut Syekh Ali Jum’ah hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.  

Imam Al-Mawardi ulama madzhab syafi’i dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.

Wassalamu’alaiku wr wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Kebijakan Pemerintah yang Tidak Berpihak pada Rakyat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Ustaz Abdillah Assalamualaikum Wr. Wb. Saudaraku yang dirahmati Allah Swt Kebijakan pemerintah yang tidak…

11 jam ago

Apakah Perempuan Bekerja Bukan Istri Salihah?

Oleh: Nyai Ummi Habibah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Apakah perempuan bekerja bukan istri salihah? Sahabat Rahima yang…

1 hari ago

Perlukah Mahram Saat Perempuan Bepergian, untuk Keamanan?

Oleh: Nyai Rindang Farihah  Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah swt, Perlukah mahram saat…

2 hari ago

Apakah Status Kepala Keluarga dalam Islam Dimiliki Secara Mutlak Oleh Laki-laki?

Oleh: Nyai Emma Rahmawati Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pemirsa yang dirahmati Allah, Pada kesempatan kali ini,…

3 hari ago

Poligami Adalah Kekerasan, Mengapa?

Oleh: Nyai Faiqotul Mala Assalamualaikum Wr. Wb. Pemirsa yang dirahmati Allah.  Apakah betul poligami adalah…

4 hari ago

Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Oleh: Nyai Yayu Nur Hasanah Assalamu’alaikum Wr.Wb Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Berhak Mendapat Nafkah?…

5 hari ago