Oleh: Nyai Ernawati

Assalamualaikum Wr.Wb.

Menurut pendapat para ulama yang terangkum dalam KHI pasal 149 disebutkan bilamana perkawinan putus karena talak, maka mantan  suami wajib membayarkan beberapa  nafkah kepada mantan istri diantaranya:

 

  • Nafkah Madhiyah
    Nafkah Madhiyah  adalah nafkah yang belum ditunaikan di waktu lampau (sewaktu masih terikat perkawinan).

    Dalam pandangan Madzhab Syafi’i Apabila alasan dan syarat terpenuhi, maka suami wajib menunaikan nafkah kepada istrinya, jika tidak dibayarkan maka terhitung sebagai hutang yang harus dipertanggungjawabkan.

 

  • Nafkah iddah
    Nafkah iddah  nafkah yang berupa tempat tinggal, pakaian dan biaya hidup sehari-hari  yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu).

    Hal tersebut berdasarkan firman Allah dalam Q.s at-Talaq ayat 7. Dari ayat tersebut menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (19/416) menegaskan bahwa “Nafkah untuk istri dalam masa iddah adalah wajib jika talaknya masih raj‘i. Namun, jika talaknya ba’in, nafkah tidak wajib kecuali jika ia sedang hamil.”

 

  • Nafkah Mut’ah
    Nafkah Mut’ah yaitu nafkah yang berupa harta benda yang diberikan mantan suami kepada mantan istri yang  bertujuan untuk menghibur dan mengurangi rasa sakit akibat perpisahan.

    Hal ini terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 236 yang menjelaskan bahwa apabila seorang suami mentalak istrinya maka hendaknya suami memberikan suatu mut’ah (pemberian) sesuai kemampuannya.

    Untuk merealisasikan  ayat ini maka dalam Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa nafkah mut’ah wajib bagi setiap perempuan yang diceraikan.

 

  • Nafkah Hadhanah
    Nafkah Hadhanah yaitu nafkah (biaya hidup sehari-hari) yang wajib diberikan oleh penanggung nafkah (Ayah) kepada anak-anaknya yang belum dewasa dan belum memiliki penghasilan, walaupun sudah bercerai dan sekalipun anak tersebut hak asuhnya jatuh kepada ibunya.

    Dalilnya adalah:

    Firman Allah

    وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

    “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka (ibu yang menyusui) dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)

    Hadis Nabi saw.

    كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

    “Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud No. 1692, Nasa’i No. 3686, dan Ahmad No. 20525 – shahih)

    Pendapat Ulama

    Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (8/212) berkata:

    “Seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya selama mereka belum mampu mencari nafkah sendiri, baik mereka masih kecil atau sudah besar tetapi dalam keadaan lemah (tidak mampu bekerja).”

    Imam Asy-Syafi‘i dalam Al-Umm (5/95) menegaskan:

    “Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya dan memiliki anak, maka ia wajib menafkahi anak-anaknya sesuai kemampuannya.”

Dari pemaparan di atas maka menurut pendapat para ulama hukum seorang mantan suami menunaikan nafkah kepada mantan istri adalah wajib dan jika tidak ditunaikan merupakan dosa besar.  Sedangkan besaran nafkah yang harus dibayarkan tergantung kemampuannya, dalam hal ini ditentukan oleh pengadilan.

Waalaikum salam. Wr.Wb

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here