Oleh: Nyai Zainab


Assalamu’alaikum Wr.Wb. 

Suntik dilakukan untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum. Lantas, bagaimana jika suntik dilakukan saat berpuasa?

Dalam kitab at-Taqriratus Sadidah yang dikarang oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf hal. 452 menyatakan ada tiga pendapat mengenai disuntik ketika berpuasa:

  1. Membatalkan puasa secara mutlak, alasannya: sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh akan sampai ke perut.
  2. Tidak membatalkan puasa secara mutlak sebab sampainya hal tersebut ke dalam tubuh tidak melalui salah satu dari 5 lubang, yaitu: hidung, telinga, mulut, lubang keluarnya air seni dan lubang keluarnya air besar.
  3. Jika sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh dalam kategori nutrisi (pengganti makanan) atau bukan nutrisi tapi masuknya melalui otot atau urat nadi mengarah ke dalam perut, maka hukumnya membatalkan puasa, namun jika selain itu maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

Jadi suntik yang tidak membatalkan puasa apabila di dalamnya tidak berisi suplemen/ nutrisi, yakni hanya mengandung obat sakit atau vaksin. Kemudian, puasa tetap sah ketika posisi suntik lewat pembuluh darah. Atau suntik di bagian urat atau otot yang tidak memiliki rongga. Sebagaimana Fatwa MUI No 13 Tahun 2021, obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa. Pendapat MUI ini didasarkan pada pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358). 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here