Salah satu syarat penikahan menurut Imam Syafi’I yaitu adanya saksi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saksi adalah orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian). Pengertian lain soal saksi bisa ditemukan dalam KUHAP Pasal 1 ayat (26), yakni saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Dengan demikian, saksi nikah dapat diartikan sebagai orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.

Menurut mayoritas ulama (jumhur), saksi nikah bukan termasuk rukun nikah, melainkan syarat sah nikah. Rukun nikah sendiri ada empat; (a) shigat (ijab qobul); (b) istri; (c) suami; (d) wali.75 Adapun saksi dikelompokkan sebagai syarat sah nikah seperti halnya mas kawin. Namun demikian, ada sebagian ahli fiqh termasuk Imam Syafi’i yang menganggap saksi sebagai rukun nikah dan pandangan terakhir inilah yang kemudian diadopsi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah (Pasal 24:1). Sehingga, “Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi (Pasal 24:2).

Ketentuan KHI soal saksi nikah di atas, juga sebelumnya diatur dalam pasal 10 ayat 3 PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1/1974 tentang Perkawinan; “Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Menurut mazhab Hanafi saksi adalah siapa saja yang layak menjadi wali nikah, maka dia pun layak menjadi saksi, karena tujuan utama adanya saksi adalah untuk pengumuman adanya sebuah pernikahan. Sedangkan mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa saksi harus orang yang adil dengan merujuk pada Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi saw. bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali untuk mempelai wanita dan dua saksi yang adil.” (HR. At-Thabrani dalam al-Ausath, Ad-Daruquhni, dan dishahihkan al-Albani).

Namun nampaknya pendapat Mazhab Hanafi menjadi lebih mudah diaplikasikan karena di masyarakat, di desa hingga di kampung sementara ini tidak diketahui status keadilan seseorang seperti apa. Tidak ada yang bisa menjamin seorang saksi lepas dari dosa besar, sehingga, mempersyaratkan saksi nikah harus orang yang adil menjadi sayarat yang berat. Paling tidak saksi untuk sebuah pernikahan merujuk pada standar umum di masyarakat yaitu dianggap sebagai orang baik-baik di mata publik dan layak untuk menjadi saksi, bisa karena ada hubungan kekerabatan atau tidak. Hal ini merujuk kepada Alquran; “Ambillah saksi dua orang laki-laki. Jika tidak ada dua orang laki-laki maka saksi dengan seorang laki-laki dan dua orang wanita, yang kalian relakan (untuk menjadi saksi).” (QS. Al-Baqarah 2: 282).

Terlepas dari perbedaan pendapat antara saksi sebagai syarat nikah atau saksi sebagai rukun nikah dan perdebatan syarat menjadi saksi di atas, yang jelas saksi menempati posisi penting dalam akad nikah karena Nabi saw. jelas memerintahkan kita mengumumkan pernikahan yang terjadi, dengan sabdanya: “A’linuu an-Nikaah…” (HR. Ahmad). Berdasarkan Hadis ini, hikmah suatu kesaksian adalah untuk mengumumkan (i’lan) bahwa telah terjadinya suatu pernikahan dan mengukuhkan tetapnya suatu pernikahan di masa mendatang bila terjadi pengingkaran nikah.

Saksi berfungsi menyaksikan pernikahan dan janji suci antara kedua mempelai. Keberadaan saksi juga dapat digunakan sebagai pengingat akan janji suci dalam mengatasi konflik dalam keluarga. Oleh karenanya, terlepas dari pro dan kontra para ulama terkait siapa saksi ini, laki-laki dan perempuan mempunyai peluang yang sama sebagai saksi dalam pernikahan sepanjang keduanya dipandang sebagai orang yang baik dan jujur.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

swararahima

Share
Published by
swararahima

Recent Posts

Mahar

Pria dari Magetan, Jawa Timur, memberi mahar pada istrinya berupa seperangkat knalpot dan sejumlah uang,…

2 hari ago

Khitbah

Dalam Islam, prosesi pranikah dikenal dengan sebutan peminangan (khitbah), yaitu penyampaian kehendak seorang pria untuk…

3 hari ago

Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan Seri Penyebar di Jakarta

Pada tanggal 4–6 Oktober 2026, Rahima mengadakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Penyebar…

4 hari ago

Usia Perkawinan

Seorang laki-laki bernama Jodi, berumur sekitar 43 tahun di Jawa Tengah menikahi anak perempuan berumur…

4 hari ago

Pemaksaan Perkawinan

Saat kuliah di semester delapan, Indah (usia 22 tahun) asal Tegal, Jawa Tengah dipaksa menikahi…

1 minggu ago

Mempersiapkan Perkawinan

Dalam mewujudkan keluarga sakinah, tentram, damai dan penuh dengan cinta kasih, setiap individu, laki-laki dan…

2 minggu ago