Oleh: Nyai Rusdaya Basri
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi telah memberlakukan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, atau sering disebut KUHP nasional. KUHP mengundang reaksi dari masyarakat, salah satunya tentang poligami pasal 402. Apa dan bagaimana KUHP mengatur soal poligami?
Pasal 402 KUHP mengatur tentang perkawinan yang terlarang, yang intinya setiap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi “penghalang yang sah.” Nah salah satunya adalah poligami. Pasal ini tidak melarang poligami secara mutlak, melainkan melarang perkawinan ilegal yang dilakukan dengan melompati syarat hukum. Pelakunya dapat dipidana penjara 4 tahun 6 bulan atau denda Kategori IV (Rp200.000.000) apabila:
Apa yang dimaksud “Penghalang yang Sah”?
Penghalang sah muncul apabila prosedur UU Perkawinan No. 1/1974 tidak dipenuhi, seperti:
Pasal 402 bertujuan untuk:
Secara fundamental, hukum positif Indonesia dan pandangan ulama (seperti Imam Ahmad bin Hanbal) mengakui hak istri untuk terlindungi dari poligami tanpa izin.
Islam mengajarkan kita untuk bertanggung jawab pada apa yang kita lakukan, termasuk dalam keputusan poligami. Pertanggungjawaban ini tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat, apakah mampu berlaku adil dan membahagiakan pasangan di dunia dan akhirat, atau sebaliknya. Apakah pernikahan semakin mendekatkan diri pada Allah atau sebaliknya. Ramadan mengajarkan untuk untuk berefleksi untuk menjadi sebaik-baik hamba yang bertaqwa.
Wassalamualaikum, Wr. Wb.
Pada 11 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Pada 10 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Pasca Tadarus 5 di Semarang, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan…
Pada 9 Juni 2026, Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP)…
Rahima telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah dan Implementasi…
Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…