Nama saya Endah. Awalnya saya berdiskusi dengan calon suami sebelum menikah. Karena masing-masing mempunyai perbedaan bagaimana perbedaan ini tidak menjadi masalah namun dapat ditemukan jalan keluarnya bersama-sama ketika kami berkeluarga. Suami bertanya bagaimana dia menghargai saya sebagai istrinya nanti? Saya sampaikan kalua saya ingin suami sebagai qawwam yang diartikan sebagai pelindung. Sebagai pelindung yang muncul kasih sayang, lemah lembut, keinginan untuk menjaga dan mengayomi, itu yang saya ingikan. Kemudian suami juga bertanya apa yang saya inginkan ketika menjadi istri? Saya menjawab saya ingin hak-hak saya untuk mendapatkan pendidikan, terutama
kesejahteraan tetap ada. Kemudian dia juga bertanya kemungkinan jika saya menjadi ibu rumah tangga? Saya sampaikan apabila dia bersedia menjamin hak saya dan anakanak, yaitu untuk mendapatkan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang layak. Kesepakatan juga kami buat ketika menyelesaikan konflik dalam keluarga. Saya katakana “saya tidak ingin ada kekerasan dalam rumah tangga.” Dan suami menjawab “insya Allah.” Dari dialog tersebut kami sepakat untuk dicatat dan dijadikan pedoman ketika kami menikah. Ketika ada masalah dalam rumah tanggal hal pertama yang harus dikedepankan adalah pikiran jernih, rasional dan hati yang tenang. Alhamdulillah sampai sekarang setelah tiga tahun menikah kesepakatan-kesepakatan itu kami laksanakan.
Cerita Ibu Endah hanya salah satu contoh bagaimana perjanjian dalam pernikahan dibuat. Beberapa pasangan bahkan membacakan perjanjian nikahnya setelah akad pernikahan dilangsungkan. Perjanjian dilakukan baik yang mengikat salah satu pihak, atau mengikat kedua belah pihak. Dalam fiqh perjanjian pernikahan ini dikenal dengan syurut fi an-nikah (perjanjian pernikahan). Perjanjian ini dibolehkan selama tidak melanggar ajaran dasar Islam dan tidak menghapus hak-hak dasar dari penikahan. Terkait hal ini Rasulullah saw. Bersabda yang artinya; “Dari Uqbah bin Amir ra, berkata: Rasulullah saw bersabda: syarat-syarat (perjanjian) yang paling layak untuk kalian penuhi adalah syarat yang berkenaan dengan pernikahan.” (HR. Bukhari).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengatur soal perjanjian pernikahan. Disebutkan bahwa perjanjian pernikahan dapat disahkan selama tidak melanggar hukum, agama dan kesusilaan. Perjajian tersebut mengikat sejak akad dan berlangsung selama pernikahan dan tidak dapat diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam Kompilasi Hukum Islam juga mengatur secara rinci hingga tata cara perjanjian tersebut dilakukan, termasuk di antaranya adalah taklik talaq. Tata cara ini tujuannya memberikan perlindungan yang cukup kepada perempuan dari kemungkinan penelantaran yang dilakukan pria. Hanya saja karena bersifat kontraktual, maka perjanjian tersebut hanya berlaku bagi mereka yang mengikatkan diri dengan perjanjian tersebut.
Perjanjian perkawinan ini sifatnya preventif untuk mengurangi risiko-risiko kesalahpahaman dan tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab pada salah satu pihak, sekaligus juga untuk membangun kesepahaman bersama sebelum menikah. Untuk situasi sekarang ini perjanjian perkawinan bisa didaftarkan di KUA. Kalau terjadi sesuatu seperti pelanggaran akan isi perjanjian perkawinan dan ingin di proses, maka harus dating ke Pengadilan Agama (PA). Walaupun sebenarnya asal ketika membuat perjanjian ada saksi dari kedua belah pihak keluarga suami dan istri sudah cukup kuat. Karena memang perjanjian ini bukan sesuatu yang tabu, namun ikhtiar untuk mencari kebaikan dan berharap bahwa berbagai hal yang dituangkan dalam perjanjian itu tidak terjadi.
Perjanjian perkawinan dapat dijadikan sebagai kesepakatan antara suami dan istri dalam memahami hak dan taggungjawabnya dalam mewujudkan keluarga bahagia tanpa kekerasan. Substansi perjanjian perkawinan merujuk pada Nabi saw. untuk melindungi hak perempuan. Karena, dalam realitasnya, perempuan lebih rentan terhadap risiko-risiko perkawinan. Risiko yang paling besar yang semua perempuan alami adalah risiko mendapatkan kekerasan, penelantaran ekonomi, nafkah, bahkan dipoligami. Perjanjian perkawinan merupakan ikhtiar manusiawi yang juga ada payung hu–kumnya, baik Alquran, Hadis maupun termaktub dalam yurisprudensi hukum positif di Indoesia.
Sumber: Membina Keluarga Bahagia
Yogyakarta - Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Yogyakarta, menjadi ruang bertemunya tekad untuk meneruskan keteladanan mendiang…
Salah satu syarat penikahan menurut Imam Syafi’I yaitu adanya saksi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia…
Pria dari Magetan, Jawa Timur, memberi mahar pada istrinya berupa seperangkat knalpot dan sejumlah uang,…
Dalam Islam, prosesi pranikah dikenal dengan sebutan peminangan (khitbah), yaitu penyampaian kehendak seorang pria untuk…
Pada tanggal 4–6 Oktober 2026, Rahima mengadakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Penyebar…
Seorang laki-laki bernama Jodi, berumur sekitar 43 tahun di Jawa Tengah menikahi anak perempuan berumur…