Kajian Islam

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi telah memberlakukan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, atau sering disebut KUHP nasional. KUHP mengundang reaksi dari masyarakat, salah satunya tentang poligami pasal 402. Apa dan bagaimana KUHP mengatur soal poligami? 

Pasal 402 KUHP mengatur tentang perkawinan yang terlarang, yang intinya setiap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi “penghalang yang sah.” Nah salah satunya adalah poligami. Pasal ini tidak melarang poligami secara mutlak, melainkan melarang perkawinan ilegal yang dilakukan dengan melompati syarat hukum. Pelakunya dapat dipidana penjara 4 tahun 6 bulan atau denda Kategori IV (Rp200.000.000) apabila:

  • Butir a: Menikah lagi padahal sadar masih terikat perkawinan sah yang menjadi penghalang.
  • Butir b: Menikahi seseorang padahal mengetahui orang tersebut masih memiliki pasangan sah (pihak lain sebagai penghalang).

Apa yang dimaksud “Penghalang yang Sah”?

Penghalang sah muncul apabila prosedur UU Perkawinan No. 1/1974 tidak dipenuhi, seperti:

  • Ikatan Belum Putus: Belum ada putusan cerai inkrah atau kematian.
  • Pelanggaran Asas Monogami: Menikah tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama/Negeri.
  • Hukum Agama/Adat: Adanya larangan internal dalam aturan agama atau adat yang diakui negara.

Pasal 402 bertujuan untuk:

  1. Mencegah Penyelundupan Hukum: Menghindari manipulasi identitas demi nikah siri/ilegal.
  2. Perlindungan Istri Sah: Menjaga hak ekonomi (waris) dan sosial istri pertama.
  3. Kesucian Lembaga Perkawinan: Memastikan setiap pernikahan memiliki kepastian hukum.

Secara fundamental, hukum positif Indonesia dan pandangan ulama (seperti Imam Ahmad bin Hanbal) mengakui hak istri untuk terlindungi dari poligami tanpa izin. 

Islam mengajarkan kita untuk bertanggung jawab pada apa yang kita lakukan, termasuk dalam keputusan poligami. Pertanggungjawaban ini tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat, apakah mampu berlaku adil dan membahagiakan pasangan di dunia dan akhirat, atau sebaliknya. Apakah pernikahan semakin mendekatkan diri pada Allah atau sebaliknya. Ramadan mengajarkan untuk untuk berefleksi untuk menjadi sebaik-baik hamba yang bertaqwa.

Wassalamualaikum, Wr. Wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

3 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

3 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

3 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Para pemirsa yang dirahmati Allah .. Apakah anda…

3 minggu ago

Pemberdayaan Lansia : Memberikan Ruang Bermakna bagi Lansia

Oleh: Nyai Novi Assirotun N Assalamualaikum, Wr. Wb. Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tapi tentang…

3 minggu ago