Zainab sangat syok setelah melakukan hubungan seksual pertama kali dengan suami di malam pertama pernikahannya. Betapa tidak, selain darah yang keluar cukup banyak, juga rasa sakit yang teramat sangat ia rasakan. Suami yang baru dikenalnya tiga bulan sebelum pernikahan ini tetap memintanya melayani hubungan seksual tanpa mengetahui apa yang terjadi pada diri Zainab. Berulangkali Zainab ingin mengutarakan kondisinya ini, namun rasa malu dan pemahamannya tentang perempuan dalam Islam yang harus bersedia melayani suaminya dalam kondisi apapun menjadikannya tetap terdiam. Setiap kali suaminya mengajaknnya berhubungan seksual, maka tiba-tiba rasa mual dan tidak nyaman menghampirinya meski kini pernikahannya sudah mema suki tahun ke-9 dan mereka telah dikaruniai 3 anak.
Tidak hanya kasus Zainab, pengalaman lainnya juga dirasakan oleh Dina. Dina seringkali merasa lelah dengan pekerjaan kantor dan aktivitas rumah tangga. Kelelahan membuatnya sering merasa tidak bergairah bila suami mengajak berhubungan seksual. Akan tetapi, suami Dina tidak mau tahu dengan kondisi istrinya dan tersinggung bila ditolak. Suaminya tersebut memaki Dina sebagai istri yang tidak taat pada suami, lalu menghempaskan istrinya ke tempat tidur, merobek pakaian Dina, dan memaksa untuk melayaninya dengan gaya yang aneh-aneh. Dina tidak bisa menolak karena suami mengancamnya dengan pisau yang selalu terselip di balik kasur bahkan memukuli tubuh istrinya. Setiap berhubungan intim, Dina merasa seperti sedang diperkosa.
Dua contoh kasus di atas merupakan fakta dalam keluarga bahwa perempuan (istri) hanya dijadikan objek seksual. Istri tidak dipandang sebagai makhluk yang juga mempunyai akal, perasaan dan spiritual sebagaimana laki-laki. Rintihan kesakitan, perasaan, dan ekspresinya tidak dipedulikan, bahkan dianggap hal yang wajar karena melayani kebutuhan seksual suami dianggapnya sebagai kewajiban. Pandangan tersebut seakan mendapat legitimasi dari agama. Pernikahan sebagaimana didefinisikan oleh para ulama fiqh dipandang sebagai akad atau transaksi hubungan sekusal dari calon suami kepada calon istrinya. Konsekuensinya makna perkawinan direduksi hanya sebatas menghalalkan hubungan seksual dan istri dipandang sebagai objek seksual. Sejatinya perkawinan dipahami tidak hanya sebatas hubungan seksual namun sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., menjadi ladang ibadah mahdah maupun ghair mahdoh (ibadah sosial) yang mendatangkan kebahagiaan bagi keduanya sebagaimana tujuan perkawinan sakinah mawaddah warahmah. Namun faktanya, ketika marital rape atau perkosaan dalam perkawinan (sebagaimana kasus di atas) disoal karena bertentangan dengan tujuan perkawinan, sebagian besar masyarakat menganggapnya aneh bahkan menafikannya. Pelayanan seksual istri dianggap sebagai kewajiban dan hak suami. Sehingga suami boleh menuntut haknya dengan cara memaksa bahkan dengan ancaman. Tindakan suami tersebut dianggapnya benar karena dianggap sejalan dengan perintah agama. Beberapa teks yang dianggap melegitimasi tindakannya adalah Hadis berikut ini:
Dari Abu Hurairoh ra. menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda ”Apabila seorang suami mengajak istrinya naik ke ranjang (berhubungan intim) lalu ia menolak (tanpa alasan) kemudian suaminya marah sepanjang malam, maka malaikat melaknatnya hingga pagi.” (Shahih Bukhari, no. Hadis: 3273).
