Oleh: Nyai Ulfah Faiqotul Himmah

 

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Salah satu dari beberapa hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang anggota tubuh kita yang terbuka atau dalam istilah fikihnya disebut sebagai manfadz maftuh, yaitu mulut, mata, telinga dan kemaluan depan dan kemaluan belakang.

Lalu bagaimana hukumnya mengorek telinga ketika dalam keadaan berpuasa? 

Ulama’ syafi’iyyah menyatakan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah jika:

ادخال عود ونحوه لباطن الاذن لأن كل ذلك جوف وقد وصل اليه من منفذ مفتوح

Memasukkan kayu atau sejenisnya ke dalam telinga itu batal karena semua itu kategori rongga yang dicapai melalui saluran yang terbuka, yang kita sebut tadi sebagai manfadz maftuh.

Beberapa ulama menguraikan hukum ini dengan memberikan batasan, yaitu boleh mengorek telinga tapi tidak sampai ke bagian  dalam, karena maksud dari kata jauf itu adalah rongga dalam. Sehingga mereka memberi batasan jika yang dikorek masih di bagian telinga yang kelihatan maka itu boleh. Tapi jika mengorek telinga sampai masuk ke bagian telinga dalam yang tidak tampak dari luar itu batal.

Dengan demikian, mengorek telinga menggunakan kelingking yang tidak panjang kukunya itu dibolehkan, namun jika dengan cotton bud itu dilarang sebagai bentuk kehati-hatian.

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here