Kajian Islam

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi telah memberlakukan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, atau sering disebut KUHP nasional. KUHP mengundang reaksi dari masyarakat, salah satunya tentang poligami pasal 402. Apa dan bagaimana KUHP mengatur soal poligami? 

Pasal 402 KUHP mengatur tentang perkawinan yang terlarang, yang intinya setiap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi “penghalang yang sah.” Nah salah satunya adalah poligami. Pasal ini tidak melarang poligami secara mutlak, melainkan melarang perkawinan ilegal yang dilakukan dengan melompati syarat hukum. Pelakunya dapat dipidana penjara 4 tahun 6 bulan atau denda Kategori IV (Rp200.000.000) apabila:

  • Butir a: Menikah lagi padahal sadar masih terikat perkawinan sah yang menjadi penghalang.
  • Butir b: Menikahi seseorang padahal mengetahui orang tersebut masih memiliki pasangan sah (pihak lain sebagai penghalang).

Apa yang dimaksud “Penghalang yang Sah”?

Penghalang sah muncul apabila prosedur UU Perkawinan No. 1/1974 tidak dipenuhi, seperti:

  • Ikatan Belum Putus: Belum ada putusan cerai inkrah atau kematian.
  • Pelanggaran Asas Monogami: Menikah tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama/Negeri.
  • Hukum Agama/Adat: Adanya larangan internal dalam aturan agama atau adat yang diakui negara.

Pasal 402 bertujuan untuk:

  1. Mencegah Penyelundupan Hukum: Menghindari manipulasi identitas demi nikah siri/ilegal.
  2. Perlindungan Istri Sah: Menjaga hak ekonomi (waris) dan sosial istri pertama.
  3. Kesucian Lembaga Perkawinan: Memastikan setiap pernikahan memiliki kepastian hukum.

Secara fundamental, hukum positif Indonesia dan pandangan ulama (seperti Imam Ahmad bin Hanbal) mengakui hak istri untuk terlindungi dari poligami tanpa izin. 

Islam mengajarkan kita untuk bertanggung jawab pada apa yang kita lakukan, termasuk dalam keputusan poligami. Pertanggungjawaban ini tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat, apakah mampu berlaku adil dan membahagiakan pasangan di dunia dan akhirat, atau sebaliknya. Apakah pernikahan semakin mendekatkan diri pada Allah atau sebaliknya. Ramadan mengajarkan untuk untuk berefleksi untuk menjadi sebaik-baik hamba yang bertaqwa.

Wassalamualaikum, Wr. Wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Wilayah (Perwalian)

Konsep wilayah (perwalian) menekankan pandangan tentang perlindungan sebelum menikah, dimana perempuan berada di bawah perlindungan…

16 jam ago

Bagaimana Konsep Qiwwamah (Kepempimpinan Keluarga) dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia?

Bu Sri harus bangun lebih cepat setiap harinya. Sebelum azan subuh, dia telah bergegas mempersiapkan…

3 hari ago

Saling Rela

Salah satu yang paling dibutuhkan dalam mempererat dan mempertahankan ikatan perkawinan adalah saling pengertian. Sikap…

4 hari ago

Saling Musyawarah

Musyawarah menjadi pilar penting dalam relasi suami-istri dalam memutuskan sesuatu terkait dengan kehidupan rumah tangga…

1 minggu ago

Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi Atas Penelitian tentang Kerja Perawatan Berbayar Di Lampung

Rabu, 9 Juli 2026, Kalyanamitra bekerjasama dengan Rahima, melaksanakan kegiatan “Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi…

1 minggu ago

Saling Memperlakukan dengan Baik

Seperti diungkap pada tulisan sebelumnya, ada saatnya hubungan perkawinan dihadapkan pada situasi yang rentan memicu…

1 minggu ago