Hadis ini sering dipahami secara serampangan oleh sebagian besar masyarakat termasuk oleh suami sebagai legitimasi untuk memaksa istrinya melakukan hubungan seksual. Padahal kata da’a dalam Hadis tersebut sejenis kata do’a dan dakwah yang berarti memohon dan mengajak. Artinya suami dituntut pertama kali untuk mengekspresikan permintaannya kepada istri dengan cara yang lembut dan menyenangkan, bukan dengan cara perintah, paksaan, kekerasan apalagi disertai dengan ancaman dan intimidasi.83 Dalam hal ini suami harus pandai memahami istri, mengondisikan keinginannya seperti rayuan, hadiah, parfum, dll., agar diterima dengan baik oleh sang istri. Kemudian kata abat (enggan) dalam teks hadis tersebut diartikan menolak tanpa alasan. Qira’ah Mubaadalah memahami teks Hadis di atas ditujukan tidak hanya kepada istri sebagai subjek utama, namun juga kepada suami (laki-laki) yang dituntut memuaskan hubungan seksual istri, dan bisa dilaknat pula apabila enggan atau menolaknya tanpa alasan. Karena muara dari teks Hadis di atas dalam perspektif mubaadalah adalah memuaskan kebutuhan seksual pasangan, istri pada suami dan suami pada istri.
Ayat lain yang mengisyaratkan kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam hubungan seksual adalah “mereka itu adalah pakaian bagimu dan kalianpun adalah pakaian bagi mereka”(QS. Al-Baqarah: 187). Hal ini memperlihatkan bahwa Islam melihat seksualitas perempuan dan laki-laki seimbang, yaitu sama-sama dihargai sebagai dorongan kebutuhan yang manusiawi.
Islam memandang hubungan seksual dalam kehidupan pernikahan merupakan hak dan kewajiban yang timbal balik antara suami dan istri. QS. An-Nisa’ 4:19 yang artinya “Dan pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” Meski ayat tersebut yang disebut adalah perempuan atau istri sebagai subjek utamanya, namun spirit ayat itu sedang berbicara terhadap suami sebagai bagian keluarga untuk memperlakukan istrinya dengan baik dan bersabar ketika ada sesuatu yang tidak disukainya, termasuk dalam hubungan seksual, yaitu sama-sama dihargai sebagai dorongan kebutuhan yang manusiawi.
Ayat lain QS. Al-Baqarah ayat 187 yang artinya “mereka itu adalah pakaian bagimu dan kalianpun adalah pakaian bagi mereka.” Ayat tersebut dengan jelas mendeskripsikan relasi yang penuh dengan kesalingan. Hubungan seks dianggap seperti pakaian yang menutupi kebutuhan masing-masing dan menghangatkan. Sehingga setiap pihak antara suami dan istri berkewajiban melayani sekaligus berhak atas layanan yang lain. Hal yang diperlukan adalah komunikasi yang terbuka dan setara untuk mewujudkan hak dan kewajiban yang resiprokal (relasi timbal balik/kesalingan). Komunikasi dan penyesuaian diperlukan karena kebutuhan masing-masing, kapasitas, kualitas, dan kuantitasnya dalam hal seks bisa berbeda satu sama lain. Masing-masing, baik suami maupun istri berhak dipenuhi kebutuhannya sesuai dengan kemampuan pasangannya.
Dalam sebuah Hadis, Nabi Muhammad saw. Pernah menganalogikan aktivitas seksual sebagai “sedekah yang berpahala”. Sementara adab dalam sedekah, seperti digariskan Alquran, tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyakitkan. Perkataan yang baik, lembut, dan menyenangkan, menurut Alquran justru jauh lebih baik daripada sedekah yang menyakitkan (QS. al Baqarah: 262-263). Dengan demikian, aktivitas seksual antara suami dan istri sama sekali tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan atau menimbulkan kesakitan, cedera, dan bahaya. Segala kesakitan dan bahaya dalam Islam sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw. adalah haram dan harus dijauhkan dalam aktivitas apapun, termasuk dalam relasi suami istri yang fondasinya adalah saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf).
Sumber: Membina Keluarga Bahagia
Nama saya Endah. Awalnya saya berdiskusi dengan calon suami sebelum menikah. Karena masing-masing mempunyai perbedaan…
Yogyakarta - Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Yogyakarta, menjadi ruang bertemunya tekad untuk meneruskan keteladanan mendiang…
Salah satu syarat penikahan menurut Imam Syafi’I yaitu adanya saksi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia…
Pria dari Magetan, Jawa Timur, memberi mahar pada istrinya berupa seperangkat knalpot dan sejumlah uang,…
Dalam Islam, prosesi pranikah dikenal dengan sebutan peminangan (khitbah), yaitu penyampaian kehendak seorang pria untuk…
Pada tanggal 4–6 Oktober 2026, Rahima mengadakan Halaqoh Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan (PKUP) Seri Penyebar…