Kajian Islam

Perspektif Islam dalam Pemberdayaan bagi Fakir Miskin

Oleh: Anisatul Hamidah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pernahkah kita bertanya, mengapa Al-Qur’an menyebut orang yang salat tapi abai pada kemiskinan sebagai pendusta agama?

Dalam Surah Al-Ma’un, Allah SWT dengan tegas berfirman.

اَرَءَيْتَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِۗ (١) فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ (٢) وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ (٣)  

Artinya: “(1) Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (2) Itulah orang yang menghardik anak yatim (3), dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.”

Kalimat Wa la yaḥuḍdu di sini bermakna luas; bukan sekadar memberi makan secara sporadis, tapi membangun sistem agar tidak ada lagi yang kelaparan dalam artian tidak ada lagi kemiskinan. Kemiskinan bukanlah sekadar angka statistik. Ia adalah wajah-wajah yang butuh dekapan persaudaraan. Islam hadir menempatkan mereka sebagai pihak yang memiliki hak atas harta kita.

Memaknai pemberdayaannya dalam Islam kita merujuk pada Surah Quraisy:

 الَّذِيْٓ اَطْعَمَهُمْ مِّنْ جُوْعٍ ەۙ وَّاٰمَنَهُمْ مِّنْ خَوْفٍ ۝٤

“Allah memberi mereka makan untuk menghilangkan lapar dan memberi keamanan dari rasa takut.”

Artinya, martabat manusia dan kekhusyukan ibadah mustahil tegak di atas perut yang lapar dan jiwa yang terancam. Pemberdayaan dalam perspektif Islam adalah tentang Izzah atau kemuliaan. Kita tidak ingin menciptakan ketergantungan. 

Tujuan utama zakat dan sedekah adalah agar saudara-saudara kita bisa berdaya, berdiri tegak di kaki sendiri, hingga suatu saat nanti, tangan yang tadinya di bawah dengan rendah hati, naik ke atas sebagai pemberi yang tangguh. Inilah mengapa instrumen zakat dan sedekah hadir bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban. Namun, pastikan zakat serta sedekah kita tahun ini menjadi jalan bagi mereka untuk mandiri dan berdaya.

Di Indonesia, misi kemanusiaan ini bukan hanya panggilan iman, tapi amanah konstitusi. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya, secara regulasi, kita punya tanggung jawab kolektif untuk memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam kemiskinan sistemik.

Karena pada akhirnya, kesalehan pribadi kita tidak akan sempurna tanpa kesalehan sosial yang nyata. Mari bergerak, karena sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Similar Posts:

swararahima

Share
Published by
swararahima

Recent Posts

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

Ulama perempuan yang tergabung dalam Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menggelar puncak peringatan Bulan…

8 jam ago

Pinjaman Online

Oleh: Nyai Sherly Karlinda Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saat dapur harus tetap mengepul Biaya sekolah anak…

1 hari ago

Ramadhan dan Ikhlas Berbagi untuk Tamu-Tamu Kita

Oleh: Nyai Ruhama Wazna Assalamu’alaikum.wr.wb Duka bencana di beberapa wilayah negeri ini sedang dan baru…

2 hari ago

Menjadi Muslim yang Tidak Melukai

Oleh: Nyai Delfia Herwanis Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Bismillāhirraḥmānirraḥīm. Ramadan adalah bulan tazkiyatun nafs, bulan penyucian…

3 hari ago

Bencana Salah Siapa?

Oleh: Nyai Ainun Jamilah Assalamualaikum Wr. Wb.  Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah Swt…

4 hari ago

Sekolah Seharusnya Menjadi Ruang Aman Anak dari Kejahatan Seksual

Oleh: Nyai Risma Hikmawati Assalamu`alaikum Wr. Wb. Lembaga pendidikan bukan sekadar tempat transfer ilmu pengetahuan,…

5 hari ago