Kajian Islam

Nikah Siri dalam KUHP: UU NO 1 Tahun 2023

Oleh: Kyai Afwan Zuhdi

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Para pemirsa yang dirahmati Allah ..

Apakah anda tahu bagaimana nikah siri dalam KUHP?

Sebelum kita mengetahui nikah siri dalam  KUHP mari kita bahas dulu apa pengertian nikah siri? Dan bagaimana hukum serta status nikah siri?

Pertama apa yang disebut nikah sirr?

 Asal katanya, berasal dari bahasa Arab “Sirrun” yang berarti rahasia atau tersembunyi

Nikah siri yang dikenal di masyarakat kita adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama Islam, terpenuhi rukun dan syarat pernikahan tetapi tidak dicatat di lembaga pencatatan negara atau KUA, sehingga tidak sah di mata hukum positif Indonesia

Kedua, Apa hukum dan status nikah siri?

Menurut agama, mayoritas Ulama mengatakan hukumnya sah jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan yaitu ada mempelai laki laki, mempelai perempuan, wali nikah, 2 orang saksi dan ijab qabul.

Sedangkan menurut hukum positif adalah illegal atau tidak sah karena tidak tercatat, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Bagaimana legalitas nikah siri?

Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum negara, karena tidak ada surat nikah.

Nah pemirsa yang berbahagia,

Bagaimana nikah siri menurut KUHP baru yang terdapat dalam UU No 1 tahun 2023?

KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 tidak secara eksplisit melarang nikah siri, namun mempidanakan perkawinan tidak tercatat yang melanggar aturan hukum sebagaimna yang tercantum dalam pasal 402 dan 403. Pelaku bisa dipidana 4,5 tahun sampai 6 tahun penjara jika nikah siri dilakukan saat masih terikat perkawinan sah, poligami tanpa ijin Pengadilan atau menyembunyikan status.

Mari kita lihat, Apa poin penting terkait nikah siri dalam KUHP baru?

  1. Fokus pada pelanggaran hukum: KUHP baru melarang perkawinan yang memiliki penghalang hukum, seperti menikahi seseorang yang masih terikat perkawinan sah dengan orang lain.
  2. Sanksi pidana: Pasal 402 dan 403 mengatur pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan termasuk nikah siri, padahal mengetahui ada halangan hukum atau menyembunyikan hal tersebut.

Oleh sebab itu mari kita jauhi nikah siri karena mempunyai dampak yang luar biasa.

Sekali lagi mari kita hindari nikah siri karena banyak dampak negatifnya dan segera mencatatkan pernikahannya di KUA sehingga menjadi keluarga bahagia, sakinah mawaddah warohmah.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga menjadi bahan perhatian kita bersama  dan bermanfaat untuk kita semua.

Wassalamualaikum, Wr. Wb.

Similar Posts:

swararahima

Recent Posts

Care Work di Pesantren Tanpa Kekerasan

Oleh: Nyai Maisaroh Syarbini Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh Hadirin yang dirahamati Allah, Pesantren adalah…

2 minggu ago

Apa itu Resesi?

Oleh: Nyai Ai Sadidah Assalamu’alaikum Wr. Wb.  Para ahli ekonomi memprediksi situasi ekonomi global dan…

2 minggu ago

Fenomena Fatherless Dalam Parenting Perspektif Islam

Oleh: Kyai Efi Afifi Assalamualaikum, Wr. Wb. Menjadi orang tua dan mendidik anak bukanlah hal…

3 minggu ago

Menguatkan Dakwah Transformatif Ulama Perempuan di Tadarus Ke-5 PUP Jawa Tengah

Pada 14–17 Mei 2026, Rahima menyelenggarakan Tadarus ke-5 Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Jawa Tengah…

3 minggu ago

Poligami dalam KUHP Nasional

Oleh: Nyai Rusdaya Basri Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada 2 Januari 2026, pemerintah secara resmi…

3 minggu ago

Pemberdayaan Lansia : Memberikan Ruang Bermakna bagi Lansia

Oleh: Nyai Novi Assirotun N Assalamualaikum, Wr. Wb. Ramadan bukan sekadar menahan lapar, tapi tentang…

3 minggu ago