Kajian Islam

Perspektif Islam dalam Pemberdayaan bagi Fakir Miskin

Oleh: Anisatul Hamidah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pernahkah kita bertanya, mengapa Al-Qur’an menyebut orang yang salat tapi abai pada kemiskinan sebagai pendusta agama?

Dalam Surah Al-Ma’un, Allah SWT dengan tegas berfirman.

اَرَءَيْتَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِۗ (١) فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ (٢) وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ (٣)  

Artinya: “(1) Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (2) Itulah orang yang menghardik anak yatim (3), dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.”

Kalimat Wa la yaḥuḍdu di sini bermakna luas; bukan sekadar memberi makan secara sporadis, tapi membangun sistem agar tidak ada lagi yang kelaparan dalam artian tidak ada lagi kemiskinan. Kemiskinan bukanlah sekadar angka statistik. Ia adalah wajah-wajah yang butuh dekapan persaudaraan. Islam hadir menempatkan mereka sebagai pihak yang memiliki hak atas harta kita.

Memaknai pemberdayaannya dalam Islam kita merujuk pada Surah Quraisy:

 الَّذِيْٓ اَطْعَمَهُمْ مِّنْ جُوْعٍ ەۙ وَّاٰمَنَهُمْ مِّنْ خَوْفٍ ۝٤

“Allah memberi mereka makan untuk menghilangkan lapar dan memberi keamanan dari rasa takut.”

Artinya, martabat manusia dan kekhusyukan ibadah mustahil tegak di atas perut yang lapar dan jiwa yang terancam. Pemberdayaan dalam perspektif Islam adalah tentang Izzah atau kemuliaan. Kita tidak ingin menciptakan ketergantungan. 

Tujuan utama zakat dan sedekah adalah agar saudara-saudara kita bisa berdaya, berdiri tegak di kaki sendiri, hingga suatu saat nanti, tangan yang tadinya di bawah dengan rendah hati, naik ke atas sebagai pemberi yang tangguh. Inilah mengapa instrumen zakat dan sedekah hadir bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban. Namun, pastikan zakat serta sedekah kita tahun ini menjadi jalan bagi mereka untuk mandiri dan berdaya.

Di Indonesia, misi kemanusiaan ini bukan hanya panggilan iman, tapi amanah konstitusi. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya, secara regulasi, kita punya tanggung jawab kolektif untuk memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam kemiskinan sistemik.

Karena pada akhirnya, kesalehan pribadi kita tidak akan sempurna tanpa kesalehan sosial yang nyata. Mari bergerak, karena sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

2 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

2 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago