Oleh: Nyai Aimmatul Muslimah
Assalamualaikum wr.wb
Pemirsa yang dirahmati Allah
Apakah benar uang istri milik istri dan uang suami milik istri?
Persoalan tersebut, seringkali diskriminatif dan menjadi faktor penyebab munculnya konflik di dalam rumah tangga. Namun dalam hal ini perlu adanya klasifikasi antara uang atau harta yang dimiliki suami atau istri sebelum menikah dan setelah menikah. Harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah, tetap menjadi milik masing-masing suami atau istri dan tidak menjadi harta bersama. Akan tetapi jika keduanya telah sepakat untuk menikah, maka harta yang mereka hasilkan dalam pernikahan secara otomatis menjadi milik mereka berdua, bukan hanya salah satunya saja. Meskipun pada kenyataannya suami yang bekerja dan istri yang di rumah, atau sebaliknya, atau keduanya sama-sama bekerja. Hal tersebut merupakan manifestasi dalam salah satu pilar dalam membangun keluarga maslahah, yaitu zawaj, yang artinya berpasangan, pilar ini menggambarkan hubungan yang seimbang dan adil dalam pernikahan.
Perlu juga kita ketahui, bahwa suami dan istri masing-masing memiliki hak, misalkan keduanya mendapatkan harta warisan dari masing-masing orang tua atau mendapatkan harta hibah dari seseorang, maka harta tersebut menjadi harta independen istri ataupun suami. Terkait hal tersebut, Al-Qur’an sangat memperhatikan hak-hak istri, termasuk hak waris dan mahar. Dalam QS An-Nisa’ ayat 19 ditegaskan bahwa ketika harta telah menjadi milik istri, dengan jalan jual-beli, hibah, waris, atau kontrak-kontrak yang dibenarkan, maka harta tersebut menjadi milik istri sepenuhnya, siapapun tidak berhak mencampuri, mempergunakan atau mengambil tanpa seizinnya. Termasuk juga mahar yang diberikan oleh seorang suami kepada istri, tidak halal bagi suami untuk mengambilnya tanpa seizin istri.
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Dan berikanlah kepada perempuan, mahar yang menjadi hak mereka dengan penuh kerelaan. (janganlah kamu mempergunakannya), kecuali jika mereka merelakan dari sesuatu (yang diberikan itu), maka makanlah ia dengan kenikmatan dan keleluasaan”. (QS. An-Nisa, 4: 4).
Di samping itu juga, suami istri tentunya memiliki cita-cita mulia bersama, yaitu membangun keluarga maslahah, keluarga yang bahagia dan juga membahagiakan, maka perlu keduanya memiliki kesadaran untuk meraihnya bersama-sama. Keluarga seperti bangunan rumah yang perlu pilar-pilar yang kokoh, adapun yang termasuk juga dalam pilar keluarga maslahah adalah musyawarah atau diskusi dan kesepakatan yang bisa dilakukan sebelum atau sesudah pernikahan. Misalkan terkait hak masing-masing suami dan istri, keduanya bisa dimiliki bersama jika keduanya telah saling berdiskusi, sehingga terwujudlah pilar berikutnya yaitu taradin saling merelakan satu sama lain.
Wallahu yarhamuna birrahmati at-tammah
Wassalamualaikum wr. wb.


