Oleh: Nyai Nurun Sariyah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pemirsa yang dirahmati Allah

Perempuan diceraikan, apakah masih mendapat nafkah dari mantan suami?

Benar bahwa perempuan masih memiliki hak nafkah dari suaminya pasca terjadinya perceraian. Dasar hukum positifnya di negara kita antara lain UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusan MA, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Setidaknya ada 9 nafkah yang menjadi haknya. Apa saja itu?

Pertama, adalah nafkah selama perceraian diproses di pengadilan hingga putusan cerai dibacakan.

Kedua, adalah nafkah selama iddah; dasar hukum Islamnya ada di surat Ath-Thalaq ayat 06. 

Ketiga, adalah nafkah mut’ah. Sebagaimana firman Allah:

  •   ﴿وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ﴾ [البقرة: 241]

Artinya: “Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut’ah dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 241).

Keempat, adalah mahar terutang alias mahar yang masih belum dibayar/dilunasi.

Kelima, nafkah persalinan. Allah Swt berfirman:

  • { وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 233]

Artinya: “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Keenam, adalah biaya hadhanah anak yang berada dalam pengasuhan ibunya hingga ia berusia 21 tahun. Mengenai hal ini, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa demikian ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan akan kewajiban biaya pengasuhan ini bagi si bapak.

Ketujuh, adalah nafkah madhiyah. Yakni nafkah yang lalai diberikan oleh suami selama mereka masih menjadi suami-istri. Dalam hal ini, baik mazhab Syafiiyah maupun Hanabilah membolehkan pembebanannya kepada pihak suami.

Kedelapan, adalah sepertiga gaji PNS apabila mantan suami adalah seorang PNS.

Dan Kesembilan adalah Harta Bersama, yaitu harta yang didapat selama keduanya masih bersama dalam ikatan suami-istri.

Para pemirsa yang dirahmati Allah. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga keberkahan bulan Ramadan menjadikan kita manusia yang lebih baik.

Wallahu yarhamuna birrahmah..

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here