Sudah menjadi sunnatullah manusia diciptakan berpasangan, laki-laki dan perempuan. Dari perkawinan keduanya pula keberlangsungan umat manusia terjaga dengan berketurunan, sebagaimana prinsip hifdz al-nasl (memelihara keturunan). Artinya perkawinan memiliki visi mulia menjaga keberlangsungan umat manusia dalam menjalankan risalah kenabian di muka bumi. Selain itu, perkawinan menyatukan dua sisi untuk saling melengkapi, suami dan istri. Manusia yang diciptakan dalam kondisi lemah dan penuh kekurangan, akan diperkuat dengan perkawinan. Perkawinan menjadi media berkerja sama untuk saling melengkapi dan menutup kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, Alquran mengilustrasikan dengan kata “zawj” untuk suami maupun istri, yang berarti pasangan (zawj). Artinya istri adalah pasangan (zawj) suami dan suami adalah pasangan (zawj) istri. Prinsip berpasangan digambarkan dalam ungkapan Alquran bahwa suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami. QS. Al-Baqarah, 2 187.

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatin ya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah, 2: 187).

Gambaran sebagai pakaian, tentu saja, setidaknya untuk mengingatkan bahwa fungsi suami dan istri, sebagai pasangan, adalah untuk saling menghangatkan, memilihara, menghiasi, menutupi, menyempurnakan, dan memuliakan satu sama lain.

Prinsip kesalingan antara suami dan istri di sini sangat jelas sekali. Ayat di atas berbicara kehalalan hubungan intim di malam hari pada bulan Ramadan. Disebutkan bahwa “mereka (para istri) adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka (para istri).” Terjemahan ini (mereka-kalian) tentu saja adalah makna literal dari ayat Alquran yang menggunakan struktur laki-laki (mudzakkar) dan mengajak bicara para laki-laki. Tetapi jika dimaknai dengan perspektif mubaadalah, maka terjemahannya adalah “istri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian istri.” Hal yang sama juga mengenai kewajiban puasa di dalam ayat tersebut, tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan. Syariat iktikaf di dalam masjid juga disunnahkan kepada laki-laki dan perempuan, dan mereka satu sama lain dilarang melakukan hubungan intim ketika sedang melakukan iktikaf. Begitu pun hak atas kenikmatan seksual dari pasangan, yang ditegaskan di pangkal ayat, perempuan berhak dari suaminya, sebagaimana laki-laki dari istrinya.

Sumber: Membina Keluarga Bahagia

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here